SINAR HARAPAN, Rabu, 13 September 2006
Polda Malut Minta Izin Presiden Periksa Pjs Bupati Kepsu
Ternate - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) telah mengajukan
permohonan izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mabes Polri, untuk
meminta keterangan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Sula (Kepsu),
Ridwan Sahlan, terkait sejumlah kasus korupsi di daerah itu.
Kabid Humas Polda Malut AKPB Suratman Basimin, SH mengatakan di Ternate,
Rabu (13/9), Polda perlu mengajukan permohonan izin ke Presiden untuk meminta
keterangan Pjs Bupati Kepsu, karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk
mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kepsu yang kini ditangani Polda.
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepsu, yang kini ditangani Polda Malut di
antaranya penggunaan dana APBD sebesar Rp1,3 miliar untuk lobi pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di pusat dan kasus dugaan
penyimpangan dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernilai ratusan juta
rupiah.
Menurut Suratman , kasus tersebut terjadi saat Ridwan Sahlan masih menjabat
sebagai Wakil Bupati Kepsu, sehingga dia pasti mengetahui atau memiliki informasi
terkait dengan kasus tersebut.
Oleh karena itu, keterangannya sangat diperlukan. Namun karena ia seorang pejabat
daerah, ketentuannya harus atas izin Presiden. (ant)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|