SINAR HARAPAN, Rabu, 28 Juni 2006
Penyelesaian Pilkada Papua Tergantung Mendagri
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John Ibo mengatakan
penyelesaian pemilihan kepala daerah (pilkada) Papua sangat tergantung dari sikap
Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk itu, pihaknya akan menemui Mendagri untuk
membicarakan hal itu.
"Kami mau konsultasi dengan Mendagri, apakah terus melantik atau menunggu
proses hukum. Kita tunggu petunjuk Mendagri," jelasnya kepada wartawan di Jakarta,
Selasa (27/6). Ia mengatakan bila Mendagri menghendaki agar dilakukan pelantikan
sambil terus melaksanakan proses hukum, pihaknya akan memproses pengajuan
calon ke Mendagri. Menurutnya, DPRP akan memproses hasil pilkada yang
disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Tapi sampai kini belum
diproses karena adanya usulan yang salah prosedur yang diajukan Wakil Ketua
DPRP.
Dia mengatakan usulan yang disampaikan Wakil Ketua DPRP Komaruddin Watubun
tidak prosedural karena merupakan inisiatif Watubun, apalagi usulan itu bukan
ditandatangani dirinya sebagai Ketua DPRP yang sudah aktif setelah cuti sebagai
kandidat dalam Pilkada Papua.
Menurutnya, usulan dari KPUD itu harus diproses lagi di DPRP karena KPUD
mendapat tugas dari DPRP untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah. Usulan itu
harus dibahas melalui Panmus atau Paripurna DPRP.
Dia menjelaskan proses Pilkada di Papua berbeda dengan di tempat lain karena
adanya dua UU, yakni UU Otsus dan UU Pemda. Untuk itu, dalam proses
pencalonan kepala daerah, DPRD ikut memproses calon sampai dengan pengajuan
kepada Majelis Rakyat Papua (MRP). Kemudian, DPRP yang menyampaikan calon
kepada KPUD.
"Seharusnya, KPUD melaporkan lagi hasil ke DPRP kalau pilkada sudah selesai dan
DPRP memproses melalui mekanisme dewan untuk menetapkan pasangan calon
terpilih," katanya.
John Ibo menambahkan sebenarnya proses pergantian kepada daerah di Papua
mengalami keterlambatan selama tujuh bulan. Secara normal, katanya, pergantian
harus dilakukan pada 24 November 2005. Namun, karena berbagai hambatan, sampai
saat ini belum ada gubernur definitif Papua.
Beberapa waktu lalu, Komaruddin mengatakan dirinya mengajukan usulan itu untuk
memenuhi alokasi waktu tiga hari. Selain itu, DPRP tidak perlu membahas dalam
paripurna karena hanya memberikan pengantar atas hasil pilkada kepada Mendagri.
Hasil pilkada yang ditetapkan KPUD itu tidak bisa diutak-atik DPRP karena KPUD itu
mandiri dan independen.
Sementara itu, Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman di Kantor Depdagri, Senin (26/6),
mengatakan, pihaknya belum memproses hasil pilkada yang diajukan Wakil Ketua
DPRP Komaruddin Watubun, karena pihaknya menghendaki agar proses pengajuan
kepada Mendagri melalui prosedur yang ada. "Kita akan minta mereka untuk
memproses sesuai prosedur dewan di sana," katanya. (daniel duka tagukawi)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|