Radio Vox Populi [Ambon], 29-Mei-2006
Terkait Perda Distribusi, DPRD Malra Minta Dukungan DPRD
Maluku
Ivano Passal - Ambon
TERKAIT perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Distribusi, maka DPRD Maluku Tenggara (Malra) meminta dukungan dari DPRD
Maluku. Permintaan tersebut khususnya berkaitan dengan Perda dimaksud.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Malra, Rajak Ukar di sela-sela
kunjungan kerja (kunker) ke Komisi A DPRD Maluku pekan lalu.
Menurut Ukar, terhadap perubahan Perda Nomor 15 tahun 2004, ada yang paling
krusial yang terdapat dalam pasal 14, perihal pembagian hasil. Sebab sama sekali
tidak ada keseimbangan, yakni 20 persen untuk Kabupaten/Kota se-Maluku dan 80
persen diperuntukkan bagi Provinsi Maluku.
Terhadap hal itu, jika dilihat dari kegiatan yang berada di wilayah hukum Kabupaten
Malra, yang cukup banyak memberi jasa kepada Maluku. Sebut saja seperti
produk-produk hukum sektor perikanan yang memberikan satu iklim kondusif kepada
semua pengusaha untuk masuk di daerah tersebut. Maka sudah sepantasnya,
menjadi satu pertimbangan pemerintah Provinsi Maluku dalam menetapkan
pembagian hasil.
"Prinsipnya, Komisi A DPRD Maluku juga telah merespon permasalahan yang terjadi,
di mana perkembangan selanjutnya kita lihat karena ada kemungkinan ditindak lanjuti
sesuai hasil pembicaraan," papar Ukar.
Hal ini disampaikan soalnya, sejak proses pembagian hasil yang diberikan sebanyak
20 persen ke Kabupaten/Kota, yang jelas hingga saat ini Kabupaten Malra belum
pernah menerima atau mendapatkan pembagian hasil sebagaimana mestinya. Tetapi,
yang pihaknya ketahui, menurut Ukar, 20 persen bagi hasil tersebut hingga sekarang
belum jelas dan tidak transparan.
"Jadi, untuk persoalan ini, pihaknya di DPRD Malra sudah pernah bicara dengan
Bupati Malra, khususnya soal pembagian hasil 20 persen dan alokasi yang diterima
Malra seperti apa?" ujarnya dengan nada bertanya.
Untuk itu, dalam kunker Komisi B DPRD Malra bertemu Komisi A DPRD Maluku,
tergambar dari sikap mereka, sebenarnya ada hal yang kontradiktif dalam Perda yang
awalnya dibicarakan pada periode lalu.
Tetapi yang jelas, kata Ukar, keinginan Komisi B DPRD Malra terhadap perubahan
Perda, agar dapat dijalankan sebaik mungkin. Selain itu juga, diharapkan ada
dukungan DPRD Maluku guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di
kabupaten Malra," tandasnya.(VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|