SUARA PEMBARUAN DAILY, 04 Agustus 2006
Terdakwa Kasus Abepura 16 Maret 2006 Divonis 15 Tahun
[JAYAPURA] Terdakwa kasus kerusuhan 16 Maret 2006 di depan Kampus
Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, yang menewaskan aparat kepolisian
daerah Papua, Ferdinandus Pakage alias Ferry dan Luis Gedy divonis majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura masing-masing 15 tahun penjara dalam persidangan
yang digelar Rabu (2/8) di PN Jayapura di Abepura.
Dalam persidangan yang dipimpin Morris Ginting dan didampingi Lakoni dan Deny
Sumadi itu Gedi dan Pakage, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 214 (2) ke-3
karena melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob Papua yang bertugas
saat pengamanan demonstrasi di Abepura pada saat itu.
Ketua Majelis Hakim, Morris Ginting SH, dalam persidangan mengatakan, melihat
fakta-fakta dan keterangan serta barang bukti selama proses persidangan, terdakwa
Pakege diputus dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pakege ketika mendengar putusan itu langsung menyatakan banding. "Saya akan
ajukan banding, sebab sidang ini saya anggap tidak adil," ujarnya.
Sementara itu, sidang berikutnya mendengar putusan majelis hakim atas perkara
terdakwa Luis Gedy, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Usai mendengar putusan itu, Gedy tampak sedih dan mengeluarkan air mata. "Saya
akan pikir-pikir dulu, apakah mengajukan banding atau menerima putusan ini,"
ungkapnya terbata-bata.
Jika para terdakwa tampak keberatan dengan putusan 15 tahun penjara itu, pihak
keluarga korban malah tak puas dengan putusan majelis hakim.
Mereka menilai bahwa putusan itu tak setimpal dengan perbuatan mereka yang telah
membunuh anggota keluarganya. [GAB/M-11]
Last modified: 4/8/06
|