The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Senin, 05 Juni 2006

Intimidasi Ibadah Harus Dilaporkan ke Polisi

Jakarta - Semua gereja yang masih mengalami ancaman, kekerasan, dan penutupan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu diminta untuk segera melaporkan pada Polisi. Berdasarkan Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan 9/ tahun 2006, pemerintah daerah harus mengeluarkan izin sementara bagi semua gereja atau rumah ibadah lain yang belum memiliki izin.

"Seharusnya sudah tidak dibenarkan tindakan ancaman, kekerasan, dan penutupan terhadap gereja-gereja. Sudah tidak boleh lagi ada larangan beribadah, karena sudah ada Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan 9/ tahun 2006. Kalau masih ada segera saja lapor ke polisi tingkat daerah," kata Dirjen Bimas Kristen Jasson Lasse kepada SH menanggapi ancaman dan penutupan 34 gereja pasca-Peraturan Bersama 2 Menteri di sela peresmian Sekolah Tinggi Teologia Injili Indonesia di Jakarta, Sabtu (3/6).

Izin Sementara

Menurutnya, panitia gereja mengajukan permohonan dan pemerintah daerah wajib memberikan izin sementara, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menutup. Peraturan bersama itu seharusnya dipatuhi oleh semua pihak, bukan hanya umat Kristen.

Sementara itu, pendiri dan ketua Yayasan Injili Indonesia DR. Christ Marantika menegaskan bahwa umat kristiani di mana pun sejak dulu selalu menjadi sasaran intimidasi. Ia mengimbau umat tak terpengaruh atas hal ini.

"Ini bukan persoalan baru, yang terpenting adalah umat kristiani tidak terpengaruh dan terus menuntut ilmu dan mengembangkan ilmu tersebut untuk kepentingan orang banyak," jelasnya

Secara terpisah, Ketua Umum Badan Kerja Sama Gereja-gereja dan Lembaga Gereja, (BKSG-LG) Nathan Setiabudi menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama harus membuktikan bahwa peraturan bersama ini memang dipakai untuk kepentingan menjaga kerukunan antarumat beragama.

"Seharusnya dengan adanya peraturan bersama ini, semua agama dipermudah untuk beribadah. Semua rumah ibadah yang belum memiliki izin seharusnya menjadi lebih mudah untuk mendapatkan izin. Kalau tidak demikian, peraturan ini memang untuk menindas ibadah umat beragama," ujar mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)

Ia mengingatkan bahwa tidak ada pihak selain aparat keamanan yang berhak untuk mengambil tindakan. Untuk itu, BKSG-LG membuka hotline laporan pengaduan bagi umat kristiani, lembaga gereja, persekutuan, kelompok doa yang menghadapi tekanan langsung kepada hotline bernomor 0812-8263043.

"Kalau ada rumah ibadah yang dianggap tidak memiliki izin, lapor saja ke polisi biar polisi yang mengambil langkah, secara hukum," kata pendeta (emeritus) Gereja Kristen Indonesia ini.

Natan dan Jasson Lasse menyerukan pada semua umat kristiani untuk terus bersolidaritas terhadap semua gereja yang mendapat ancaman atau penutupan. (web warouw)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044