The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 03-Mei-2006

Mahasiswa Demo Kontraktor Pengungsi Nakal

Azis Tunny - Ambon

SEDIKITNYA 30 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Maluku melakukan aksi unjuk rasa terhadap kontraktor penanganan pengungsi korban kerusuhan Maluku yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan pengungsi. Demonstrasi dilakukan di Kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (3/5).

Tuntutan para pendemo dalam aksinya juga meminta agar Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Maluku yang diketuai Karel Albert Ralahalu yang juga Gubernur Maluku, untuk dibubarkan karena dinilai mandul dalam menyeret pelaku korupsi hingga ke pengadilan.

Pembentukan Formasi Maluku pada akhir tahun 2004 saat presiden Susilo

Bambang Yudhoyono gencar-gencarnya mengempanyekan pemberantasan korupsi di Indonesia. Formasi yang terdiri atas kalangan birokrasi, legislatif, dan tokoh masyarakat ini dinilai tidak independen dan tidak mampu mengatasi persoalan korupsi di Maluku terutama berkaitan dengan hak-hak pengungsi. Akibatnya, hingga tahun 2006 ini masih tersisa 3.850 keluarga pengungsi yang belum tertangani masalahnya.

"Pembentukan Formasi hanyalah sebagai tuntutan kondisi saat presiden menyatakan korupsi harus diperangi. Tapi ternyata hingga saat ini, tidak ada satupun kasus korupsi yang berhasil dibawa Formasi ke kejaksaan, apalagi sampai disidangkan di pengadilan," kata Ketua Forkot Maluku Syaiful Chaniago.

Dikatakannya, kasus korupsi penyelewengan dana bantuan pengungsi oleh kontraktor yang ditunjuk pemerintah provinsi Maluku untuk melaksakan proyek penanganan pengungsi di seluruh kabupaten dan kota di Maluku terjadi di mana-mana. Ini terlihat dari kondisi rumah yang dibangun tidak layak huni karena sudah rusak sebelum ditempati. Belum lagi, hak-hak yang semestinya diterima pengungsi seperti uang pemulangan yang untuk satu jiwa diberikan Rp.500 ribu banyak yang belum dibagikan.

"Pelanggaran terhadap hak-hak pengungsi dan penyalahgunaan terhadap anggaran pengungsi mestinya mendapat prioritas penanganan dan keberpihakan politik dan hukum dari semua pihak utamanya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Justru yang terjadi indikasi para kontraktor nakal yang melakukan penyelewengan bantuan pengungsi terkesan dilindungi," tandasnya.

Dirinya mencontohkan, dugaan penyimpangan bantuan bahan bangun rumah (BBR) untuk pengungsi di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan salah satu kontraktor dari PT. Jasa Prima Group melakukan penyimpangan hingga Rp.606 juta lebih. Belum lagi pembangunan rumah pengungsi yang tidak sesuai kualifikasi, pembagian dana pengungsi seperti uang tukang atau kerja serta uang pemulangan pengungsi, saat diterima sudah dipotong kontraktor yang menanganinya.

"Saudara-saudara kami yang menjadi pengungsi korban kerusuhan hingga kini belum terselesaikan masalahnya. Padahal dana dari pemerintah pusat yang mengalir ke Maluku sejak tahun 2000 sudah lebih dari Rp.600 miliar. Lambatnya penyelesain masalah ini karena pengungsi dijadikan komuditi proyek bagi segelintir orang yang ingin memperoleh keuntungan," teriak Albar Rumadar, demonstran lainnya.

Para kontraktor nakal yang menangani proyek penanganan pengungsi sebenarnya sudah menjadi sorotan berbagai kalangan sejak lama. Sebelumnya juga, ratusan pengungsi dari berbagai lokasi bersama Koalisi Pengungsi Maluku (KPM) mendatangi Gedung DPRD Maluku, dan membeberkan sejumlah fakta dan data berkaitan dengan korupsi dan penyelewengan dana bantuan pengungsi yang dilakukan para kontraktor.

Dilaporkan saat itu bahwa sejumlah rumah yang dibangun di lokasi pengungsi baik di tempat asal pengungsi maupun wilayah relokasi, rumah yang dibangun tidak sesuai kualifikasi seperti di lokasi pengungsi Banda di Suli, lokasi pengungsi Kate-Kate, dan lokasi pengungsi di Desa Kariuw. Rumah sudah rusak sebelum ditinggali oleh pengungsi dan campuran semen bangunan sudah rusak maupun tripleks sebagai bahan dinding rumah tidak di cat sehingga terkelupas karena pengaruh cuaca.

Meskipun para kontrakror nakal menjadi sorotan luas masyarakat, hingga saat ini baru dua orang kontraktor yang tengah diselidiki pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Mochdar Mukadar dan Lambert Patty karena diduga melakukan penyimpangan pembagian BBR pengungsi dan penyimpangan uang tukang buat pembangunan rumah pengungsi di Desa Liang pada tahun 2003-2004.

Kasus kedua kontraktor ini berdasarkan Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Nuni Triana berdasarkan laporan masyarakat dan berkaitan dengan kasus yang sama yang melibatkan Raja (kepala desa) Liang Abdul Rajak Opier dan kasusnya sudah disidangkan di pengadilan.

"Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pengungsi yang melibatkan dua orang kontraktor ini berkaitan dengan kasus yang sama yang juga sudah disidangkan. Kasus mereka sampai ke kejaksaan karena ada laporan dari masyarakat," jelas Nuni kepada Radio Vox Populi di ruang kerjanya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Cristian Hehanussa saat dikonfirmasi Radio Vox Populi mengakui selama ini pihaknya yang menunjuk langsung kontraktor untuk menangani proyek pengungsi, namun tidak melakukan pengawasan terhadap kerja kontraktor di lapangan.

"Kita tidak lakukan pengawasan, tapi hanya berikan BBR dan dana pengungsi kepada kontraktor untuk disalurkan ke pengungsi. Prinsipnya dinsos hanya bagi BBR lewat kontraktor. Kalau memang ada temuan dilapangan rumah yang dibangun kontraktor tidak sesuai kualifikasi kami akan minta mereka bangun ulang," katanya.

Hehanussa mengatakan, hingga saat ini masih tersisa 3.850 keluarga pengungsi yang belum tertangani. Mereka tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Maluku. Untuk penanganannya, dalam tahun 2006 pemerintah pusat telah merealisasikan anggaran sebesar Rp.51 miliar dan anggaran tersebut belum disalurkan ke pengungsi. Jumlah pengungsi yang ada menurut Hehanussa, juga belum bisa dipastikan benar karena kemungkinan akan bertambah.

"Kami terus melakukan pendataan, tapi dana pengungsi dari pemerintah pusat sudah berakhir tahun 2006 ini. Jika masih ada pengungsi, maka menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikannya," katanya. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044