The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 08 Mei 2006

Mabes Polri Diminta Periksa Da'i

[JAKARTA] Mabes Polri diminta segera memeriksa Mantan Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar terkait kasus penyuapan oleh sejumlah tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, kepada penyidik Polri. Hal itu perlu dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan sejumlah saksi di pengadilan dan ketika dalam penyidikan Mabes Polri, yang mengarah kepada keterlibatan Da'i Bachtiar dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan secara terpisah anggota Komisi III DPR, Anhar, dan aktivis LBH Jakarta, Hermawanto, kepada Pembaruan, Minggu (7/5). Hermawanto mengatakan, terlibat atau tidak Da'i Bachtiar dalam kasus tersebut, tetap harus diperiksa. "Pemimpin tertinggi Polri waktu itu kan dia. Jadi tidak ada alasan Mabes Polri untuk tidak meminta keterangan beliau," kata dia.

Pada Kamis (4/5), dalam sidang lanjutan perkara kasus penyuapan tersebut dengan terdakwa mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Irman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank BNI Mohammad Arsjad dalam kesaksiannya menyatakan, ia pernah memberikan uang kepada sejumlah pejabat Polri sekitar bulan November 2003.

Pemberian uang tersebut sebagai bantuan biaya operasional itu di- berikan kepada Komisaris Besar Irman Santosa sebesar Rp 250 juta dan Brigjen (Pol) Samuel Ismoko saat yang bersangkutan menjadi Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebesar Rp 200 juta. Sementara Komisaris Jenderal (Purn) Erwin Mappaseng yang saat itu menjadi Kepala Bareskrim diberi Rp 800 juta.

Menurut Muhammad Arsjad, uang yang awalnya untuk honor pengacara itu, diberikan kepada polisi karena polisi telah membantu recovery Bank BNI dalam kasus dengan Bank BPD Bali. Arsjad juga menuturkan, bantuan itu dimaksudkan untuk institusi polisi.

Pada persidangan kasus yang sama, Kamis (13/4) di PN Jakarta Selatan, seorang penyidik di Bareskrim Polri, Siti Kumalasari, dalam kesaksiannya juga menyebut pernah melihat dua kwitansi, yaitu senilai Rp 8,5 miliar untuk biaya operasional Trunojoyo I (istilah untuk Kapolri) dan Rp 7 miliar untuk biaya operasional di Bareskrim.

Komisaris Besar Irman Santoso pada 17 Oktober 2005, dalam memberikan kesaksian di depan penyidik mengatakan, Da'i Bachtiar menerima suap dari seorang Direktur BNI sebanyak Rp 1 miliar. Keterangan Irman ini berkali-kali dibantah Da'i ketika ditanya wartawan, dalam beberapa kesempatan.

Menurut Hermawanto, keterangan para saksi tersebut di atas sebenarnya sudah cukup bukti bagi Mabes Polri untuk menetapkan Da'i Bachtiar menjadi tersangka. "Ya, tentu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka, dia harus dikonfrontir dulu dengan keterangan para saksi itu," kata dia.

Hermawanto mengatakan, kalau Mabes Polri tidak memeriksa Da'i Bachtiar, maka masyarakat akan berpendapat, pertama, Mabes Polri diskriminatif dalam menegakkan hukum. Kedua, janji Kapolri Jenderal Polisi Sutanto untuk menegakkan hukum tanpa diskriminatif, hanya lip service saja. Ketiga, Mabes Polri lebih mementingkan membela korps, dari pada menegakkan hukum.

Anhar mengatakan, Mabes Polri harus segera memeriksa Da'i selain buktinya sudah ada, juga untuk memperjelas apakah Da'i Bachtiar terlibat atau tidak dalam kasus tersebut. "Semakin Mabes Polri belum juga memeriksa Da'i, maka dugaan masyarakat bahwa Da'i terlibat, semakin kuat," kata dia.

Da'i Siap

Da'i sendiri pekan lalu menyatakan siap dipanggil kapan saja, baik oleh penyidik di Polri, KPK, atau pun pengadilan. "Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, saya akan taat pada hukum oleh karena itu saya akan menyerahkan sepenuhnya pada penyidik yang akan melakukan proses hukum kepada siapapun, termasuk pada diri saya," katanya.

Terkait kasus tersebut, tiga pejabat Polri diseret ke muka hukum, yakni Mantan Kepala Bareskrim Polri, Suyitno Landung (perkaranya sudah P21), mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Irman Santosa (perkara keduanya masih berjalan di PN Jakarta Selatan). [E-8]


Last modified: 6/8/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044