Radio Vox Populi [Ambon], 02-Jun-2006
Soumena: Inpres No 6 Adalah Milik Pengungsi
Ivano Passal - Ambon
MENYIKAPI permasalahan yang timbul akibat kesulitan air dan listrik, yang dialami
pengungsi di kawasan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Assisten II
Sekretaris Daerah (Setda) Maluku, Ir A Soumena mengungkapkan penanganan
pengungsi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6, karena yang
miliki Inpres No 6 adalah pihak Pengungsi.
"Inpres No. 6 adalah milik pengungsi, jadi penanganan pengungsi masih tetap
mengacu pada peraturan tersebut. Jika sampai tahun 2007 tidak ada pelayanan bagi
pengungsi, maka pemerintah yang akan disalahkan," ungkap Soumena kepada
wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/5).
Mengenai persoalan listrik yang dihadapi pengungsi, menurut Soumena, pemerintah
hanya menyiapkan jaringan saja, namun yang nantinya melakukan sambungan
adalah pengungsi itu sendiri. Karena itu di beberapa rumah pengungsi STAIN lampu
sudah menyala.(VP)
Wagub Minta Pengungsi Bersabar
MENYIKAPI ketidaksabaran sejumlah pengungsi asal Batu Bulan dan Poka -
Rumahtiga beberapa waktu lalu, yang menuntut uang biaya tukang mereka agar
segera dibayarkan, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Drs. M.A. Latuconsina meminta
para pengungsi untuk bersabar. Sebab mereka juga harus bisa memikirkan kesulitan
yang dialami pemerintah saat ini. Apalagi pada prinsipnya pemerintah tidak pernah
mempermainkan nasib para pengungsi.
Menurut wagub Latuconsina, uang upah tukang untuk para pengungsi itu kini sedang
tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan jika sudah
dicairkan maka harus dilakukan sesai prosedur yang berlaku.
"Pengungsi ini tidak sabaran. Mereka harus memikirkan juga kesulitan yang dialami
pihak pemerintah provinsi, karena hingga kini uangnya masih tertampung di APBD.
Jika akan dikelurkan, harus melalui prosedur atau mekanisme yang berlaku sebelum
pencairan," ungkapnya Latuconsina Senin (29/5).
Ia juga menegaskan, meskipun aksi yang dilakukan para pengungsi sudah sebanyak
tiga kali, namun pemerintah harus mengikuti mekanisme pertauran yang berlaku.
Wagub Latuconsina juga mengingatkan jika ada pemeriksaan Badan Pengawasan
Daerah (Bawasda) atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), maka yang disalahkan
adalah Pemerintah. Sebab tidak sesuai dengan mekasnisme peraturan yang berlaku.
"Jika ada pemeriksaan oleh BPK dan Bawasda, lalu didapati ketidaktaatan terhadap
peraturan atau mekanisme yang berlaku, maka yang disalahkan adalah kami sebagai
pemerintah," ujarnya tegas.
Jika ada kesabaran dan kerjasama antara masyarakat dan pihak pemerintah, ujar
Latuconsina, maka otomatis tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Saya
berharap pengungsi tetap bersabar dan mau mengerti kesulitan yang dialami juga
oleh pihak pemerintah provinsi. Kami tidak menginginkan masyarakat tetap
menderita, namun apa yang akan kami lakukan haruslah sesuai dengan mekanisme
yang berlaku. Jika ada kesabaran dan sikap saling mengerti, maka tidak akan terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita bersama," harapnya.(VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|