SUARA PEMBARUAN DAILY, 09 Agustus 2006
GKST Minta Tibo Tidak Dihukum Mati
[PALU] Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) yang berpusat di Tentena Poso,
meminta pemerintah tidak mengeksekusi tiga terpidana mati kerusuhan Poso,
Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48). Jika hal itu tetap
dilakukan akan mencederai asas hukum Indonesia yang menjunjung tinggi kejujuran
dan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua GKST, Pdt Rinaldy Damanik kepada Pembaruan
melalui telepon seluler dari Tentena, Rabu (9/8) pagi.
Dikatakan, yang sedang dibicarakan saat ini sebenarnya adalah pemberian amnesti
umum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus konflik Poso termasuk ketiga
terpidana mati tersebut. "Rancangan amnesti umum tersebut sedang dibahas di
Poso, mestinya hal ini yang perlu ditindaklanjuti bukannya melakukan eksekusi
mati," tegasnya.
Pada Selasa (8/8), keluarga terpidana mati, Robertus Tibo (29) anak kandung
Fabianus Tibo, telah menerima surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi ketiga
terpidana mati dari Kejaksaan Negeri Palu yang dikirim melalui Kejaksaan Negeri
Poso. Surat tersebut menurut Robertus dia terima dari Pdt Rinaldy Damanik, Senin
petang. Menanggapi surat tersebut, Robertus dengan tegas menolak menerima
seluruh isi surat yang menyatakan tentang rencana eksekusi ayahnya. Untuk itu dia
tidak mau menandatangani surat berita acara serah terima pemberitahuan eksekusi
yang disampaikan bersamaan dengan tersebut.
Adapun isi surat tersebut adalah meminta kepada Kejaksaan Negeri Poso untuk
memberitahukan kepada ketiga terpidana mati perihal rencana eksekusi yang akan
dilakukan pada 12 Agustus 2006 jam 00.15 Wita. Dalam surat yang ditandatangani
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muh Basri Akib SH dengan nomor SR.65/
R.2.10.buh.1/8/2006 tanggal 7 Agustus 2006. [128]
Last modified: 9/8/06
|