The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 09 Agustus 2006

Eksekusi Mati Tibo Cs 12 Agustus

Oleh Erna Dwi Lidiawati

Palu-Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Selasa (8/8), mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak keluarga bahwa terpidana mati Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu akan segera dieksekusi pada Sabtu, 12 Agustus 2006 mendatang.

Kepastian diterimanya surat pemberitahuan eksekusi mati ini disampaikan Robertus Tibo, putra tertua Fabianus Tibo yang kini menetap di Tentena, Sulawesi Tengah. Robert menjelaskan bahwa dalam surat bernomor: SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006 disebutkan bahwa Tibo Cs akan diekseksusi pada Sabtu (12/8), sekitar pukul 00.15 Wita. Namun tidak disebutkan di mana pelaksanaan eksekusi tersebut.

Setelah menerima surat tersebut, keluarga Tibo cs langsung menyatakan penolakan. "Seluruh keluarga sudah menyatakan penolakan atas eksekusi itu. Kami sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan menyatakan sikap keluarga kami yang menolak penetapan eksekusi itu," kata Robert menegaskan sikap keluarga mereka.

Tibo Cs ditetapkan sebagai terpidana mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian pembunuhan dan pembakaran rumah sepanjang kurun waktu Mei-Juli 2000, selama Poso dilanda kerusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Mereka dituduh bertanggung jawab atas terbunuhnya 122 orang dan dibakarnya sekitar 4.000 rumah di Poso selama jangka waktu tersebut.

Belakangan, seluruh tuduhan itu dibantah Tibo Cs yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Palu. Mereka menyebutkan ada 16 tokoh di Poso yang bertanggung jawab atas meletupnya kerusuhan Poso. Polisi pun lalu melakukan penyelidikan atas pengakuan Tibo Cs itu. Sayangnya, saat ini bagaimana perkembangan penyelidikan terhadap 16 orang itu sudah tidak terdengar lagi, sampai kemudian pihak keluarga dikejutkan oleh surat pemberitahuan eksekusi itu.

Adapun pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Negeri Palu sampai kini belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Para pejabat di dua institusi paling berkompeten ini memilih tutup mulut. Sementara itu, Penasihat Hukum Tibo Cs Roy Rening, juga menyatakan menolak eksekusi itu. Menurutnya, Tibo Cs tidak bersalah.

"Negara melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa jika tiga orang tak bersalah itu dihukum mati," tegas Roy. n

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044