SUARA PEMBARUAN DAILY, 12 Juni 2006
Warga Kei Besar Tolak Pemekaran Malra
[AMBON] Walaupun DPRD Maluku telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan
pemekaran kota Tual, namun Kepala Desa (Kades) Kei Besar D Elkel, salah satu dari
peserta rapat akbar di Elat akhir tahun lalu mengatakan, apa pun yang terjadi Kei
Besar tidak akan merelakan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dipecah lagi melalui
pemekaran Kota Tual.
Elkel saat dikonfirmasi Sabtu (10/6) menegaskan, keputusan yang tidak punya
legitimasi politik itu malah dipakai sebegai referensi DPRD Maluku tanpa melakukan
kajian dan uji publik, langsung saja membuat keputusan.
Sejumlah pemangku adat Kei Besar yang menolak pemekaran kota Tual antara lain,
Un Lorlim Lim (Abd.Hamid Rahayaan), Orangkay Ngafan (Hasan Tahanyamtel), Soa
Hako (Haris Rahakbauw), Soa Wat (Hamid Matdoan), Pj Orangkay Kapitan Larat
(Moksen Refra), Orangkay (Reyamru S Sarway), Kepala Fam Sakbal (W Sakbal),
Soa Mun (Bahusin Tupan), Kepala Fam Rahawarin (Ad-Kaleb Rahawarin).
Menurut para pemangku adat, berdasarkan sumpah adat dilakukan mereka tidak
pernah memberi dukungan dalam bentuk apa pun terhadap pembentukan Kota Tual
sebagai daerah otonom. Alasannya, Tual dan Malra secara keseluruhan bukan milik
orang dan atau kelompok tertentu. Keputusan DPRD Provinsi Maluku dan DPRD
Malra telah mempertajam perbedaan pendapat antara pro dan kontra pemekaran.
[VL/M-11]
Last modified: 12/6/06
|