The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 10-Jun-2006

Pulau Haruku Terlalu Kecil Untuk Pertambangan Emas

Azis Tunny - Ambon

PENELITIAN potensi emas dalam perut bumi Negeri (desa) Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, makin tidak jelas pihak yang bertanggungjawab terhadap kegiatan yang meresahkan masyarakat itu.

Meskipun Camat Pulau Haruku J. Kene dalam suratnya kepada Raja Negeri (kepala pemerintahan desa adat) Haruku Paulus Kissya tertanggal 3 Juni 2006 menyebutkan, penyelidikan geologi, geokimia dan geofisika berdasar pada surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Maluku Nomor : 671/135/KOPE tanggal 29 Mei 2006 tentang mohon ijin penyelidikan selama dua bulan di Haruku, namun pihak dinas ketika dikonfirmasi mengelak tidak memberi ijin tersebut.

Keinginan penelitian hingga eksploitasi emas sudah dibicarakan camat dengan pemerintah negeri dan masyarakat Haruku pada 5 Maret 2006. Namun permintaan camat agar masyarakat memberikan ijin kepada PT. Galtam-Indonesia melakukan penelitian dan survei awal ditolak secara spontan oleh masyarakat.

Masyarakat tidak menghendaki adanya aktifitas penelitian, eksplorasi hingga eksploitasi pertambangan di tanah ulayat negeri mereka mengingat Pulau Haruku hanyalah sebuah pulau kecil berpenghuni sehingga bisa merusak ekosistem alam di pulau itu. Penolakan lainnya karena kehadiran eksploitasi pertambangan bakal mengancam tradisi adat setempat yakni Sasi (pelarangan mengambil hasil hutan dan laut sampai pada waktunya) yang telah mengantarkan negeri itu memperoleh kalpataru dan satyalencana pembangunan dari pemerintah Indonesia.

Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi dan Energi Provinsi Maluku MG Simarmata mengatakan, pihaknya memang mengetahui adanya kegiatan PT. Galtam-Indonesia di Haruku, namun ijin penelitian diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. "Ijinnya dari pemerintah kabupaten Maluku Tengah, saya hanya diberitahu secara lisan," kata Simarmata kepada Radio Vox Populi, Jumat (9/6).

Simamarta mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan, dalam salah satu pasal disebutkan bahwa kegiatan pertambangan diatas lahan seluas 5 hektar, maka ijin dikeluarkan oleh pemerintah kabupateh dan diatas 5 hektar kewenangannya ada pada pemerintah provinsi.

Namun setelah dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kewenangan itu sepenuhnya ada pada pemerintah kabupaten. "Terkait ijin PT. Galtam-Indonesia menjadi kewenangan penuh kabupaten Maluku Tengah," ujarnya.

Meskipun begitu, kata dia, Pulau Haruku yang hanyalah sebuah pulau kecil berpenghuni dan keberadaannya berdekatan dengan pulau-pulau di sekitarnya, tidak layak dijadikan objek pertambangan. Mengingat luas pulau itu hanyalah 150 km˛ dan didiami oleh 11 desa dan sekitar 7 dusun. Jarak antara Pulau Haruku dengan pulau di sekitarnya seperti Pulau Ambon, Saparua, dan Seram hanya berjarak antara 2 hingga 3 mil laut.

"Kalau pulau-pulau kecil seperti itu tidak akan saya jual kepada investor karena bisa mengganggu stabilitas lingkungan dan masyarakat yang mendiaminya," sebutnya.

Dia mengakui, sebelumnya telah ada penelitian potensi emas di Haruku, namun pihaknya tidak memiliki data-data terkait kandungan emasnya. Sementara kegiatan yang dilakukan PT. Galtam-Indonesia saat ini, kata dia, masih sebatas penelitian terhadap potensi emas yang ada di Haruku.

"Setahu saya mereka hanya diberi ijin melakukan penelitian, belum pada tahapan eksplorasi. Saya sendiri belum memperoleh informasi terakhir tentang kegiatan perusahaan itu di Haruku," terangnya.

Penelitian terhadap potensi kandungan emas di Haruku telah dilakukan sejak tahun 1990 oleh PT. Aneka Tambang dan In Gold (perusahaan Kanada) dan sudah masuk tahap eksplorasi. Namun kegiatan perusahaan terhenti tahun 1997 karena desakan keras dari masyarakat adat Haruku dan kelompok pemerhati lingkungan.

Kepala Kewang (penjaga lingkungan dan kampung dalam starata desa adat) Negeri Haruku Eliza Kissya berujar, penelitian kedua yang dimulai tanggal 3 Juni itu hanyalah kamuflase belaka, karena sebenarnya pihak pemerintah sudah mengetahui adanya kandungan emas di atas tanah ulayat negerinya.

Apalagi penelitian tersebut terkesan dipaksakan, karena meski mendapat penolakan masyarakat, camat bersikeras mendatangkan kelompok peneliti dan memasang patok di tanah masyarakat tanpa pemberitahuan dan ijin dari pemiliknya.

"Tujuan mereka sudah jelas untuk eksploitasi pertambangan emas, karena penelitian sebelumnya menyebutkan daerah kami mengandung emas. Selaku masyarakat adat, kami secara tegas menolak adanya kegiatan pertambangan di daerah kami karena aksesnya akan merugikan masyarakat, selain merusak lingkungan dan tradisi adat kami yakni Sasi," tandasnya.

Ditempat terpisah, aktivis pecinta alam M. Ichwan Patty mengatakan, rencana penelitian terhadap potensi emas oleh PT. Galtam-Indonesia mengindikasikan, akan ada eksplorasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada kegiatan eksploitasi tambang emas di Pulau Haruku.

"Jika ini dibiarkan, maka kasus Buyat akan terjadi di Maluku dan kerusakan yang ditimbulkannya akan lebih parah lagi mengingat pulau ini sangat kecil dan berada diantara pulau-pulau lainnya," kata Ketua Perhimpunan Pemuda Sadar Wisata Pecinta Alam - Kreavifitas Anak-Anak Alam (PPSWPA-KANAL) Ambon ini. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044