Radio Vox Populi [Ambon], 18-Mei-2006
Tolak Hasil Pilkada, Ribuan Massa Demo KPUD Ambon
Azis Tunny - Ambon
MESKIPUN hasil akhir Pilkada belum ditetapkan, lebih dari seribu massa mendatangi
kantor KPUD Ambon, Rabu (17/5). Mereka memprotes hasil Pilkada Kota Ambon
yang berlangsung 15 Mei 2006. Sebelum kedatangan massa yang mengusung
poster-poster berisikan kecaman kepada salah satu calon walikota dan KPUD itu.
lebih dari seratus anggota polisi mengamankan kantor KPUD yang segedung dengan
kantor walikota Ambon.
Massa yang memprotes hasil Pilkada mengklaim diri sebagai pendukung dari tiga
pasangan kandidat walikota dan walikota yakni Richard Louhenapessy-Syarif Hadler,
Made Rachman Marasabessy-Aloysius Leisubun, dan Hendrik Hattu-Iskandar Walla.
Mereka berorasi secara bergantian di depan kantor KPUD dan menuding tim sukses
salah satu kandidat walikota yakni MJ Papilaja, jelang hingga proses Pilkada banyak
melakukan kecurangan dan intimidasi kepada warga untuk memilihnya. Para
demonstran juga menuding tim sukses Papilaja jelang Pilkada melakukan hasutan
dan adu domba kepada masyarakat Islam dan Kristen di Ambon lewat selebaran
gelap dan short message system (SMS) yang disebarkan ke handphone-handphone
milik warga.
"Papilaja telah mengadudomba masyarakat Islam-Kristen di Ambon lewat selebaran
gelap semata-mata untuk tujuan politiknya meraih suara dalam Pilkada. Papilaja,
anda tidak diterima dua komunitas di kota ini, kami ingin suasana aman dan damai
bukan untuk kamu hasut agar kami bertikai kembali. Perbuatan adudomba yang
dilakukan tim sukses Papilaja ini akan kami proses hukum," teriak Yusril Mahedar,
salah satu demonstran saat berorasi di depan Kantor KPUD Ambon.
Mahedar menegaskan, massa yang ikut berdemonstrasi saat itu bukan saja datang
dari satu golongan atau kelompok maupun pendukung pasangan calon tertentu, tapi
berasal dari komunitas Islam-Kristen dan datang dari sejumlah wilayah di kota
Ambon.
Mahedar menyatakan, pelaksanaan Pilkada sarat dengan pelanggaran hukum
sehingga harus dibatalkan. Dikatakannya, Panwas Pilkada yang bertugas pengawasi
seluruh proses pentahapan penyelenggaraan Pilkada oleh KPUD, sama sekali tidak
melaksanakan tugas pengawasannya berkaitan dengan tahapan penetapan pemilih
sehingga mengakibatkan ribuan pemilih tidak dapat menggunakan hak politiknya
untuk memilih.
"Selaku aparat pengawas penyelenggara Pilkada, Panwas tidak melaksanakan
tugasnya secara aktif berkaitan dengan penetapan pemilih oleh KPUD. Sampai
dengan hari pemungutan suara tanggal 15 Mei 2006, KPUD tidak pernah memiliki
daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai dasar penetapan jumlah pemilih
dalam Pilkada. Ini tidak sah secara hukum," tandas Mahedar.
Dalam orasinya dia juga menyebutkan, Lingkaran Survey Indonesia (LSI) yang
melakukan perhitungan cepat Pilkada Ambon dan telah mengumumkan hasilnya
merupakan suatu kebohongan publik. Perhitungan cepat memang dilakukan oleh LSI
bersama Jaringan Isu Publik. Hasilnya, pasangan MJ Papilaja-Olivia Latuconsina
menempati urutan pertama dengan perolehan suara 36,02 persen disusul Richard
Louhenapessy-Syarif Hadler dengan perolehan suara 27,53 persen. Berikutnya pada
posisi ketiga diduduki pasangan Hattu- Walla, kemudian Marasabessy- Leisubun, dan
terakhir Jhon Malaiholo-Irma Betaubun.
"Kami minta agar KPUD mengusir LSI dari Ambon karena pengumuman hasil Pilkada
yang dilakukannya telah memancing emosi warga. Apa yang mereka umumkan itu
suatu kebohongan publik. Kami tidak percaya itu,"tandasnya.
Dia juga meminta agar KPUD Ambon segera pindah kantor ke tempat lain, dan tidak
segedung dengan kantor Walikota Ambon yang sekarang ini juga menjabat sebagai
walikota. "Sejujur-jujurnya kerja KPUD, tapi jika ekantor dengan walikota rakyat tetap
menilai ada intervensi walikota ke dalam kerja-kerja KPUD,"ujarnya.
Bob Pical, salah satu tim sukses Louhenapessy-Hadler yang menduduki posisi
kedua setelah Pailaja dalam perhitungan suara sementara di KPUD mengatakan,
karena KPUD tidak melaksanakan tahapan penetapan pemilih sebagaimana
mestinya, maka KPUD tidak memiliki dasar hukum sebagai pijakan guna
menentukan dan menetapkan jumlah pemilih. "Ini menunjukan KPUD sudah
menciderai amanat undang-undang, sehingga Pilkada yang sudah dilaksanakan itu
cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum," katanya disambut riuh dari ribuan
demonstran lainnya.
Massa memaksa bertemu dengan seluruh anggota KPUD Ambon untuk
menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menolak jika harus diwakilkan dan
mengancam akan menduduki kantor tersebut. Massa yang mulai panas kemudian
ditemui ketua dan seluruh anggota KPUD dibawah kawalan aparat keamanan.
Ketua KPUD Ambon P.P Tabalessy mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada KPUD
telah melakukan semua yang telah diatur peraturan perundang-undangan. Dia
menyarankan, jika ada temuan pelanggaran oleh pendukung kandidat lain bisa
diteruskan ke pengadilan sebagai lembaga hukum.
"Tuntutan saudara-saudara tidak bisa segera dipenuhi oleh kami KPUD dan kamu
sudah melaksanakan semua proses sesuai peraturan yang ada. Kalaupun ada
pelanggaran bisa diproses hukum di pengadilan," kata Tabalessy.
Nus Kainama, anggota KPUD Ambon menambahkan, bila menemukan pelanggaran
itu bisa menjadi dasar hukum di pengadilan. "Kami akan minta Panwas untuk
menindaklanjuti apa yang saudara-saudara sampaikan,"janjinya.
Menanggapi KPUD, Bob Pical yang juga tim sukses Louhenapessy mengatakan,
kasus pelanggaran Pilkada yang ditemukan dan sudah dilaporkan ke Panwas jangan
sampai dipetieskan. "Kalau benar ada pelanggaran jangan coba-coba petieskan,
rakyat akan menuntut. Kita punya kedaulatan untuk menuntut. Saya janji jika aspirasi
kami tidak diperhatikan, kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih
besar lagi," tandasnya.
Meskipun demonstrasi yang dilakukan menurunkan massa dalam jumlah besar dan
mensesaki halaman parkir belakang kantor walikota, namun hingga akhir demonstrasi
situasi keamanan tetap terjaga. Demonstrasi berakhir dengan aman dan lancar.
Untuk diketahui, sesuai data pemilih KPUD Ambon yakni 181.881, dan terkoreksi
menjadi 173.751 pemilih. Padahal, masih banyak warga yang belum terdaftar untuk
menjadi pemilih dalam Pilkada.
Akibatnya, sehari sebelum pemilihan, ratusan warga memprotes KPUD Ambon
karena masih banyak warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap. Akibatnya,
Muspida Provinsi Maluku bersama Muspida Kota Ambon berinisiatif mengumpulkan
para kandidat bersama KPUD dan memutuskan apakah Pilkada bisa jalan atau tidak,
tanpa mengganggu proses demokrasi dan keamanan di Kota Ambon.
Setelah melewati perdebatan alot sejak pukul 21.00 hingga 23.30 Wit, pertemuan
yang dihadiri gubernur, kapolda, para kandidat, serta jajaran pemerintah dan aparat
keamanan itu menyetujui agar Pilkada Ambon tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya
yakni hari senin 15 Mei 2006.
Untuk mengakomodir aspirasi para kandidat yang merasa dirugikan karena tidak
semua warga terdaftar, KPUD menawarkan solusi yakni pemilih yang belum terdaftar
dan belum memiliki kartu pemilih bisa mengikuti pencoblosan dengan menunjukkan
KTP tahun 2005, kartu keluarga, atau kartu pemilu sebelumnya. Syaratnya, para
pemilih diwajibkan mencoblos di lokasi tempat tinggalnya sesuai yang tercantum di
KTP atau kartu keluarga.
Dalam pertemuan itu, seluruh kandidat sepakat warga bisa menggunakan hak
pilihnya meskipun belum terdaftar, dan tidak mengacu pada daftar pemilih tetap
KPUD. Kesepakatan ini kemudian menjadi keputusan KPUD Ambon.
Sementara itu, perolehan suara sementara berdasarkan data KPUD Ambon,
pasangan Papilaja-Latuconsina masih berada di posisi pertama dengan mengantongi
44.900 dari 130.352 suara. Posisi kedua disusul Louhenapessy-Hadler dengan 36.718
suara, posisi ketiga Hattu-Walla 19.952 suara, posisi keempat
Marasabessy-Leisubun 17.955 suara dan pada posisi terakhir pasangan Jhon
Malaiholo-Irma Betaubun dengan perolehan 10.827 suara. (VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|