Radio Vox Populi [Ambon], 27-Apr-2006
Tiga Tersangka Pengibar Bendera RMS Ditangkap
Azis Tunny & Marianna Patty - Ambon
TIGA orang yang dicurigai sebagai anggota dan simpatisan gerakan separatis
Republik Maluku Selatan (RMS) diciduk aparat kepolisian di Lorong Farmasi,
Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, sekitar pukul 05.00 Wit, Kamis
(27/4). Salah satu dari ketiga orang itu adalah seorang wanita Popy Egenderph yang
menjadi target operasi polisi sejak tahun 2004. Sementara dua lainnya yang ditahan
masing-masing Jhon Sahureka dan Dominggus Saranamual.
"Mereka bertiga ditangkap dalam kaitan pengibaran bendera RMS di daerah Kudamati
pada HUT RMS 25 April kemarin. Kasus dan keterlibatan mereka dalam kelompok
RMS sedang kami selidiki," kata Kepala Kepolisian Resort Pulau Ambon dan
Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan kepda Radio Vox Populi di ruang
kerjanya.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh 70 anggota polisi gabungan Satuan Serse
dan Intelkam Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditambah personil Brimob
BKO itu turut menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berisikan
nama-nama anggota RMS dan agenda rapat anggota RMS, foto anggota RMS yang
sedang menaikan bendera, serta sejumlah balon karet yang identik berwarna bendera
RMS yakni merah, putih, biru, dan hijau. Balon-balon ini dicurigai akan dipakai
dengan cara diisi gas dan kemudian dilepaskan ke udara sebagaimana yang biasa
dilakukan oleh anggota dan simpatisan RMS.
Menurut Braksan, Popy yang berhasil ditangkap adalah salah satu target operasi
yang diincar polisi sejak tahun 2004. Dirinya ditengarai sering terlibat dalam berbagai
aktifitas makar yang dilakukan kelompok Front Kedaulatan Maluku (FKM) untuk
memperjuangkan kemerdekaan RMS, termasuk ikut serta dalam beberap kali
upacara pengibaran bendera RMS yang dilakukan di depan kediaman Pimpinan
Eksekutif FKM dr. Alex Manuputty di Lorong PMI Kelurahan Benteng. Selain itu,
lanjutnya, berdasarkan kesaksian para tersangka penaikan bendera RMS tahun 2005
yang sudah menjalani masa hukumannya, aktifitas mereka turut dikoordininir oleh
Popy.
"Beberapa rekannya sudah kami tangkap sejak 2004 lalu, namun dia sering
berangkat ke Jakarta dan Belanda untuk menghindari kejaran polisi," terangnya.
Dalam pemeriksaan polisi, lanjut Barksan, Popy sudah ditetapkan sebagai tersangka,
sementara dua lainnya masih dalam pendalaman pemeriksaan. "Mereka tetap kami
tahan karena dicurigai ikut terlibat dalam pengibaran bendera RMS di kawasan
Kudamati maupun terlibat dalam kelompok ini," ujarnya.
Saat disinggung soal dokumen yang ditemukan polisi saat penggerebekan di rumah
Popy dan berisikan nama-nama anggota RMS, Braksan menyatakan, nama-nama
yang terdaftar dalam dokumen itu akan dikejar polisi guna diselidiki keterlibatannya.
Meski begitu dia menolak jumlah orang dalam daftar nama anggota RMS yang
ditemukan tersebut.
Seperti diketahui, pada tanggal 25 April 2006 terjadi penaikan bendera RMS yang
dilakukan orang tak dikenal dengan cara menancapkan pada pohon atau tembok
bangunan atau dengan jalan menerbankan dengan memakai balon gas. Jumlah
bendera yang dinaikan sebanyak empat lembar, masing-masing tiga bendera di
wilayah Kota Ambon yakni di kawasan Kudamati, Batumeja, dan Belakang Soya.
Satu bendera lainnya ditemukan berkibar di Desa Kamal Kecamatan Kairatu
Kabupaten Seram Bagian Barat.
Selain itu, di Ambon pada 25 April sore sekitar pukul 17.00 Wit, dua bendera RMS
juga diterbangkan ke udara dengan menggunakan balon gas. Walaupun pengibaran
bendera RMS tetap dilakukan, situasi keamanan di Kota Ambon maupun wilayah
Maluku lainnya tetap aman tanpa ada gangguan keamanan yang berarti. (VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|