SINAR HARAPAN, Kamis, 10 Agustus 2006
Tak Ada Lagi Upaya Hukum bagi Tibo dkk
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I
Wayan Pasek Suartha menyatakan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diambil
tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, yaitu Fabianus Tibo, Dominggus da Silva,
dan Marinus Riwu. Seluruh upaya hukum mereka telah diambil dan final. Namun
Kejagung juga belum menerima agenda eksekusi resmi dari Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah.
"Untuk Tibo dkk semua proses hukum sudah dilalui atau sudah habis, dan harus
segera dilaksanakan eksekusi melalui persiapan, antara lain memberitahu keluarga,
rohaniawan, dan sebagainya," ujar Kapuspenkum, Rabu (9/8).
Sementara itu, Tim Penasihat hukum Fabianus Tibo (60), melalui Roy Rening,
mengingatkan agar rencana eksekusi Tibo dkk pada hari Sabtu (12/8) harus ditunda
sampai keputusan presiden atas pengajuan grasi Tibo dkk keluar. Sementara itu,
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa sampai saat ini Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono belum memutuskan apakah menerima atau menolak grasi kedua yang
diajukan keluarga Tibo dkk tersebut. (din)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|