The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 27-Apr-2006

Tiga Tersangka Pengibar Bendera RMS Ditangkap

Azis Tunny & Marianna Patty - Ambon

TIGA orang yang dicurigai sebagai anggota dan simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) diciduk aparat kepolisian di Lorong Farmasi, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, sekitar pukul 05.00 Wit, Kamis (27/4). Salah satu dari ketiga orang itu adalah seorang wanita Popy Egenderph yang menjadi target operasi polisi sejak tahun 2004. Sementara dua lainnya yang ditahan masing-masing Jhon Sahureka dan Dominggus Saranamual.

"Mereka bertiga ditangkap dalam kaitan pengibaran bendera RMS di daerah Kudamati pada HUT RMS 25 April kemarin. Kasus dan keterlibatan mereka dalam kelompok RMS sedang kami selidiki," kata Kepala Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan kepda Radio Vox Populi di ruang kerjanya.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh 70 anggota polisi gabungan Satuan Serse dan Intelkam Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditambah personil Brimob BKO itu turut menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berisikan nama-nama anggota RMS dan agenda rapat anggota RMS, foto anggota RMS yang sedang menaikan bendera, serta sejumlah balon karet yang identik berwarna bendera RMS yakni merah, putih, biru, dan hijau. Balon-balon ini dicurigai akan dipakai dengan cara diisi gas dan kemudian dilepaskan ke udara sebagaimana yang biasa dilakukan oleh anggota dan simpatisan RMS.

Menurut Braksan, Popy yang berhasil ditangkap adalah salah satu target operasi yang diincar polisi sejak tahun 2004. Dirinya ditengarai sering terlibat dalam berbagai aktifitas makar yang dilakukan kelompok Front Kedaulatan Maluku (FKM) untuk memperjuangkan kemerdekaan RMS, termasuk ikut serta dalam beberap kali upacara pengibaran bendera RMS yang dilakukan di depan kediaman Pimpinan Eksekutif FKM dr. Alex Manuputty di Lorong PMI Kelurahan Benteng. Selain itu, lanjutnya, berdasarkan kesaksian para tersangka penaikan bendera RMS tahun 2005 yang sudah menjalani masa hukumannya, aktifitas mereka turut dikoordininir oleh Popy.

"Beberapa rekannya sudah kami tangkap sejak 2004 lalu, namun dia sering berangkat ke Jakarta dan Belanda untuk menghindari kejaran polisi," terangnya.

Dalam pemeriksaan polisi, lanjut Barksan, Popy sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pendalaman pemeriksaan. "Mereka tetap kami tahan karena dicurigai ikut terlibat dalam pengibaran bendera RMS di kawasan Kudamati maupun terlibat dalam kelompok ini," ujarnya.

Saat disinggung soal dokumen yang ditemukan polisi saat penggerebekan di rumah Popy dan berisikan nama-nama anggota RMS, Braksan menyatakan, nama-nama yang terdaftar dalam dokumen itu akan dikejar polisi guna diselidiki keterlibatannya. Meski begitu dia menolak jumlah orang dalam daftar nama anggota RMS yang ditemukan tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 25 April 2006 terjadi penaikan bendera RMS yang dilakukan orang tak dikenal dengan cara menancapkan pada pohon atau tembok bangunan atau dengan jalan menerbankan dengan memakai balon gas. Jumlah bendera yang dinaikan sebanyak empat lembar, masing-masing tiga bendera di wilayah Kota Ambon yakni di kawasan Kudamati, Batumeja, dan Belakang Soya. Satu bendera lainnya ditemukan berkibar di Desa Kamal Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selain itu, di Ambon pada 25 April sore sekitar pukul 17.00 Wit, dua bendera RMS juga diterbangkan ke udara dengan menggunakan balon gas. Walaupun pengibaran bendera RMS tetap dilakukan, situasi keamanan di Kota Ambon maupun wilayah Maluku lainnya tetap aman tanpa ada gangguan keamanan yang berarti. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044