SINAR HARAPAN, Rabu, 17 Mei 2006
Terdakwa Bom Bali Sangkal Isi BAP
DENPASAR - Salah seorang terdakwa kasus bom Bali II M Cholily alias Hanif alias
Yahya Antony mencabut dua keterangannya yang termuat dalam berita acara
pemeriksaan (BAP). Pencabutan itu dilakukan terdakwa Cholily pada persidangan
lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/5).
Ketika menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukumnya Mudjito Rachman, terdakwa
Cholily mengaku mencabut keterangannya karena selama diperiksa penyidik berada
dalam tekanan luar biasa. Dua keterangan di BAP yang dicabut Cholily itu adalah
pernyataan Dr. Azhari pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2005 dengan kata "Allahu
Akbar proyek kita berhasil".
"Sesungguhnya kata-kata itu tidak pernah ada. Berikutnya saya mengetahui bahwa
yang dimaksud dengan ''kotak kosmetik mamiku'' adalah bom, sesungguhnya saya
tidak mengetahui sama sekali," ujarnya, di hadapan majelis hakim pimpinan Ngurah
Astawa. (cmg)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|