The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 09 Agustus 2006

"Tangan Kanan" Noordin M Top Disidang di PN Semarang

Semarang - Subur Sugiarto alias Ustaz Abu Mujahid yang menjadi "tangan kanan" buron gembong teroris Noordin M Top, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/8) siang ini, bersama tujuh terdakwa teroris lainnya. Persidangan terhadap Subur sempat tertunda pada 2 Agustus lalu, karena ia belum menerima surat panggilan sidang dari kejaksaan.

Dalam sidang pertama kasus keterlibatan mereka dalam menyembunyikan buron utama Noordin M Top dan Dr Azahari (telah tewas di Batu, Malang bulan November 2005) pada akhir tahun 2004 dan awal 2005, empat terdakwa sempat tidak hadir. Mereka adalah Subur Sugiarto, Joko Suroso alias Joko Padang, Aditya Triyoga, dan Joko Wibowo alias Abu Sayaf.

Mereka didampingi Tim Pengacara Muslim. Sementara itu, empat terdakwa lainnya yang hadir pada sidang minggu lalu adalah Wawan Supriyatin, Ardi Wibowo, Harry Setyo Rochmadi, dan Sri Puji Mulyo Siswanto.

Dalam sidang tadi, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan bagi empat terdakwa yang belum hadir pada sidang pertama. Mereka dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau UU Terorisme Tahun 2003, karena membantu dan tidak melaporkan keberadaan buronan teroris Noordin M Top.

Subur Sugiarto diduga kuat tangan kanan Noordin M Top yang bertugas mencari kader baru sebagai anggota teroris. Hal itu bisa dilihat dari pembacaan surat dakwaan terhadap Wawan Supriyatin. Subur berperan menjadi wakil Noordin bila sewaktu-waktu Wawan menyatakan bersedia membantu aksi terorisme.

Subur juga aktif melakukan ceramah dan dakwah di beberapa pertemuan dan pengajian. Rumah kontrakan Subur di Perumahan Kaliwungu pernah digerebek Detasemen Khusus 88 Antiteror, namun ia sudah kabur. Subur akhirnya tertangkap di terminal Boyolali.

Sementara itu, Joko Suroso alias Joko Padang adalah pemilik rumah makan Padang di Semarang. Lantai II rumah makan ini diduga dijadikan ajang pelatihan bom bunuh diri bagi dua pelaku bom bunuh diri di Bali.

Sidang di Bali

Sementara itu, tiga dari empat terdakwa pelaku peledakan bom Bali II pada 1 Oktober 2005, Abdul Aziz, Arif Solachnudin dan Dwi Widiyanto alias Wiwid, dituntut hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan. Sedangkan satu terdakwa pelaku bom Bali II lainnya, Cholily dituntut pidana 15 tahun penjara.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa pelaku bom Bali II itu disampaikan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang terpisah dengan majelis hakim berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/8). Sidang ini masih mendapatkan perhatian serius dari kalangan pers Australia.

Keempat JPU menilai keempat terdakwa telah bersalah melanggar pasal 6 UU No 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan terdakwa Cholily dituntut hukuman lebih berat karena terlibat langsung dalam aksi bom Bali II di Jimbaran dan Kuta. (su herdjoko/cinta malem ginting)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044