Radio Vox Populi [Ambon], 03-Jun-2006
Kasus RMS, Semmiasa Tidak Tahu FKM Sama Dengan RMS
Harian Suara Maluku – Ambon
AMBON-Frans Semmiasa mengaku tidak tahu FKM itu sama dengan RMS. Dirinya
mengaku hanya sebagai simpatisan FKM. Pengakuan itu disampaikan selaku saksi
pada persidangan kasus RMS terdakwa Hermanus Frangky Sehartian di Pengadilan
Negeri Ambon, (31/5).
Menurut saksi, sebagai simpatisan dirinya mengaku kalau mengetahui rencana
upacara pengibaran bendera RMS di Kudamati tahun 2005, karena membaca Koran.
Dari situlah timbul keinginan untuk menlihat secara langsung upacara itu. Namun
saksi membantah kalau dirinya adalah anggota FKM.
Alasan mengaku sebagai simpatisan, kata saksi, karena ikut merasakan konflik serta
tidak puas dengan perlakuan NKRI terhadap hak asasi rakyat Maluku. Saat upacara
pengibaran saksi menyaksikan kalau Moses Tuanakota membacakan ikrar , namun
dirinya sendiri tidak tahu isi ikrar tersebut. Selain pembacaan ikrar tersebut, kata
saksi, peserta upacara yang berkisar ratusan orang itu menyanyikan lagu Hena Masa
Waya yang diartikan rumah yang hilang oleh saksi.
Menurut saksi,dirinya tidak tahu gagasan siapa untuk mengibarkan bendera RMS itu.
"Saya tidak tahu sipa yang merencanakan itu hanya saja dirinya menyaksikan
upacara itu dari jarak jauh,"kata dia.Semua pengakuan saksi tersebut dibenarkan
terdakwa. Mengenai keterlibatan terdakwa saksi mengaku tidak tahu, hanya
mengetahui nya melalui photo pelaksanaan upacara.
Untuk meyakinkan terdakwa dan saksi mengenai ketrlibatan terdakwa, majelis hakim
yang dipimpin Edy Lunggito itu memperlihatkan photo terdakwa yang sedang ikut
upacara pengibaran. Atas pengakuan saksi majelis hakim mengatakan, kalau merasa
tidak puas seharusnya tidak dilakukan dengan cara upacara. "Kan bisa langsung
protes secara baik sesuai prosedur yang berlaku,"kata majelis hakim dalam
arahannya. Menurut rencana sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda
pemeriksaan saksi lain. (CR-3)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|