The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 28 Juni 2006

Penyelesaian Pilkada Papua Tergantung Mendagri

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John Ibo mengatakan penyelesaian pemilihan kepala daerah (pilkada) Papua sangat tergantung dari sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk itu, pihaknya akan menemui Mendagri untuk membicarakan hal itu.

"Kami mau konsultasi dengan Mendagri, apakah terus melantik atau menunggu proses hukum. Kita tunggu petunjuk Mendagri," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6). Ia mengatakan bila Mendagri menghendaki agar dilakukan pelantikan sambil terus melaksanakan proses hukum, pihaknya akan memproses pengajuan calon ke Mendagri. Menurutnya, DPRP akan memproses hasil pilkada yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Tapi sampai kini belum diproses karena adanya usulan yang salah prosedur yang diajukan Wakil Ketua DPRP.

Dia mengatakan usulan yang disampaikan Wakil Ketua DPRP Komaruddin Watubun tidak prosedural karena merupakan inisiatif Watubun, apalagi usulan itu bukan ditandatangani dirinya sebagai Ketua DPRP yang sudah aktif setelah cuti sebagai kandidat dalam Pilkada Papua.

Menurutnya, usulan dari KPUD itu harus diproses lagi di DPRP karena KPUD mendapat tugas dari DPRP untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah. Usulan itu harus dibahas melalui Panmus atau Paripurna DPRP.

Dia menjelaskan proses Pilkada di Papua berbeda dengan di tempat lain karena adanya dua UU, yakni UU Otsus dan UU Pemda. Untuk itu, dalam proses pencalonan kepala daerah, DPRD ikut memproses calon sampai dengan pengajuan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP). Kemudian, DPRP yang menyampaikan calon kepada KPUD.

"Seharusnya, KPUD melaporkan lagi hasil ke DPRP kalau pilkada sudah selesai dan DPRP memproses melalui mekanisme dewan untuk menetapkan pasangan calon terpilih," katanya.

John Ibo menambahkan sebenarnya proses pergantian kepada daerah di Papua mengalami keterlambatan selama tujuh bulan. Secara normal, katanya, pergantian harus dilakukan pada 24 November 2005. Namun, karena berbagai hambatan, sampai saat ini belum ada gubernur definitif Papua.

Beberapa waktu lalu, Komaruddin mengatakan dirinya mengajukan usulan itu untuk memenuhi alokasi waktu tiga hari. Selain itu, DPRP tidak perlu membahas dalam paripurna karena hanya memberikan pengantar atas hasil pilkada kepada Mendagri. Hasil pilkada yang ditetapkan KPUD itu tidak bisa diutak-atik DPRP karena KPUD itu mandiri dan independen.

Sementara itu, Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman di Kantor Depdagri, Senin (26/6), mengatakan, pihaknya belum memproses hasil pilkada yang diajukan Wakil Ketua DPRP Komaruddin Watubun, karena pihaknya menghendaki agar proses pengajuan kepada Mendagri melalui prosedur yang ada. "Kita akan minta mereka untuk memproses sesuai prosedur dewan di sana," katanya. (daniel duka tagukawi)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044