Radio Vox Populi [Ambon], 26-Mei-2006
Trio Bocah Mengaku Dianiaya di Rutan Waiheru
Saleh Tianotak - Ambon
SIDANG kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/5) diwarnai
kericuhan. Keluarga tersangka yakni ketiga anak yang masih di bawah umur marah
besar. Mereka menuding anak mereka sering mendapat perlakuan tidak adil selama
menjadi tahanan kejaksaan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Titus Djimey berlangsung secara tertutup.
Agendanya, sidang mendengar keterangan saksi kepolisian yang memeriksa ketiga
tersangka.
Sidang kasus asusila ini berlangsung tertutup. Ketika sidang berakhir dan ketiga
tersangka keluar dari ruang sidang, langsung disambut oleh keluarga mereka dengan
tangis. Keluarga ketiga tersangka lantas mencaci maki pihak kejaksaan dan oknum
polisi yang memeriksa anak-anak mereka itu. Sebelumnya kepada para orang tua
mereka, ketiga tersangka mengaku sering dianiaya dan disiksa di dalam Rumah
Tahanan (Rutan) Waiheru oleh tahanan dewasa.
Pihak keluarga para tersangka juga menolak anak mereka ditahan di lembaga
pemasyarakatan dan digabung bersama tahanan dewasa. Menurut keluarga
tersangka, anak mereka selama dua minggu ditahan di rutan, sering mendapat
pukulan dan perlakuan tidak adil layaknya tersangka dewasa. Padahal pihak keluarga
tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada pihak
kejeksaan jumat lalu, terhitung sejak ketiga tersangka di tahan pihak kejaksaan,
namun hingga kini belum dipenuhi.
Permohonan penangguhan penahanan dilakukan keluarga karena ketiga tersangka
masih di bawah umur, dan tidak ada tahanan khusus untuk anak-anak. Selain itu,
orang tua ketiga tersangka juga dijadikan sebagai jaminan jika anak mereka kabur.
Apalag mereka masih aktif bersekolah. Namun pihak kejakasan tidak juga
menggubris permohonan tersebut, sehingga selama dua minggu mereka tidak
bersekolah.
Ermi, kakak salah satu tersangka, berinsal HH, mengungkapkan selain para tahanan
yang sering menganiaya ketiga tersangka, orang tua korban juga sering datang ke
Rutan Waiheru untuk memerintah tahanan dewasa memukuli mereka dengan maksud
agar mengakui perbuatan mereka.
Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, V yang aalah korban kasus pencabulan
sudah mengakui, bahwa yang menjadi dalang atau pelaku utama dalam kasus ini
adalah S, sedangkan E dan H hanya berstatus sebagai saksi. Namun dalam BAP
Kepolisian yang diperiksa oleh anggota Serse Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau
Lease, ketiga anak yang masih duduk di kelas satu dan kelas dua SMP itu justru
dinyatakan sebagai tersangka.
Hal ini juga diakui Ibrahim Yamlean selaku penasehat hukum ketiga tersangka. A
katakan, pada sidang-sidang sebelumnya korban juga sudah mengakui bahwa S lah
yang memcabulinya, sedangkan H dan E tidak terlibat melakukan.
Yamlean juga mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga
tersangka, karena dalam tuntutan mereka H dan E juga ikut diseret ke masalah ini.
"Jaksa sengaja mempolitisir kasus ini, padahal si korban sudah mengakui bahwa S
yang melakukan perbuatan tersebut, kok jaksa malah mengarahkan agar kedua saksi
lain juga dijadikan sebagai tersangka?" ujarnya mempertanyakan.
Selain itu Yamlean juga mengakui pihak kepolisian yang memeriksa ketiga
tersangka, juga melakukan penekanan terhadap kliennya saat pemerksaan di ruang
Serse Mapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease.
Dalam penilaiannya Yamlean katakan sistem penyelidikan sudah salah maka BAP
yang dilimpahkan ke kejaksaan juga salah, maka ketiga anak ini tetap dijadikan
tersangka, padahal mereka diperiksa dalam keadaan penuh tekanan.
Tiga tersangka masing-masing, H, S dan E kini masih duduk di kelas dua di salah
satu SMP di Kota Ambon. Mereka didakwa melakukan pencabulan terhadap V di
kawasan Kampung Ihu ambon pada 3 maret tahun 2005.
DITUNDA
Akibat aksi protes keluarga tersangka tersebut. sidang yang berlangsung tertutup ini,
ditunda hingga pekan depan. Dalam kasus tersebut, S dikenai Pasal 287 KUHP
tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan H dan
E dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|