SINAR HARAPAN, Rabu, 09 Agustus 2006
"Tangan Kanan" Noordin M Top Disidang di PN Semarang
Semarang - Subur Sugiarto alias Ustaz Abu Mujahid yang menjadi "tangan kanan"
buron gembong teroris Noordin M Top, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang,
Rabu (9/8) siang ini, bersama tujuh terdakwa teroris lainnya. Persidangan terhadap
Subur sempat tertunda pada 2 Agustus lalu, karena ia belum menerima surat
panggilan sidang dari kejaksaan.
Dalam sidang pertama kasus keterlibatan mereka dalam menyembunyikan buron
utama Noordin M Top dan Dr Azahari (telah tewas di Batu, Malang bulan November
2005) pada akhir tahun 2004 dan awal 2005, empat terdakwa sempat tidak hadir.
Mereka adalah Subur Sugiarto, Joko Suroso alias Joko Padang, Aditya Triyoga, dan
Joko Wibowo alias Abu Sayaf.
Mereka didampingi Tim Pengacara Muslim. Sementara itu, empat terdakwa lainnya
yang hadir pada sidang minggu lalu adalah Wawan Supriyatin, Ardi Wibowo, Harry
Setyo Rochmadi, dan Sri Puji Mulyo Siswanto.
Dalam sidang tadi, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan bagi empat
terdakwa yang belum hadir pada sidang pertama. Mereka dinilai melanggar Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme dan atau UU Terorisme Tahun 2003, karena membantu dan tidak
melaporkan keberadaan buronan teroris Noordin M Top.
Subur Sugiarto diduga kuat tangan kanan Noordin M Top yang bertugas mencari
kader baru sebagai anggota teroris. Hal itu bisa dilihat dari pembacaan surat dakwaan
terhadap Wawan Supriyatin. Subur berperan menjadi wakil Noordin bila
sewaktu-waktu Wawan menyatakan bersedia membantu aksi terorisme.
Subur juga aktif melakukan ceramah dan dakwah di beberapa pertemuan dan
pengajian. Rumah kontrakan Subur di Perumahan Kaliwungu pernah digerebek
Detasemen Khusus 88 Antiteror, namun ia sudah kabur. Subur akhirnya tertangkap di
terminal Boyolali.
Sementara itu, Joko Suroso alias Joko Padang adalah pemilik rumah makan Padang
di Semarang. Lantai II rumah makan ini diduga dijadikan ajang pelatihan bom bunuh
diri bagi dua pelaku bom bunuh diri di Bali.
Sidang di Bali
Sementara itu, tiga dari empat terdakwa pelaku peledakan bom Bali II pada 1 Oktober
2005, Abdul Aziz, Arif Solachnudin dan Dwi Widiyanto alias Wiwid, dituntut hukuman
10 tahun penjara potong masa tahanan. Sedangkan satu terdakwa pelaku bom Bali II
lainnya, Cholily dituntut pidana 15 tahun penjara.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa pelaku bom Bali II itu disampaikan empat Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada sidang terpisah dengan majelis hakim berbeda di
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/8). Sidang ini masih mendapatkan
perhatian serius dari kalangan pers Australia.
Keempat JPU menilai keempat terdakwa telah bersalah melanggar pasal 6 UU No 15
tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan terdakwa Cholily dituntut
hukuman lebih berat karena terlibat langsung dalam aksi bom Bali II di Jimbaran dan
Kuta. (su herdjoko/cinta malem ginting)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|