SINAR HARAPAN, Rabu, 09 Agustus 2006
Eksekusi Mati Tibo Cs 12 Agustus
Oleh Erna Dwi Lidiawati
Palu-Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Selasa (8/8), mengirimkan surat
pemberitahuan kepada pihak keluarga bahwa terpidana mati Poso Fabianus Tibo,
Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu akan segera dieksekusi pada Sabtu, 12
Agustus 2006 mendatang.
Kepastian diterimanya surat pemberitahuan eksekusi mati ini disampaikan Robertus
Tibo, putra tertua Fabianus Tibo yang kini menetap di Tentena, Sulawesi Tengah.
Robert menjelaskan bahwa dalam surat bernomor: SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006
disebutkan bahwa Tibo Cs akan diekseksusi pada Sabtu (12/8), sekitar pukul 00.15
Wita. Namun tidak disebutkan di mana pelaksanaan eksekusi tersebut.
Setelah menerima surat tersebut, keluarga Tibo cs langsung menyatakan penolakan.
"Seluruh keluarga sudah menyatakan penolakan atas eksekusi itu. Kami sudah
mengirimkan surat kepada Kejaksaan menyatakan sikap keluarga kami yang
menolak penetapan eksekusi itu," kata Robert menegaskan sikap keluarga mereka.
Tibo Cs ditetapkan sebagai terpidana mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April
2001. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
serangkaian pembunuhan dan pembakaran rumah sepanjang kurun waktu Mei-Juli
2000, selama Poso dilanda kerusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mereka dituduh bertanggung jawab atas terbunuhnya 122 orang dan dibakarnya
sekitar 4.000 rumah di Poso selama jangka waktu tersebut.
Belakangan, seluruh tuduhan itu dibantah Tibo Cs yang saat ini ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Klas 2A Palu. Mereka menyebutkan ada 16 tokoh di Poso yang
bertanggung jawab atas meletupnya kerusuhan Poso. Polisi pun lalu melakukan
penyelidikan atas pengakuan Tibo Cs itu. Sayangnya, saat ini bagaimana
perkembangan penyelidikan terhadap 16 orang itu sudah tidak terdengar lagi, sampai
kemudian pihak keluarga dikejutkan oleh surat pemberitahuan eksekusi itu.
Adapun pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Negeri Palu sampai kini
belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Para pejabat di dua institusi
paling berkompeten ini memilih tutup mulut. Sementara itu, Penasihat Hukum Tibo Cs
Roy Rening, juga menyatakan menolak eksekusi itu. Menurutnya, Tibo Cs tidak
bersalah.
"Negara melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa jika tiga orang tak
bersalah itu dihukum mati," tegas Roy. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|