Radio Vox Populi [Ambon], 02-Jun-2006
DPRD Maluku Diminta Pecahkan Status Universitas Fried Rieder
Ivanno Passal – Ambon
SEJUMLAH utusan mahasiswa Universitas Fried Rieder (UFR) Kabupaten Maluku
Tenggara Barat (MTB), Senin (29/5), meminta kepada Komisi D Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Maluku agar dapat memecahkan persoalan status UFR yang
hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Salah satu utusan mahasiswa UFR MTB Roberth Uritmas, di hadapan sejumlah
anggota dewan menjelaskan, kedatangan mereka untuk meminta agar DPRD Maluku
mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap UFR MTB. Sebab, sedikitnya
1.000 mahasiswa UFR telah menyampaikan keluhan mengenai kejelasan status
tersebut, namun hingga kini tidak ada jawaban pasti dari pihak Yayasan UFR.
Menurut Uritmas, sejak berdirinya UFR MTB hingga sekarang, sejumlah mahasiswa
merasa telah ditipu, bahkan ada yang diperlakukan dengan tidak adil. "Kami merasa
dirugikan selama sekitar tiga tahun ini. Untuk itu, kami meminta kepada Komisi D
DPRD Maluku, agar membantu penyelesaian permasalahan yang dialami mahasiswa
UFR MTB ini," ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saleh Watiheluw
menjelaskan, Yayasan Satu Dara Satu Hati yang menangani operasional UFR - MTB,
ternyata tidak memahami aturan Perundang-Undangan Nomor 20, tentang sistim
pendidikan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, tentang standarisasi nasional.
"Saya setuju, jika Yayasan Satu Darah Satu Hati disebut sebagai penipu, sehingga
konsekuensinya mereka harus diproses secara hukum," tegasnya.
Lebih jauh Watiheluw katakan, UFR - MTB ini sama sekali belum memiliki ijin resmi,
sehingga perkuliahan yang selama ini berlangsung dianggap masih illegal. "Untuk
membuka satu universitas, bukan suatu hal yang mudah semudah membalik telapak
tangan. Sebab untuk membuka sebuah Universitas harus secara bertahap, yakni
dmulai dari sekolah tinggi dengan jurusan yang memenuhi syarat sekolah tinggi,"
ujarnya.
Watiheluw mengaku, pihak dewan sudah pernah membicarakan hal ini dengan
Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara. Namun sampai saat didatangi utusan
mahasiswa tersebut, belum juga ada tindak lanjut dari pihak Kopertis.
Namun jika ini tidak segera disikapi, jelas Soumena, tentu para mahasiswa yang
selama ini menjalani perkuliahan di UFR-MTB menjadi korban. Karena itu, lanjutnya,
Yayasan Satu Darah Satu Hati harus dituntut sebab telah melakukan penipuan
terhadap sejumlah mahasiswa yang selama ini telah menjalankan aktifitas di
universitas tersebut.
"Kami dari Komisi D DPRD Maluku sangat menaruh perhatian terhadap persoalan
pendidikan di Maluku. Karena itu kami sangat meyayangkan, jika ada sarjana-sarjana
yang tidak diakui karena status universitasnya tidak jelas," ujar Wattiheluw.
Menyinggung solusi mengatasi permasalahan yang ada, Wattiheluw katakan, DPRD
Maluku dalam hal ini Komisi D akan segera menemui Ketua Kopertis Wilayah XII
Maluku dan Maluku Utara, guna menanyakan masalah dimaksud serta menanyakan
solusi penyelesaiannya seperti apa? Termasuk menanyakan status dan nasib 1.000
lebih mahasiswa yang sudah menjalankan aktifitas perkuliahan di universitas
tersebut.
"kami juga akan menemui Ketua Yayasan Satu Darah Satu Hati di MTB, untuk
mempertanyakan keberadaan universitas tersebut termasuk statusnya," tegas
Wattiheluw.(VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|