The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 16 Agustus 2006

Istri Noordin M Top Dapat Remisi Dua Bulan

Malang - Sebanyak 763 narapidana (napi) di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Malang memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman), menyambut HUT ke-61 RI. Napi dari berbagai kasus hukum ini terdiri 638 napi dari Lapas Lowokwaru, sisanya 125 napi di Lapas Wanita Kebonsari Sukun, dengan lama remisi bervariasi antara 15 hari-2 bulan.

Dari 763 napi yang memperoleh remisi, 129 orang langsung bebas. Yang menarik, di antara napi wanita yang menerima remisi, terdapat nama Munfiatun alias Fitri. Istri teroris yang masih buron Noordin M Top ini mendapat remisi dua bulan. Sementara itu, terpidana mati Sumiarsih tidak memperoleh remisi lantaran peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak. Dengan demikian, terpidana kasus pembunuhan keluarga Kol Purwanto di Surabaya ini tinggal menunggu proses eksekusi.

Sementara itu, delapan dari 12 terpidana bom Bali I yang menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Denpasar, diusulkan untuk mendapat remisi, yakni Andri Octavia, Maskur Abdul Kadir, Junaidi, Abdul Rauf, Hamzah Baza, Andi Hidayat, Mujarot dan Sofyan Hadi. Mereka divonis hakim dengan hukuman antara 10 hingga 15 tahun penjara.

"Sedangkan empat lainnya menjalani hukuman seumur hidup, sehingga tidak berhak memperoleh remisi," kata Kabid Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Bali AAG Mayun Mataram, Selasa (15/8). Dari empat terpidana itu dua di antaranya masih dipinjam Mabes Polri. Sedangkan tiga terpidana mati telah dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 11 Oktober 2005, yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron.

Terkait dengan peringatan kemerdekaan ke-61 RI, 3.121 napi di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi. Sebanyak 283 di antaranya yang mendapat pidana 20 tahun penjara, mendapat remisi bebas. Sedangkan yang mendapat remisi umum terdiri dari 2.838 orang, yakni pengurangan hukuman tetapi belum bebas. Adapun napi yang mendapat remisi tambahan sebanyak 261 orang, terdiri dari napi yang mendapat pengurangan masa hukuman tetapi belum bebas sebanyak 252 orang, dan yang mendapat pengurangan masa hukuman dan bertepatan dengan masa bebasnya sebanyak 9 orang.

Sebanyak 548 napi di Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mendapat remisi, di antaranya 39 orang langsung bebas. Menurut Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sultra, Razali Ubit, remisi diberikan kepada mereka yang sudah menjalani masa hukuman paling lambat satu tahun. Lama potongan bervariasi, mulai dari satu bulan, dua bulan hingga enam bulan. (eka susanti/cinta malem ginting/ muhamad nasir/agus sana’a)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044