The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 27-Apr-2006

Kepulauan Akan Perjuangkan 3 Agenda Besar Hasil Pembahasan di Babel

Febby Kaihatu - Ambon

PERTEMUAN para Gubernur serta pimpinan DPRD dari tujuh provinsi yang tergabung dalam Forum Pemerintah Provinsi Kepulauan yang berlangsung di Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu, telah selesai dan menghasilkan tiga agenda utama yang akan diperjuangkan di Pemerintah Pusat.

Anggota Tim Teknis Provinsi Kepulauan asal Maluku, M.G. Lailossa SH kepada wartawan di Ambon, Selasa (25/4) lalu menjelaskan, hasil pertemuan di Babel telah melahirkan sejumlah agenda yang harus diperjuangkan di Pemerintah Pusat.

Agenda pertama yang akan diperjuangkan, katanya, menyangkut formula Dana Alokasi Umum (DAU). "Khusus untuk formula DAU yang dibuat oleh tujuh provinsi itu, kita namakan Formula DAU Pangkal Pinang," tandasnya.

Menurutnya, selama ini ketujuh provinsi kepulauan tersebut sangat ingin untuk merubah paradigma berpikir dari Pemerintah Pusat. "Kita sudah perjuangkan bahwa kita adalah Negara kepulauan sejak dikeluarkan Deklarasi Juanda ahun 1957. Tapi, sampai saat ini kita belum melihat realisasi atau implementasi dari Negara kepulauan itu seperti apa," katanya.

Dikatakan, sampai saat ini pemerintah masih bepegang pada prinsip Negara daratan. Karenanya, ketujuh provinsi kepulauan ini mencoba untuk merubah paradigma berpikir karena telah menyetujui dan menandatangani Unclos tahun 1982 dan juga telah meratifikasi Unclos itu dalam UU No 17 Tahun 1985.

"Tapi, dalam kenyataanya kita masih tetap bergerak pada Negara kepulauan. Ini sesuatu yang tidak masuk akal. Oleh sebab itu, formulasi yang ada pada DAU pun masih diperhitungkan dengan formulasi darat," ujarnya.

Hal kedua yang akan diperjuangkan ketujuh provinsi kepulauan, menurutnya, adalah mengenai perubahan UU No 32. Dikatakan, pada pasal 4 ayat 2 UU No 32 masih ada perbedaan interpretasi. Pasal 4 ayat 2 mengharuskan bahwa penetapan batas daerah per wilayah itu ditetapkan dalam satu Peraturan Pemerintah (PP). Tapi, dia memasukan itu di dalam penjelasan pasal sehingga ada perbedaan interpretasi antara Departemen Dalam Negeri dengan Departemen Hukum dan HAM.

Departemen Dalam Negeri, katanya, menganut prinsip bahwa karena itu berada pada penjelasan pasal, maka dia bukan prioritas utama. Sedangkan Departemen Hukum dan HAM, mengatakan bahwa penjelasan pasal adalah bagian yang tak terpisahkan dari pasal, sehingga harus mempunyai kualifikasi yang sama.

Sedangkan agenda ketiga yang akan diperjuangkan adalah menyangkut perubahan UU No 33. Menurutnya, dari sektor perikanan berapa banyak jumlah pendapatan yang diperoleh, kadang tidak diketahui. "Kita mendapatkan jumlah pendapatan dari sektor ini setelah nanti ada bagi hasil. Padahal, dalam UU 25 yang sebelum diganti dengan UU 33, disebutkan bahwa pada tingkat nasional dibentuk panitia bagi hasil nasional yang isinya lima dari provinsi dan dua dari pusat," terangnya.

Lebih jauh, Lailossa katakan pula bahwa dalam upaya memenangkan ketiga agenda tersebut, maka mereka telah mengatur langkah-langkah yakni akan melakukan pertemuan dengan para anggota DPR dan DPD RI yang berasal dari ketujuh provinsi kepulauan.

"Kita akan sosialisasikan kemudian endapkan pemikiran kita ke dalam dengan Formula Pangkal Pinang, kemudian kita akan melakukan pertemuan dengan DPR dan DPD. DPR dengan komisi I, II, III, IV, IX dan panitia anggaran. Kita akan usahakan melobi hal ini dan semoga dalam bulan Mei kita sudah bisa ketemu," ujarnya.

Setelah bertemu dengan pihak legislative, mereka juga akan menemui Menteri Keuangan, Kepala Bappenas serta para Menteri terkait lainnya. "Nantinya, hasil dari perjuangan itu semua kita rampungkan dalam sebuah laporan, baru disampaikan oleh tujuh Gubernur dan Ketua DPRD kepada provinsi masing-masing," jelasnya.(SM)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044