SINAR HARAPAN, Selasa, 29 Agustus 2006
Bantu Imam Samudra, Beni Resmi Ditahan
Jakarta–Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 hari, akhirnya Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Tengah yang mantan Kepala Lapas LP Kerobogan
Beni Irawan resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah.
Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paulus Purwoko kepada
SH, Selasa (29/8) pagi. Menurut Purwono, Beni dikenakan pasal terorisme karena
turut membantu melakukan aksi para teroris, salah satunya adalah dengan
memasukkan komputer jinjing (laptop) dari pintu tersangka Agung Setiadi dan Agung
Prabowo kepada terdakwa Imam Samudra.
Sementara itu, Paulus Purwoko mengatakan para tersangka Bom Bali I, khususnya
Imam Samudra, penjagaannya lebih diperketat mengingat begitu mudahnya saat
terdakwa itu ditahan di LP Kerobokan, dapat melakukan akses terhadap para
gembong-gembong teroris melalui jaringan internet.
Penyidik Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka
yang turut membantu penyelundupan laptop yang digunakan oleh Imam Samudra.
Hingga kini, Detasemen 88 masih terus berupaya untuk mencari laptop yang sudah
diakses internet teroris tersebut.
Tiga pejabat di LP Kerobokan, Bali, diperiksa aparat Detasemen Khusus (Densus) 88
Antiteror Polda Bali, Senin (28/8) siang, terkait dengan penyelundupan komputer
jinjing (laptop) kepada terpidana mati kasus bom Bali I, Imam Samudra, di LP
tersebut. Densus juga memeriksa tiga narapidana di LP setempat terkait laptop dan
telepon seluler yang menghubungkan Imam Samudra dengan dunia luar. Namun,
hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar ada pemeriksaan, tetapi masih sebatas koordinasi," kata Kepala LP
Kerobokan Ilham Djaya, kepada SH, Senin (28/8).
Tiga petugas LP Kerobokan yang diperiksa adalah Kepala Pengamanan Lapas
(KPLP) Hanibal Basrul, Kepala Administrasi Hasan, dan sipir lapas Junaidi Baehaqi.
Narapidana yang diperiksa antara lain Ilham, Baskoro, dan IT. (cinta malem
ginting/maya handini)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|