SINAR HARAPAN, Rabu, 28 Juni 2006
Saksi Bom Bali II Menolak Disumpah
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/6) siang, kembali
menggelar sidang lanjutan atas perkara bom Bali II dengan terdakwa Cholily, Abdul
Azis, Wiwid, dan Anif Solchanudin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun, dalam persidangan dengan terdakwa Wiwid dan Anif yang dipimpin majelis
hakim diketuai Nyoman Gede Wirya tersebut, saksi Wawan Hadiprasetyo tidak mau
disumpah. Wawan menyatakan hanya bersumpah kepada Tuhan. Saksi lain yang
juga tidak mau disumpah adalah Aditya Triyoga.
Melihat hal ini, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim pembela
mencoba berulang kali memberikan penjelasan, tetapi kedua saksi ini tetap menolak
untuk diambil sumpahnya. Wawan bahkan sama sekali tidak mau memberikan
keterangannya, sehingga JPU terpaksa membacakan keterangan Wawan yang telah
tercantum dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). (cmg)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|