The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 26-Mei-2006

Trio Bocah Mengaku Dianiaya di Rutan Waiheru

Saleh Tianotak - Ambon

SIDANG kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/5) diwarnai kericuhan. Keluarga tersangka yakni ketiga anak yang masih di bawah umur marah besar. Mereka menuding anak mereka sering mendapat perlakuan tidak adil selama menjadi tahanan kejaksaan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Titus Djimey berlangsung secara tertutup. Agendanya, sidang mendengar keterangan saksi kepolisian yang memeriksa ketiga tersangka.

Sidang kasus asusila ini berlangsung tertutup. Ketika sidang berakhir dan ketiga tersangka keluar dari ruang sidang, langsung disambut oleh keluarga mereka dengan tangis. Keluarga ketiga tersangka lantas mencaci maki pihak kejaksaan dan oknum polisi yang memeriksa anak-anak mereka itu. Sebelumnya kepada para orang tua mereka, ketiga tersangka mengaku sering dianiaya dan disiksa di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru oleh tahanan dewasa.

Pihak keluarga para tersangka juga menolak anak mereka ditahan di lembaga pemasyarakatan dan digabung bersama tahanan dewasa. Menurut keluarga tersangka, anak mereka selama dua minggu ditahan di rutan, sering mendapat pukulan dan perlakuan tidak adil layaknya tersangka dewasa. Padahal pihak keluarga tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada pihak kejeksaan jumat lalu, terhitung sejak ketiga tersangka di tahan pihak kejaksaan, namun hingga kini belum dipenuhi.

Permohonan penangguhan penahanan dilakukan keluarga karena ketiga tersangka masih di bawah umur, dan tidak ada tahanan khusus untuk anak-anak. Selain itu, orang tua ketiga tersangka juga dijadikan sebagai jaminan jika anak mereka kabur. Apalag mereka masih aktif bersekolah. Namun pihak kejakasan tidak juga menggubris permohonan tersebut, sehingga selama dua minggu mereka tidak bersekolah.

Ermi, kakak salah satu tersangka, berinsal HH, mengungkapkan selain para tahanan yang sering menganiaya ketiga tersangka, orang tua korban juga sering datang ke Rutan Waiheru untuk memerintah tahanan dewasa memukuli mereka dengan maksud agar mengakui perbuatan mereka.

Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, V yang aalah korban kasus pencabulan sudah mengakui, bahwa yang menjadi dalang atau pelaku utama dalam kasus ini adalah S, sedangkan E dan H hanya berstatus sebagai saksi. Namun dalam BAP Kepolisian yang diperiksa oleh anggota Serse Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, ketiga anak yang masih duduk di kelas satu dan kelas dua SMP itu justru dinyatakan sebagai tersangka.

Hal ini juga diakui Ibrahim Yamlean selaku penasehat hukum ketiga tersangka. A katakan, pada sidang-sidang sebelumnya korban juga sudah mengakui bahwa S lah yang memcabulinya, sedangkan H dan E tidak terlibat melakukan.

Yamlean juga mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga tersangka, karena dalam tuntutan mereka H dan E juga ikut diseret ke masalah ini. "Jaksa sengaja mempolitisir kasus ini, padahal si korban sudah mengakui bahwa S yang melakukan perbuatan tersebut, kok jaksa malah mengarahkan agar kedua saksi lain juga dijadikan sebagai tersangka?" ujarnya mempertanyakan.

Selain itu Yamlean juga mengakui pihak kepolisian yang memeriksa ketiga tersangka, juga melakukan penekanan terhadap kliennya saat pemerksaan di ruang Serse Mapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease.

Dalam penilaiannya Yamlean katakan sistem penyelidikan sudah salah maka BAP yang dilimpahkan ke kejaksaan juga salah, maka ketiga anak ini tetap dijadikan tersangka, padahal mereka diperiksa dalam keadaan penuh tekanan.

Tiga tersangka masing-masing, H, S dan E kini masih duduk di kelas dua di salah satu SMP di Kota Ambon. Mereka didakwa melakukan pencabulan terhadap V di kawasan Kampung Ihu ambon pada 3 maret tahun 2005.

DITUNDA

Akibat aksi protes keluarga tersangka tersebut. sidang yang berlangsung tertutup ini, ditunda hingga pekan depan. Dalam kasus tersebut, S dikenai Pasal 287 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan H dan E dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044