The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 02-Jun-2006

Soumena: Inpres No 6 Adalah Milik Pengungsi

Ivano Passal - Ambon

MENYIKAPI permasalahan yang timbul akibat kesulitan air dan listrik, yang dialami pengungsi di kawasan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Assisten II Sekretaris Daerah (Setda) Maluku, Ir A Soumena mengungkapkan penanganan pengungsi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6, karena yang miliki Inpres No 6 adalah pihak Pengungsi.

"Inpres No. 6 adalah milik pengungsi, jadi penanganan pengungsi masih tetap mengacu pada peraturan tersebut. Jika sampai tahun 2007 tidak ada pelayanan bagi pengungsi, maka pemerintah yang akan disalahkan," ungkap Soumena kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/5).

Mengenai persoalan listrik yang dihadapi pengungsi, menurut Soumena, pemerintah hanya menyiapkan jaringan saja, namun yang nantinya melakukan sambungan adalah pengungsi itu sendiri. Karena itu di beberapa rumah pengungsi STAIN lampu sudah menyala.(VP)

Wagub Minta Pengungsi Bersabar

MENYIKAPI ketidaksabaran sejumlah pengungsi asal Batu Bulan dan Poka - Rumahtiga beberapa waktu lalu, yang menuntut uang biaya tukang mereka agar segera dibayarkan, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Drs. M.A. Latuconsina meminta para pengungsi untuk bersabar. Sebab mereka juga harus bisa memikirkan kesulitan yang dialami pemerintah saat ini. Apalagi pada prinsipnya pemerintah tidak pernah mempermainkan nasib para pengungsi.

Menurut wagub Latuconsina, uang upah tukang untuk para pengungsi itu kini sedang tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan jika sudah dicairkan maka harus dilakukan sesai prosedur yang berlaku.

"Pengungsi ini tidak sabaran. Mereka harus memikirkan juga kesulitan yang dialami pihak pemerintah provinsi, karena hingga kini uangnya masih tertampung di APBD. Jika akan dikelurkan, harus melalui prosedur atau mekanisme yang berlaku sebelum pencairan," ungkapnya Latuconsina Senin (29/5).

Ia juga menegaskan, meskipun aksi yang dilakukan para pengungsi sudah sebanyak tiga kali, namun pemerintah harus mengikuti mekanisme pertauran yang berlaku. Wagub Latuconsina juga mengingatkan jika ada pemeriksaan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), maka yang disalahkan adalah Pemerintah. Sebab tidak sesuai dengan mekasnisme peraturan yang berlaku.

"Jika ada pemeriksaan oleh BPK dan Bawasda, lalu didapati ketidaktaatan terhadap peraturan atau mekanisme yang berlaku, maka yang disalahkan adalah kami sebagai pemerintah," ujarnya tegas.

Jika ada kesabaran dan kerjasama antara masyarakat dan pihak pemerintah, ujar Latuconsina, maka otomatis tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Saya berharap pengungsi tetap bersabar dan mau mengerti kesulitan yang dialami juga oleh pihak pemerintah provinsi. Kami tidak menginginkan masyarakat tetap menderita, namun apa yang akan kami lakukan haruslah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika ada kesabaran dan sikap saling mengerti, maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita bersama," harapnya.(VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044