SINAR HARAPAN, Senin, 05 Juni 2006
Intimidasi Ibadah Harus Dilaporkan ke Polisi
Jakarta - Semua gereja yang masih mengalami ancaman, kekerasan, dan penutupan
yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu diminta untuk segera melaporkan
pada Polisi. Berdasarkan Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan 9/ tahun 2006,
pemerintah daerah harus mengeluarkan izin sementara bagi semua gereja atau rumah
ibadah lain yang belum memiliki izin.
"Seharusnya sudah tidak dibenarkan tindakan ancaman, kekerasan, dan penutupan
terhadap gereja-gereja. Sudah tidak boleh lagi ada larangan beribadah, karena sudah
ada Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan 9/ tahun 2006. Kalau masih ada segera
saja lapor ke polisi tingkat daerah," kata Dirjen Bimas Kristen Jasson Lasse kepada
SH menanggapi ancaman dan penutupan 34 gereja pasca-Peraturan Bersama 2
Menteri di sela peresmian Sekolah Tinggi Teologia Injili Indonesia di Jakarta, Sabtu
(3/6).
Izin Sementara
Menurutnya, panitia gereja mengajukan permohonan dan pemerintah daerah wajib
memberikan izin sementara, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menutup.
Peraturan bersama itu seharusnya dipatuhi oleh semua pihak, bukan hanya umat
Kristen.
Sementara itu, pendiri dan ketua Yayasan Injili Indonesia DR. Christ Marantika
menegaskan bahwa umat kristiani di mana pun sejak dulu selalu menjadi sasaran
intimidasi. Ia mengimbau umat tak terpengaruh atas hal ini.
"Ini bukan persoalan baru, yang terpenting adalah umat kristiani tidak terpengaruh dan
terus menuntut ilmu dan mengembangkan ilmu tersebut untuk kepentingan orang
banyak," jelasnya
Secara terpisah, Ketua Umum Badan Kerja Sama Gereja-gereja dan Lembaga
Gereja, (BKSG-LG) Nathan Setiabudi menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama harus membuktikan bahwa peraturan bersama ini memang dipakai
untuk kepentingan menjaga kerukunan antarumat beragama.
"Seharusnya dengan adanya peraturan bersama ini, semua agama dipermudah untuk
beribadah. Semua rumah ibadah yang belum memiliki izin seharusnya menjadi lebih
mudah untuk mendapatkan izin. Kalau tidak demikian, peraturan ini memang untuk
menindas ibadah umat beragama," ujar mantan Ketua Umum Persekutuan
Gereja-gereja Indonesia (PGI)
Ia mengingatkan bahwa tidak ada pihak selain aparat keamanan yang berhak untuk
mengambil tindakan. Untuk itu, BKSG-LG membuka hotline laporan pengaduan bagi
umat kristiani, lembaga gereja, persekutuan, kelompok doa yang menghadapi
tekanan langsung kepada hotline bernomor 0812-8263043.
"Kalau ada rumah ibadah yang dianggap tidak memiliki izin, lapor saja ke polisi biar
polisi yang mengambil langkah, secara hukum," kata pendeta (emeritus) Gereja
Kristen Indonesia ini.
Natan dan Jasson Lasse menyerukan pada semua umat kristiani untuk terus
bersolidaritas terhadap semua gereja yang mendapat ancaman atau penutupan. (web
warouw)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|