SUARA PEMBARUAN DAILY, 02 Mei 2006
PMII: Eksekusi Tibo Cs Harus Ditunda
[JAKARTA] Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
menyerukan eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso III,
Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu harus ditunda.
"Masih banyak yang harus diketahui dari Tibo Cs, agar ke depan pola-pola konflik
yang mengatasnamakan agama ini tidak terulang," kata Ketua Umum PMII, Hery
Haryanto Azumi kepada Pembaruan, Senin (1/5).
Hery mengatakan seperti itu ketika dimintai komentarnya mengenai pernyataan Ketua
DPR Agung Laksono yang mengatakan, ia tidak setuju menunda eksekusi mati Tibo
Cs. Menurut Agung penundaan eksekusi terhadap Tibo Cs merupakan upaya
intervensi terhadap proses hukum. (Pembaruan, 29/4).
Menurut Hery, kalau Tibo Cs dieksekusi dalang kasus Poso yang masih membara
sampai sekarang tidak bisa diungkap. "Ada banyak kasus lain yang dalangnya dan
pelakunya tidak dihukum, seperti kasus Sampit, Kalimantan Barat; kasus Sitibondo,
Jawa Timur, dan lain-lain. Mengapa hanya mereka yang harus dieksekusi. Itu nggak
adil," kata dia.
Salah satu kuasa hukum Tibo Cs, Petrus Selestinus SH mengatakan, ia dan kuasa
hukum lainnya serta para terpidana menyayangkan pernyataan Agung yang
menentang penundaan eksekusi terhadap ketiga terpidana. Agung sebagai Ketua
DPR, seharusnya mengeluarkan pernyataan yang aspiratif. "Lha kok, ia
menempatkan diri sebagai eksekutor itu bagaimana? Pernyataannya itu justru
mengintervensi proses hukum. Pernyataan Agung itu sesat, dan harus ditolak,"
katanya.
Aparat hendaknya tidak terpengaruh dengan pernyataan itu. "Saya menduga Agung
mengeluarkan pernyataan seperti itu karena ada kepentingan tertentu," katanya. [E-8]
Last modified: 2/5/06
|