Radio Vox Populi [Ambon], 30-Apr-2006
Diduga Membakar Istrinya, Reymond Jadi Tersangka
Merlin Patty Nussy - Ambon
BELAKANGAN ini hangat diberitakan media nasional, pasien operasi face off Siti Nur
Jazilah (22 tahun), yang ternyata mengalami kerusakan wajah akibat disiram larutan
kimia oleh suaminya. Sang suami akhirnya menjadi tersangka perusakan wajah Siti.
Kisah, yang serupa tapi tidak persis sama, rupayanya juga dialami Shanty Sambono
(23 tahun), yang terjadi 25 Februari 2003, di Desa Tawiri, Kecamatan Baguala, Kota
Ambon. Bedanya, jika wajah dan dada Siti rusak oleh cairan kimia, maka wajah dan
dada Shanty rusak akibat dibakar. Entah terinspirasi atau tidak oleh kisah Siti
tersebut, yang pasti setelah tiga tahun memendam penderitaannya, Shanty akhirnya
melaporkan suaminya ke polisi.
Reymond Rianthoby (28 tahun) sendiri kendati membantah telah dengan sengaja
membakar istrinya tiga tahun lalu, namun pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala
Ambon, Jumat (28/4) lalu menetapkan lelaki asal Flores Nusa Tenggara Timur (NTT)
ini sebagai tersangka dengan dugaan tindakan Pidana.
"Saya tidak mungkin membakar dia, yang telah memberikan saya seorang putra" ujar
Reymond tentang apa yang menimpa istrinya. Kasus kekerasan dan penganiayaan
yang diduga dilakukan Reymond terhadap pasangan hidupnya ini, dan berbuntut
penahanan dirinya selaku tersangka di Polsek Baguala Ambon, kini menjadi perhatian
serius masyarakat dan aktifis perempuan di Kota Ambon.
Dalam pengakuannya, Shanty akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya karena
dia sudah tidak tahan dengan ulah tersangka, dan juga merasa ditipu. Bagaimana
tidak, niat untuk menikah dan bahagia seperti yang didamkan Shanty sejak awal
perkenalan, justru membuahkan penderitaan panjang dengan luka bakar yang
membekas, dan membuatnya cacat seumur hidup pada wajah dan bagian dada.
Kapolsek Baguala, Iptu Leo Martin Pasaribu kepada Radio Vox Populi Jumat (28/4)
lalu mengatakan, Reymond ditahan di Polsek Baguala untuk pemeriksaan tahap
pertama dengan masa tahanan 20 hari. Penahanan tersangka, berdasarkan pada
keterangan korban dan saksi yang mengarah terhadap tersangka pelaku pembakaran.
"Sampai saat ini polisi telah memeriksa tiga saksi dan mengarah kepada tersangka,"
tandas Kapolsek, sembari menjelaskan meski demikian sampai kini Reymond masih
membantah telah membakar istrinya.
Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang
penganiyaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga ancaman hukumannya 7
tahun penjara. Terkait dengan bantahan tersangka, Kapolsek mengatakan boleh saja
dia membantah tetapi akan dibuktikan di Pengadilan.
Sementara itu, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Leonidas
Braksan mengakui, telah memerintah Kapolsek Baguala untuk segera melakukan
penahanan terhadap Reymond. Menurut,Braksan keterlambatan pemeriksaan
dikarenakan pada saat korban melapor beberapa waktu lalu ke Polsek Baguala tidak
disertai saksi.
Namun dengan perkembangan kasus ini, maka pihak aparat penegak hukum telah
menemukan bukti, dan segera akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kata Kapolres walau korban sudah sembuh akibat luka bakar yang diderita namun
korban telah mengalami cacat seumur hidup. Olehnya, kasus ini akan ditangani dan
akan meminta pertanggung-jawaban tersangka.(VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|