The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Jum'at, 28 April 2006

Seruan PGI
Umat Harus Bisa Menerima Peraturan Bersama 2 Menteri

Jakarta-Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9/2006 dan No 8/2006 hanyalah pedoman bersifat tidak mutlak dan tidak mengikat secara hukum. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memberdayakan umat beragama.

"Peraturan Bersama (Perber) ini bukan untuk mengatur ibadah tetapi soal pembangunan rumah ibadah. Umat Kristen jangan takut dan harus bisa menerima Peraturan Bersama ini secara bijaksana," kata Sekjen Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Richard Daulay dalam seminar Implikasi Perber untuk Pendirikan Gereja dan Eksistensi Rumah Ibadah Sementara, Jumat (28/4) pagi, di Jakarta.

Hal senada dilontarkan Tim Revisi SKB mewakili PGI, Lodewijk Gultom. Dia menyatakan bahwa pedoman yang tidak mengikat ini akan menjadi pegangan pada setiap kepala daerah kabupaten dan kota dalam mengatur pendirian rumah ibadah di wilayahnya berdasarkan rekomendasi dari tokoh agama yang duduk di dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Tentu saja rumah-rumah ibadah yang tidak memiliki izin harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kanwil Depag setempat agar dapat berdiri dan digunakan beribadah," katanya.

Sebaliknya menurut Sekjen Persekutuan Injili Indonesia (PII) Pdt Ignatius Dachlan Setiawan, tidak ada perubahan yang signifikan memperbaiki kehidupan antarumat beragama dalam Peraturan Bersama tersebut. "Pemerintah telah memaksakan kehendaknya dan melanggar prinsip kebebasan beragama dan menjalankan ibadah bagi umat beragama yang dijamin dalam UUD pasal 28e dan 29," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dua hari setelah peraturan bersama ini diberlakukan, sedikitnya empat gereja di Bogor ditutup sekelompok orang dengan alasan tidak memiliki izin. "Hari ini beredar kabar akan ada sweeping terhadap gereja-gereja dan tempat ibadah sementara di seluruh Bekasi, Tangerang, dan Bogor," ungkapnya.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mengeluarkan pernyataan bersama, yang menyatakan bahwa tujuan penerbitan Peraturan Bersama adalah baik, yaitu untuk menciptakan kerukunan umat bersama. Pernyataan bersama itu menyerukan agar segenap umat beragama di Indonesia memelihara kerukunan beragama di tempat masing-masing. Pernyataan ditandatangani Ketua PB NU KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum PGI Pdt Dr AA Yewangoe, dan Ketua KWI Kardinal Julius Darmaatmadja, SJ.

Kasus Gunung Putri

Terkait kasus tempat ibadah di rumah toko (ruko) di Gunung Putri, Bogor, Sekretaris Camat setempat, A Santana kepada SH, Kamis (27/4) siang, mengharapkan tidak ada lagi Ruko di wilayah Kecamatan Gunung Putri yang dapat digunakan sebagai tempat ibadah. Karena hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara Muspika, Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Bogor, KUA Kecamatan Gunung Putri, dan wakil dari gereja yang sempat ditutup oleh massa Minggu (23/4) lalu.

Sementara itu, jemaat gereja Katolik Santa Clara Seroja-Wisma Asri, Kota Bekasi, tetap berharap dapat melangsungkan peribadatan di dua kapel yang selama ini digunakan. "Kami tetap berharap dapat beribadah menunggu izin yang sedang dalam proses," ujar Alfonsus, seorang jemaat kepada SH, Kamis (27/4), terkait adanya larangan perayaan Jumat Agung menjelang Paskah. (web warouw/periksa ginting/jonder sihotang)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044