SUARA PEMBARUAN DAILY, 28 Agustus 2006
Belum Terbongkar, Kasus Laptop Imam Samudra
[DENPASAR] Jajaran Lembaga Pemsyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar hingga
Senin (28/8), masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus "laptop" ke ruangan
sel Imam Samudra yang banyak diberitakan di media massa. Kendati petugas belum
berhasil membongkar kasus ini, namun untuk memastikan dalang dari semua itu, LP
Kerobokan bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Bali untuk
mengungkapnya.
"Saat ini tim yang kami bentuk sedang bekerja sama dengan Densus 88. Dengan
adanya keterpaduan tersebut, kami harapkan semuanya terbuka dengan gamblang,"
jelas Kepala LP Kerobokan Ilham Djaya, Senin (28/8).
Terkait dengan tim khusus yang dibentuknya, Ilham tidak memasang target terutama
soal waktu. 'Tim akan bekerja semaksimal mungkin guna menyelidiki keterlibatan
orang dalam. Termasuk dugaan pihak-pihak luar pada kejadian itu, tetap mendapat
atensi," katanya.
Menurut Ilham, pihaknya minta agar semua pihak mempercayakan penyelidikan
tersebut pada tim yang dibentuknya. Tim yang dibentuk bersifat independen dan akan
berusaha bekerja semaksimal mungkin dengan tetap berdasarkan fakta-fakta yang
ada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pembaruan, keterlibatan pasukan khusus Polri
ini lebih mengarah pada penyelidikan siapa-siapa yang berperan memudahkan
aktivitas Imam Samudra. "Jajaran Densus 88 Polda Bali memang ikut melakukan
penyelidikan dalam tim bekerjasama dengan LP Kerobokan mengungkap kasus
laptop Imam Samudra. Namun, untuk lebih jelasnya terkait kasus ini kewenangan ada
di Mabes Polri," ujar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban yang dikonfirmasi secara terpisah.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM AA
Mayun Mataram SH, petugas yang menjaga Imam Samudra merupakan gabungan
dari LP Kerobokan dan Polda Bali. Mayun sebelumnya sempat tidak percaya bahwa
di ruangan Imam Samudra terdapat komputer mengingat begitu ketatnya penjagaan.
Imam ditempatkan pada sel khusus, yang tidak menyediakan stop kontak listrik dan
saluran telepon. [137]
Last modified: 28/8/06
|