SUARA PEMBARUAN DAILY, 09 Agustus 2006
Hukuman Mati Tibo Cs Ditentang Banyak Kalangan
[PALU] Gereja Katolik mempersiapkan diri memfasilitasi semua pengurusan jenazah
ketiga terpidana mati yakni Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marinus Riwu.
Demikian dikatakan Pastor Paroki Santa Theresia Poso, Pastor Jimmy Tumbelaka di
Palu, Kamis (10/8).
Sesuai permintaan keluarga pada pihak gereja, jika eksekusi tetap dilakukan, jenazah
ketiga terpidana harus disemayamkan di Gereja Katolik Santo Paulus Palu selama
satu malam, setelah itu baru diserahkan pada keluarganya masing-masing untuk
dikebumikan.
Jenasah Fabianus Tibo dan Marinus Riwu, akan dibawa ke Mori, Kabupaten Morowali
sedangkan Dominggus sesuai permintaan keluarga akan dibawa ke Flores, NTT untuk
dikebumikan di sana. "Gereja Katolik akan mengatur semua rencana itu, jika toh
memang eksekusi tetap dilakukan," katanya.
Terkait rencana eksekusi Sabtu (12/8) pukul 00.15 Wita, Jimmy yang telah ditetapkan
Gereja Katolik sebagai perawat rohani ketiga terpidana mengaku sangat sedih
mendengar berita itu. Apa yang dialami ketiganya akan sama dengan yang dialami
Yesus Kristus ketika dipakukan di kayu salib dan Dia berdoa kepada Bapa di Surga
"Tuhan ampunilah mereka, karena mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan," kata
Jimmy.
Sesuai hasil investigasi gereja dan Padma Indonesia, menurut Jimmy, ketiga
terpidana tidak melakukan seperti yang dituduhkan kepada mereka sehingga harus
divonis mati.
Kamis siang ini, Jimmy dan beberapa rohaniawan Katolik lain di Palu akan berusaha
menemui Tibo Cs di Lembaga Pemasyarakatan Petobo, Palu tempat ketiganya
dipenjarakan sejak tahun 2001.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palu yang telah mengeluarkan surat rencana eksekusi, bungkam dan tidak bersedia
berkomentar sedikitpun tentang proses pelaksanaan pidana mati itu.
Kamis siang ini di Tentena, Poso, digelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut
eksekusi mati dibatalkan. Namun jika juga tetap dilakukan, para pengunjuk rasa
menyatakan, menolak amnesti umum untuk semua pihak yang terlibat kerusuhan
Poso.
Amnesti umum itu sendiri, menurut Ketua Umum Sinode Gereja Kristen Sulawesi
Tengah (GKST), Pdt Rinaldy Damanik sedang dalam proses pertemuan tokoh-tokoh
adat di Poso, untuk menentukan adat Poso mana yang akan digunakan untuk
kesepakatan amnesti.
Menolak Keras
Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan (KOMA) Sulteng menolak keras hukuman mati
kepada ketiga terpidana. Menurut juru bicaranya Edmond Leonardo S, SH hukuman
mati itu justru menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mengungkap konflik
kemanusiaan Poso.
"Ini dapat dilihat dari berbagai kasus kekerasan di Poso yang tak juga kunjung
terungkap, baik pelaku maupun motifnya," katanya.
Seharusnya hukuman mati itu dijadikan pintu masuk untuk mengungkap motif dan
pelaku konflik kemanusiaan Poso, sehingga upaya pengungkapan dapat berjalan
maksimal dan komprehensif.
Jika eksekusi tetap dilakukan, KOMA mengingatkan Polda Sulteng bertanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya implikasi atau potensi konflik yang terjadi paska
eksekusi Tibo Cs.
Rencana pemerintah dalam hal ini Kejaksaan mengeksekusi tiga terpidana mati
kasus Poso III, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva pada Sabtu
(12/8), hanya bertujuan untuk melindungi 16 pelaku yang sebenarnya dalam kasus
tersebut.
"Kalau 16 orang pelaku yang sebenarnya ditangkap, ada sejumlah pejabat negara ini
juga harus diseret ke muka hukum. Untuk melindungi para pejabat itu, pemerintah
harus bunuh tiga saksi kunci, yakni Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da
Silva," kata kuasa hukum Tibo Cs dari Komite Pembaruan Peradilan Indonesia
(KPPI), Petrus Seles- tinus SH.
Ditegaskan, sebagai bukti pemerintah melindungi para pelaku yang sebenarnya,
sampai sekarang Mabes Polri belum tuntas menyidik 16 pelaku yang sebenarnya,
yang telah dilaporkan masyarakat Poso dan mereka sebagai kuasa hukum Tibo Cs.
Sampai sekarang Polri belum mengumumkan, sampai sejauh mana penyidikan
terhadap 16 pelaku yang sebenarnya.
Kuasa hukum Tibo Cs lainnya, yang juga sebagai Ketua KPPI, Paskalis Pieter
mengatakan, KPPI menolak keras pelaksanaan eksekusi mati terhadap tiga terpidana
tersebut.
Pelaksanaan eksekusi mati hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tanpa
mengedepankan keadilan, kebenaran dan kemanusiaan.
KPPI sangat menyesalkan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan hak-hak
hukum serta upaya-upaya hukum yang telah dilakukan para terpidana. [128/E-8]
Last modified: 9/8/06
|