Radio Vox Populi [Ambon], 19-Mei-2006
Warga Serahkan Ratusan Senjata Api ke Kodam Pattimura
Merlin Patty Nussy - Ambon
SITUASI keamanan di Maluku dan Maluku Utara yang semakin kondusif, menggugah
dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan.
Ini dibuktikan dengan sadarnya masyarakat menyerahkan senjata api (senpi) yang
dimiliki, baik itu senjata rakitan maupun organik, kepada Kodam XVI/Pattimura. Gelar
senjata tersebut dilakukan Jumat (19/5), sekitar pukul 10:00 WIT bertempat di
kompleks Paldam Kodam Pattimura, Skip, Kota Ambon.
Kepala penerangan Kodam Pattimura, Major Paiman mengatakan, ratusan senjata
api yang diberikan masyarakat kepada Kodam ini dikumpulkan sejak bulan Januari
hingga Mei 2006. "Ratusan senjata api ini, adalah hasil pemberian masyarakat secara
sukarela pada beberapa daerah yang berada di Maluku dan Maluku Utara, sejak bulan
Januari hingga Mei 2006," ujarnya.
Data yang dihimpun Radio Vox Populi menunjukkan, jumlah senjata yang diserahkan
terdapat 18 buah senjata standard, yang terdiri dari 5 pucuk SNP Carabine, 2 pucuk
SNP Spring Field, 1 pucuk SNP SKS, 1 Pucuk G3 SGI, 1 pucuk PM Madsen P. 46
dan 5 Pistol revolver, sementara yang sisanya masih berada di Kodam Maluku Utara.
Selain itu terdapat pula, 153 senjata rakitan yang terdiri 113 pistol dan 40 senapan
laras panjang. Kata Major Paiman terkumpul juga 16 megazane, 1051 amunisi
berbagai kaliber, 18 buah bom rakitan, 2 buah granat mortir, 2 buah granat tajam, 2
buah granat asap dan 10 buah gas air mata.
Lebih jauh Kapendam menjelaskan, ratusan senjata rakitan dan amunisi yang
diperkirakan dipakai masyarakat semasa konflik tersebut setelah melalui proses
administrasi maka akan dimusnahkan. Sementara untuk senjata standrad akan
diserahkan ke Kodam Pusat Senjata di Sidoarjo.
Kendati telah terkumpul ratusan senjata yang berada di masyarakat namun
Kapendam juga mengaku jika ada kemungkinan masyarakat masih menyimpan
senjata api. Olehnya, ia menghimbau agar masyarakat dapat memberikan senjata api
kepada aparat keamanan untuk di musnahkan. Sebab, jika tidak diberikan dan
ditemukan melalui proses swiping oleh aparat keamanan maka yang bersangkutan
akan melalui proses hukum yang berlaku. (VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|