Radio Vox Populi [Ambon], 27-Apr-2006
Kepulauan Akan Perjuangkan 3 Agenda Besar Hasil
Pembahasan di Babel
Febby Kaihatu - Ambon
PERTEMUAN para Gubernur serta pimpinan DPRD dari tujuh provinsi yang tergabung
dalam Forum Pemerintah Provinsi Kepulauan yang berlangsung di Provinsi Bangka
Belitung (Babel) beberapa waktu lalu, telah selesai dan menghasilkan tiga agenda
utama yang akan diperjuangkan di Pemerintah Pusat.
Anggota Tim Teknis Provinsi Kepulauan asal Maluku, M.G. Lailossa SH kepada
wartawan di Ambon, Selasa (25/4) lalu menjelaskan, hasil pertemuan di Babel telah
melahirkan sejumlah agenda yang harus diperjuangkan di Pemerintah Pusat.
Agenda pertama yang akan diperjuangkan, katanya, menyangkut formula Dana
Alokasi Umum (DAU). "Khusus untuk formula DAU yang dibuat oleh tujuh provinsi itu,
kita namakan Formula DAU Pangkal Pinang," tandasnya.
Menurutnya, selama ini ketujuh provinsi kepulauan tersebut sangat ingin untuk
merubah paradigma berpikir dari Pemerintah Pusat. "Kita sudah perjuangkan bahwa
kita adalah Negara kepulauan sejak dikeluarkan Deklarasi Juanda ahun 1957. Tapi,
sampai saat ini kita belum melihat realisasi atau implementasi dari Negara kepulauan
itu seperti apa," katanya.
Dikatakan, sampai saat ini pemerintah masih bepegang pada prinsip Negara daratan.
Karenanya, ketujuh provinsi kepulauan ini mencoba untuk merubah paradigma berpikir
karena telah menyetujui dan menandatangani Unclos tahun 1982 dan juga telah
meratifikasi Unclos itu dalam UU No 17 Tahun 1985.
"Tapi, dalam kenyataanya kita masih tetap bergerak pada Negara kepulauan. Ini
sesuatu yang tidak masuk akal. Oleh sebab itu, formulasi yang ada pada DAU pun
masih diperhitungkan dengan formulasi darat," ujarnya.
Hal kedua yang akan diperjuangkan ketujuh provinsi kepulauan, menurutnya, adalah
mengenai perubahan UU No 32. Dikatakan, pada pasal 4 ayat 2 UU No 32 masih ada
perbedaan interpretasi. Pasal 4 ayat 2 mengharuskan bahwa penetapan batas daerah
per wilayah itu ditetapkan dalam satu Peraturan Pemerintah (PP). Tapi, dia
memasukan itu di dalam penjelasan pasal sehingga ada perbedaan interpretasi antara
Departemen Dalam Negeri dengan Departemen Hukum dan HAM.
Departemen Dalam Negeri, katanya, menganut prinsip bahwa karena itu berada pada
penjelasan pasal, maka dia bukan prioritas utama. Sedangkan Departemen Hukum
dan HAM, mengatakan bahwa penjelasan pasal adalah bagian yang tak terpisahkan
dari pasal, sehingga harus mempunyai kualifikasi yang sama.
Sedangkan agenda ketiga yang akan diperjuangkan adalah menyangkut perubahan
UU No 33. Menurutnya, dari sektor perikanan berapa banyak jumlah pendapatan yang
diperoleh, kadang tidak diketahui. "Kita mendapatkan jumlah pendapatan dari sektor
ini setelah nanti ada bagi hasil. Padahal, dalam UU 25 yang sebelum diganti dengan
UU 33, disebutkan bahwa pada tingkat nasional dibentuk panitia bagi hasil nasional
yang isinya lima dari provinsi dan dua dari pusat," terangnya.
Lebih jauh, Lailossa katakan pula bahwa dalam upaya memenangkan ketiga agenda
tersebut, maka mereka telah mengatur langkah-langkah yakni akan melakukan
pertemuan dengan para anggota DPR dan DPD RI yang berasal dari ketujuh provinsi
kepulauan.
"Kita akan sosialisasikan kemudian endapkan pemikiran kita ke dalam dengan
Formula Pangkal Pinang, kemudian kita akan melakukan pertemuan dengan DPR
dan DPD. DPR dengan komisi I, II, III, IV, IX dan panitia anggaran. Kita akan
usahakan melobi hal ini dan semoga dalam bulan Mei kita sudah bisa ketemu,"
ujarnya.
Setelah bertemu dengan pihak legislative, mereka juga akan menemui Menteri
Keuangan, Kepala Bappenas serta para Menteri terkait lainnya. "Nantinya, hasil dari
perjuangan itu semua kita rampungkan dalam sebuah laporan, baru disampaikan oleh
tujuh Gubernur dan Ketua DPRD kepada provinsi masing-masing," jelasnya.(SM)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|