SINAR HARAPAN, Jum'at, 28 April 2006
Seruan PGI
Umat Harus Bisa Menerima Peraturan Bersama 2 Menteri
Jakarta-Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) No 9/2006 dan No 8/2006 hanyalah pedoman bersifat tidak mutlak dan
tidak mengikat secara hukum. Tujuannya adalah untuk mengatur dan
memberdayakan umat beragama.
"Peraturan Bersama (Perber) ini bukan untuk mengatur ibadah tetapi soal
pembangunan rumah ibadah. Umat Kristen jangan takut dan harus bisa menerima
Peraturan Bersama ini secara bijaksana," kata Sekjen Persekutuan Gereja-gereja
Indonesia (PGI) Richard Daulay dalam seminar Implikasi Perber untuk Pendirikan
Gereja dan Eksistensi Rumah Ibadah Sementara, Jumat (28/4) pagi, di Jakarta.
Hal senada dilontarkan Tim Revisi SKB mewakili PGI, Lodewijk Gultom. Dia
menyatakan bahwa pedoman yang tidak mengikat ini akan menjadi pegangan pada
setiap kepala daerah kabupaten dan kota dalam mengatur pendirian rumah ibadah di
wilayahnya berdasarkan rekomendasi dari tokoh agama yang duduk di dalam Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Tentu saja rumah-rumah ibadah yang tidak
memiliki izin harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kanwil Depag
setempat agar dapat berdiri dan digunakan beribadah," katanya.
Sebaliknya menurut Sekjen Persekutuan Injili Indonesia (PII) Pdt Ignatius Dachlan
Setiawan, tidak ada perubahan yang signifikan memperbaiki kehidupan antarumat
beragama dalam Peraturan Bersama tersebut. "Pemerintah telah memaksakan
kehendaknya dan melanggar prinsip kebebasan beragama dan menjalankan ibadah
bagi umat beragama yang dijamin dalam UUD pasal 28e dan 29," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dua hari setelah peraturan bersama ini diberlakukan,
sedikitnya empat gereja di Bogor ditutup sekelompok orang dengan alasan tidak
memiliki izin. "Hari ini beredar kabar akan ada sweeping terhadap gereja-gereja dan
tempat ibadah sementara di seluruh Bekasi, Tangerang, dan Bogor," ungkapnya.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI),
dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mengeluarkan pernyataan bersama,
yang menyatakan bahwa tujuan penerbitan Peraturan Bersama adalah baik, yaitu
untuk menciptakan kerukunan umat bersama. Pernyataan bersama itu menyerukan
agar segenap umat beragama di Indonesia memelihara kerukunan beragama di
tempat masing-masing. Pernyataan ditandatangani Ketua PB NU KH Hasyim Muzadi,
Ketua Umum PGI Pdt Dr AA Yewangoe, dan Ketua KWI Kardinal Julius
Darmaatmadja, SJ.
Kasus Gunung Putri
Terkait kasus tempat ibadah di rumah toko (ruko) di Gunung Putri, Bogor, Sekretaris
Camat setempat, A Santana kepada SH, Kamis (27/4) siang, mengharapkan tidak
ada lagi Ruko di wilayah Kecamatan Gunung Putri yang dapat digunakan sebagai
tempat ibadah. Karena hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara Muspika,
Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Bogor, KUA Kecamatan Gunung
Putri, dan wakil dari gereja yang sempat ditutup oleh massa Minggu (23/4) lalu.
Sementara itu, jemaat gereja Katolik Santa Clara Seroja-Wisma Asri, Kota Bekasi,
tetap berharap dapat melangsungkan peribadatan di dua kapel yang selama ini
digunakan. "Kami tetap berharap dapat beribadah menunggu izin yang sedang dalam
proses," ujar Alfonsus, seorang jemaat kepada SH, Kamis (27/4), terkait adanya
larangan perayaan Jumat Agung menjelang Paskah. (web warouw/periksa
ginting/jonder sihotang)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|