Radio Vox Populi [Ambon], 02-Jun-2006
Pemprov Akan Buat Perda Perlindungan Tanaman Sagu
Ivano Passal – Ambon
GUNA melindungi tanaman sagu yang merupakan makanan pokok orang Maluku,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan mengajukan pembuatan Peraturan
Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tanaman Sagu. Hal itu terungkap dalam
Lokakarya Sagu dengan tema "Sagu Dalam Revitalisasi Perrtanian di Maluku", hasil
kerjasama Pemprov Maluku, Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (Unpatti) dan
Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (29/5), di Kantor Gubernur Maluku.
Hadir dalam lokakarya tersebut, Wakil Gubernur Maluku, M.A.Latuconsina, Kepala
Bappeda Maluku, Kadis Pertanian Maluku dan Balai Proteksi Tanaman Pangan
(BPTP) Dinas Pertanian Maluku.
Wakil Gubernur Maluku, M.A.Latuconsina dalam lokakarya mengatakan, sagu
sangatlah penting bagi masyarakat di Maluku, oleh karena itu sagu harus
dilestarikan, karena sagu merupakan tanaman pokok sekaligus makanan pokok bagi
masyarakat di Maluku. Oleh karena itu, perlu ada Perda guna melindungi asset-aset
di Maluku, agar tidak terabaikan. Selain sagu, Wagub katakan, budidaya di Provinsi
Maluku juga harus dilestarikan. "Sagu sangat menunjang kehidupan masyarakat di
Maluku, oleh karena itu perlu Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi asset-aset
di Maluku, agar tidak terabaikan tetapi selalu dilestarikan terhadap tanaman
tersebut," ungkap orang nomor dua di daerah ini, sembari mengatakan, karena sagu
yang memiliki zat pati, dirinya dapat meraih jabatan Wagub Maluku.
Dikatakan juga, Pemprov sudah siap untuk melestarikan tanaman tersebut
berdasarkan peraturan yang ada, dengan mengajukan konsep ke dewan untuk
dibicarakan. "Pelestarian terhadap tanaman sagu sangatlah penting karena sangat
bermanfaat terhadap masyarakat, oleh karena itu akan dibuat konsep, dan akan
diajukan kepada pihak dewan untuk dibicarakan," ungkap Latuconsina.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dekan Fakultas Pertanian Unpatti. Mereka
katakan akan melakukan pembinaan terhadap para sarjana pertanian untuk bisa
memberikan kontribusi pada tanaman daerah Maluku. Sedangkan pihak dari IPB
dalam keterangannya mengatakan, di daerah Riau ada sekitar 12000 hektar anakan
sagu yang harus dilakukan pertumbuhan secara teknologi, mengingat proses
pertumbuhan sagu sangat lama sekitar 8 tahun. "Oleh karena itu apabila dilakukan
secara canggih dan modern maka pertumbuhan akan semakin cepat, dan hanya
memakan waktu selama 4-5 tahun saja," ujar dia.
Sementara itu, Kadis Pertanian, A. Marasabessy dalam keterangannya mengatakan,
ada sekitar 12000 anakan sagu kering yang dibuang didalam hutan tanpa ada cara
untuk melakukan penanganan terhadap anakan sagu tersebut. Padahal kalau anakan
sagu tersebut dibudidaya akan menghasilkan makanan pokok yang bergizi bagi
masyarakat Maluku. Karenanya lanjut dia, perlu ada penanaman dan pelestarian
terhadap tanaman sagu karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.(VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|