SINAR HARAPAN, Rabu, 16 Agustus 2006
Istri Noordin M Top Dapat Remisi Dua Bulan
Malang - Sebanyak 763 narapidana (napi) di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di
Malang memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman), menyambut HUT ke-61 RI.
Napi dari berbagai kasus hukum ini terdiri 638 napi dari Lapas Lowokwaru, sisanya
125 napi di Lapas Wanita Kebonsari Sukun, dengan lama remisi bervariasi antara 15
hari-2 bulan.
Dari 763 napi yang memperoleh remisi, 129 orang langsung bebas. Yang menarik, di
antara napi wanita yang menerima remisi, terdapat nama Munfiatun alias Fitri. Istri
teroris yang masih buron Noordin M Top ini mendapat remisi dua bulan. Sementara
itu, terpidana mati Sumiarsih tidak memperoleh remisi lantaran peninjauan kembali
(PK) yang diajukannya ditolak. Dengan demikian, terpidana kasus pembunuhan
keluarga Kol Purwanto di Surabaya ini tinggal menunggu proses eksekusi.
Sementara itu, delapan dari 12 terpidana bom Bali I yang menjalani hukuman di
Lapas Kerobokan, Denpasar, diusulkan untuk mendapat remisi, yakni Andri Octavia,
Maskur Abdul Kadir, Junaidi, Abdul Rauf, Hamzah Baza, Andi Hidayat, Mujarot dan
Sofyan Hadi. Mereka divonis hakim dengan hukuman antara 10 hingga 15 tahun
penjara.
"Sedangkan empat lainnya menjalani hukuman seumur hidup, sehingga tidak berhak
memperoleh remisi," kata Kabid Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan
HAM Provinsi Bali AAG Mayun Mataram, Selasa (15/8). Dari empat terpidana itu dua
di antaranya masih dipinjam Mabes Polri. Sedangkan tiga terpidana mati telah
dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 11
Oktober 2005, yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron.
Terkait dengan peringatan kemerdekaan ke-61 RI, 3.121 napi di Sumatera Selatan
(Sumsel) mendapat remisi. Sebanyak 283 di antaranya yang mendapat pidana 20
tahun penjara, mendapat remisi bebas. Sedangkan yang mendapat remisi umum
terdiri dari 2.838 orang, yakni pengurangan hukuman tetapi belum bebas. Adapun
napi yang mendapat remisi tambahan sebanyak 261 orang, terdiri dari napi yang
mendapat pengurangan masa hukuman tetapi belum bebas sebanyak 252 orang, dan
yang mendapat pengurangan masa hukuman dan bertepatan dengan masa bebasnya
sebanyak 9 orang.
Sebanyak 548 napi di Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mendapat remisi, di antaranya
39 orang langsung bebas. Menurut Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan
HAM Sultra, Razali Ubit, remisi diberikan kepada mereka yang sudah menjalani masa
hukuman paling lambat satu tahun. Lama potongan bervariasi, mulai dari satu bulan,
dua bulan hingga enam bulan. (eka susanti/cinta malem ginting/ muhamad nasir/agus
sana’a)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|