The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 13 Agustus 2006

Perlu Pemutihan Kewarganegaraan Etnis Tionghoa

[JAKARTA] Masyarakat etnis Tionghoa Indonesia menyambut baik lahirnya Undang Undang Kewarganegaraan. Pasalnya, dalam produk hukum yang lahir pada tanggal 11 Juli 2006 itu Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) tidak disinggung- dan dengan sendirinya bukti kewarganegaraan cukup dengan akta lahir dan KTP. Perlu ada pemutihan kewarganegaraan bagi etnis Tionghoa yang secara turun-temurun tidak punya KTP dan akta kelahiran karena mereka tidak memiliki uang untuk mengurusnya.

"Namun, selama dasar pengaturan pencatatan sipil Indonesia masih berdasarkan reglement dan staatsblad kolonial Belanda yang membeda-bedakan status sosial penduduk, maka masih tetap saja timbul masalah dalam pengurusan akta lahir, KTP, akta perkawinan dan akta perceraian. Karena bagi golongan Tionghoa masih berlaku staatsblad tahun 1917 yang tidak dinyatakan dicabut dalam UU Kewarganegaraan yang baru," ujar Benny G Setiono, pengamat sosial dan pemerhati etnis Tionghoa dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa di Jakarta, Sabtu (12/8).

Menurut Benny, masalahnya bagaimana dengan orang-orang Tionghoa yang tidak mempunyai akta lahir karena orang tuanya seca-ra turun-temurun tidak pernah mencatatkan perka- winananya seperti orang Tionghoa yang biasa disebut dengan Cina Benteng. Nenek moyang mereka pada umumnya telah ratusan tahun datang di Indonesia dan hidup membaur.

Secara fisik, lanjutnya, mereka sudah tidak berbeda dengan penduduk asli di tempat mereka berdiam. Pada umumnya mereka bekerja sebagai petani dan berpendidikan serta berpenghasilan sangat rendah. Sampai saat ini jumlah etnis Tionghoa seperti itu ratusan ribu jumlahnya di seluruh Indonesia. "Apakah dengan sendirinya nantinya meraka tetap tidak dinyatakan bukan warga negara Indonesia. Seyogyanya perlu ada pemutihan agar masalah kewarganageraan ini tuntas dan tidak meninggalkan sisa lagi," tegasnya.

Dikatakan, perlu disadari bahwa di samping UU Kewarganegaraan ini, masyarakat Tionghoa masih menunggu lahirnya UU tentang administrasi kependudukan yang saat ini masih digodok di DPR untuk menggantikan staatsblad mengenai catatan sipil. Sekarang kita kembali ke pertanyaan apakah dengan lahirnya UU Kewarganegaraan 2006 etnis Tionghoa tidak akan mengalami bentuk-bentuk diskriminasi lainnya atau menjadi korban teror, amuk massa dan pemerasan lagi.

Peraturan-peraturan diskriminatif yang ada, termasuk mengenai catatan sipil, pada hakikatnya bersifat administratif. Namun, karena sifat keperdataan yang terkandung dalam pencatatan sipil, praktek segregatif dan diskriminatif tersebut mengakibatkan praktek pembatasan dan diskrimi-nasi hak-hak sipil terhadap sebagian WNI. [E-5]


Last modified: 13/8/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044