SUARA PEMBARUAN DAILY, 11 Agustus 2006
Tibo Cs Tolak Tandatangani Berita Acara Pemberitahuan
Eksekusi
[PALU] Walaupun ditentang banyak kalangan namun eksekusi mati terhadap ketiga
terpidana kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Marinus
Riwu kelihatannya tetap akan dilaksanakan Sabtu (12/8) pukul 00.15 Wita.
Pihak eksekutor, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis
(10/8), kembali mengutus stafnya Agus Setiawan menemui ketiga terpidana di
Lembaga Pemasyarakatan Palu.
Agus menyodorkan berita acara pemberitahuan eksekusi untuk ditandatangani ketiga
terpidana. Namun Tibo dan kedua rekannya menolak untuk menandatanganinya.
"Kami tak akan pernah mau menandatangani surat itu karena kami tidak ber-salah
sama sekali. Kami tidak pernah membunuh. Kami telah dijadikan korban, jadi kami
menolak dihukum mati," ujar Tibo kepada Pembaruan melalui saluran telepon seluler
dari bilik selnya, Kamis.
Akan tetapi aparat kejaksaan tampaknya tidak menggubris penolakan ketiga
terpidana. Terbukti setelah pemberitahuan eksekusi itu disampaikan Selasa (8/8),
ketiga terpidana sudah langsung diisolasi.
Menurut Tibo, sejak Rabu (9/8), mereka yang tadinya membaur sekamar dengan para
tahanan lain- nya, dipindahkan ke kamar sel yang khusus hanya menampung satu
orang satu kamar.
"Saya ditaruh di kamar sel nomor 1, Dominggus di sel nomor 2 dan Marinus sel
nomor 3. Di tempat ini, kami hanya sendiri-sendiri, dan hanya bisa ditemui lewat satu
pintu," tuturnya.
Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Oegroseno mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari
sudah mempersiapkan regu tembak.
Penetapan Presiden No 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer dalam
Pasal 10 menentukan, untuk melaksanakan pidana mati, dibentuk sebuah regu
penembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama, di bawah pimpinan seorang
perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob).
Dalam melaksanakan tugas ini, regu penembak tidak akan menggunakan senjata
organiknya dan regu tembak akan menembak terpidana dalam jarak tidak boleh
melebihi 10 meter, dan tidak boleh kurang dari lima meter.
Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan eksekusi dengan pengawalan polisi.
Kemudian komandan regu tembak melalui isyarat gerakan pedangnya akan
memberikan perintah untuk menembak tepat pada jantung terpidana hingga mati.
Menurut Oegroseno, jika pada tembakan pertama, terpidana belum mati, maka
dilepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala
terpidana tepat di atas telinganya.
Regu Tembak
Sumber Pembaruan di Kejaksaan Tinggi Sulteng menyebutkan, untuk melaksanakan
hukuman mati Tibo Cs, dibentuk tiga regu tembak yang berjumlah 42 orang. "Ketiga
terpidana mati akan dieksekusi secara bersamaan oleh ketiga regu tembak tersebut
di satu lokasi yang sudah ditentukan," katanya.
Tibo Cs dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palu pada 5
April 2001. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah terlibat kasus kerusuhan Poso jilid
III, April-Mei 2000.
Walaupun ketiga terpidana melalui kuasanya hukumnya berupaya keras mencari
keringanan hukum namun semuanya sia-sia. Upaya banding, kasasi, peninjauan
kembali hingga pengajuan grasi ditolak Presiden Yudhoyono.
Sampai saat ini belum diketahui lokasi eksekusi. Pihak eksekutor maupun kepolisian
setempat sangat merahasiakannya. [128]
Last modified: 11/8/06
|