SINAR HARAPAN, Rabu, 02 Agustus 2006
Delapan Terdakwa Teroris Mulai Disidang
Semarang-Delapan terdakwa anggota jaringan teroris mulai disidang di Pengadilan
Negeri Semarang, Rabu (2/8) ini. Mereka diduga kuat termasuk dalam jaringan teroris
yang melakukan serangkaian pengeboman di Indonesia. Sampai berita ini diturunkan,
empat terdakwa sudah hadir, yakni Wawan Supriyatin, Ardi Wibowo ST, Harry Setyo
Rahmadi SE, dan Sri Pujo Mulyono Siswanto.
Pihak pengadilan masih menunggu kedatangan empat terdakwa lainnya, yaitu Joko
Suroso alias Joko Padang, Antyo Triyoga, Joko Wibowo alias Abu Sayaf, dan Subur
Sugiarto. Suasana di PN Semarang siang ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian, dan
para terdakwa disidang di ruang terpisah.
Delapan terdakwa itu sudah diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan
sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka didakwa terlibat menyembuyikan gembong
teroris Noordin M Top yang hingga kini masih diburu polisi.
Dalam pemeriksaan kepolisian di Rumah Makan Padang milik Joko Suroso,
misalnya, diketahui bahwa rumah makan itu pernah dijadikan ajang pertemuan para
anggota teroris itu, sebelum kasus terbongkarnya persembunyian Dr Azahari di Batu,
Malang, beberapa waktu lalu. Para terdakwa ini di tangkap di kawasan Semarang,
Solo, Boyolali, dan sekitarnya.
Subur Sugiyarto yang dianggap sebagai tangan kanan Noordin, ditangkap di Terminal
Boyolali. Sementara Joko Wibowo ditangkap di Kabupaten Karanganyar. Para
terdakwa lainnya ditangkap di rumah masing-masing.
Menurut Arif Widada, Koordinator Tim Pembela Muslim, menjelaskan sidang kali ini
untuk mendengar dakwaan jaksa. "Tapi dalam pertemuan saya dengan empat
terdakwa, Senin (31/7) lalu, ternyata surat undangan untuk sidang belum mereka
terima. Padahal menurut aturan, minimal tiga hari sebelum sidang sudah harus
mereka terima" kata Arif. (su herdjoko)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|