Radio Vox Populi [Ambon], 26-Apr-2006
Baru 30-an Pejabat di Maluku Sampaikan Daftar Kekayaan
Harian Suara Maluku - Ambon
AMBON- Kendati sudah diminta berkali-kali, namun sampai saat ini tercatat baru
30-an dari 1.000 lebih pejabat Negara di Maluku, yang telah menyampaikam daftar
kekayaan pribadinya untuk diperiksa oleh KPK.
Hal ini terungkap dalam laporan Kepala Bawasda Provinsi Maluku Drs J.Pattinama,
kepada Gubernur Maluku, Selasa (25/4) kemarin. Menjawab Koran ini usai
penyampaian laporan tersebut, Kepala Bawasda J.Pattinama katakan bahwa terkait
dengn harta kekayaan penyelenggara, pihaknya sudah melakukan pemutakhiran
terhadap semua penyelengara Negara baik pejabat eselon I, II dan III maupun
pejabat-pejabat yang menduduki jabatan strategis untuk menyampaikan dafta
kekayaan mereka dalam waktu dekat ini.
"Kita memberikan kesempatan waktu sampai dengan satu minggu. Kalau tidak
menyampaikan ke Pokja KPK, dalam hal ini Bawasda maka akan kita umumkan di
media para pejabat yang belum menyampaikan," katanya.
Menurutnya, para pejabat yang harus sampaikan daftar kekayaan mereka, adalah
seluruh pejabat di Maluku, mulai dari tingkat provinsi sampai kebupaten dan kota.
"Kita akan sosialisasi di kabupaten dan kota tapi untuk provinsi itu dimintakan
seminggu setelah ini sudah harus disampaikan, dan paling lambat awal Juni sudah
harus kami sampaikan ke KPK untuk diverifikasi," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Karel Ralahalu yang dimintai komentarnya tentang
hal ini mengatakan, banyaknya pejabat yang belum memasukan daftar kekayaan
pribadi mereka, bukan saja pada kesadaran tapi juga sosialisasi.
Gubernur mengakui kalau pengisian blanko-blanko tentang daftar kekayaan tersebut
memang cukup rumit, dan harus disampaikan secara mendetail serta transparan.
"Jadi, kalau kita punya uang, harus disampaikan dengan jelas uang itu darimana,
atau dari siapa. Kalau dapatkan hibah, itu dari siapa atau dari mana. Kalau kita punya
tabungan, uangnya dari mana di bank mana semuanya harus disampaikan secara
transparan," katanya.
Menurut Gubernur, untuk mengisi blanko-blanko tersebut perlu waktu dan penjelasan
yang rinci. Untuk itu, proses sosialisasi sangat dibutuhkan sehingga pejabat bisa
mengisinya dengan baik.
"Kalau tanpa sosialisasi saya kira memang akan ada kesulitan untuk mengisinya.
Nanti, setelah diisi k emudian akan dikirim ke KPK. Di sana akan diteliti dan yang
bersangkutan akan dipanggil oleh KPK untuk mempertanggungjawabkan apa yang dia
isi. Kalau sudah OK dan disetujui, baru bisa tandatanagani oleh yang besangkutan,"
terang Gubernur.(SM-07)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|