SUARA PEMBARUAN DAILY, 02 Mei 2006
Guru Tunggu Tunjangan Fungsional
(PHOTO: Para guru bantu berunjuk rasa dalam rangka peringatan Hardiknas di
Jakarta, Selasa (2/5). Mereka menuntut pengangkatan segera para guru bantu
menjadi PNS. [Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno] )
[JAKARTA] Rencana pemberian tunjangan fungsional sebesar Rp 500.000 per bulan
memberikan harapan bagi perbaikan kesejahteraan para guru. Selama ini gaji mereka
tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup sampai akhir bulan, sehingga tunjangan
fungsional guru diharapkan segera direalisasikan.
Salah seorang guru SD Pertiwi di Ambon, Roos Parera (45) kepada Pembaruan,
Senin (1/5), mengaku, gajinya tidak cukup karena profesinya tidak seperti PNS
(pegawai negeri sipil) lain yang masih bisa mencari tambahan lewat proyek atau
program-program tertentu di lingkungan kerjanya. Sedangkan, Katje Latuheru (45),
guru olahraga SMPN 3 Ambon mengatakan, dia mampu membiayai keluarga bila
bergaji Rp 1,6 juta per bulan (golongan IV A). Namun, tuturnya, dengan gaji Rp 1,1
juta per bulan (golongan II C), sulit mencukupi kehidupan sehari-hari.
Untuk menutupi kekurangan biaya hidup, lanjutnya, terpaksa istrinya harus membuka
kios di pinggir rumah. Mereka sangat berharap pemerintah segera memberikan
tunjangan fungsional untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Begitu pula Bachri Arief, Kepala Sekolah Dasar Sambung Jawa, Kelurahan
Tamparangkeke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar mengatakan, "Gaji yang
kami terima tidak pernah mencukupi sejak kenaikan BBM dan komponen lainnya. Hal
itu lebih terasa lagi bagi guru yang masih mengontrak rumah," ungkapnya.
Memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh setiap 2 Mei, ribuan siswa di
Makassar juga menyampaikan keprihatinan melalui tulisan yang dikumpulkan Gama
College. Mereka mengeluhkan banyak guru yang merangkap bekerja.
Kesejahteraan
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, Pasal 15 UU No 14 Tahun 2005
mengamanatkan, agar guru mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,
maka guru menerima penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat pada
gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus dan maslahat tambahan.
Pasal berikutnya hingga pasal 19 menjelaskan mengenai pemberian
tunjangan-tunjangan tersebut. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah
mempunyai sertifikat pendidik. Kemudian tunjangan fungsional diberikan kepada
semua guru, dan tunjangan khusus diberikan pada guru yang bertugas di daerah
khusus.
Untuk maslahat tambahan diberikan dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru.
Menurut Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, di Jakarta, kemarin, Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas telah berhasil menyelesaikan
naskah peraturan pemerintah (PP) mengenai hal tersebut.
Sekretaris Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Mutendik)
Depdiknas Bahrul Hayat menambahkan, PP itu akan selesai pa-ling lambat Juni
mendatang karena ada target-target yang harus dipenuhi.
Berkaitan dengan itu, anggota Komisi X DPR Cyprianus Aoer mengingatkan,
kesejahteraan guru merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kualitas
pendidikan.
Dia berpendapat, guru yang tidak sejahtera mengakibatkan transfer ilmu pengetahuan
kepada anak didik menjadi tidak optimal karena mereka harus mencari tambahan
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Peningkatan kesejahteraan 2,7 juta guru dilakukan melalui pemberian berbagai
tunjangan, yang membutuhkan dana lebih dari Rp 15 triliun per tahun.
Sedangkan mantan Direktur Pendidikan Dasar Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Djauzak Ahmad menilai, pemerintah tidak bisa bertindak banyak bila
bicara soal kesejahteraan guru. [VI/A-16/148/A-22/A-16/E-4]
Last modified: 2/5/06
|