SUARA PEMBARUAN DAILY, 29 Agustus 2006
Terpidana dan Terdakwa Kasus Abepura Boikot Persidangan
[JAYAPURA] Para terpidana dan terdakwa kasus bentrokan 16 Maret di depan
Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Jayapura, Papua, bersikeras tidak akan
menghadiri proses persidangan kasus tersebut sebelum ada jaminan keamanan dan
permohonan maaf dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Kejaksaan Negeri
Jayapura.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin SH yang dihubungi
Pembaruan Rabu, (30/8) pagi, di Jayapura. Sikap itu diambil akibat pemukulan yang
dilakukan aparat kepolisian terhadap para tahanan di depan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Abepura, Senin (28/8) sore, seusai sidang lanjutan Kasus
Abepura di Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura.
Menurut Aloy, permintaan maaf atas pemukulan itu harus dimuat di media massa
oleh Polda Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura dan juga harus ada jaminan
keamanan secara tertulis dari Kapolda terhadap mereka maupun semua narapidana
yang berada di LP Abepura.
Bila hal ini tidak dilakukan, kata Aloy, kliennya itu tetap bersikeras untuk tidak mau
mengikuti proses persidangan kasus Abepura yang saat ini tengah digelar di
Pengadilan Negeri Jayapura.
Menurut Aloysius Renwarin, sesungguhnya aksi kericuhan berupa pelemparan yang
dilakukan para kliennya itu, hanya pelampiasan emosi, terkait rekan mereka Nelson
Rumbiak yang dianiaya oknum polisi pada Senin, (28/8) sore ketika dibawa petugas
Kejaksaan di depan LP Abepura.
Dikatakan, justru pihaknya melihat Kejaksaan Negeri Jayapura telah gagal melindungi
para terdakwa dan terpidana yang dititipkan PN Kelas I A Jayapura di LP Abepura.
Apalagi mereka yang mengambil dan mengembalikan para tahanan dari LP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Djabaik Haro SH sangat menyesalkan kejadian
tersebut. Pihaknya justru meminta agar dapat diselesaikan baik-baik bukan main
hakim sendiri.
Dikatakan tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum bahkan akan
menimbulkan dampak lain, seperti ada sejumlah agenda persidangan yang terpaksa
harus tertunda karena peristiwa itu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Yan Yarangga, secara terpisah
mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk menenangkan para terpidana
maupun terdakwa kasus Abepura agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kami akan
melakukan pembinaan terhadap mereka dan meminta agar mereka berjanji untuk
tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Terkait proses persidangan kasus Bentrokan 16 Maret Abepura, Aloysius Renwarin
meminta agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bersikap Fair. Artinya Hakim
maupun Jaksa harus juga bersikap terbuka dan mau mendengar dan menerima
pendapat dari para terdakwa atau penasihat Hukumnya.
"Kami minta agar Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum harus bisa menerima
pendapat dari klien kami, karena ada terdakwa yang sesungguhnya tidak tahu
menahu pada saat kejadian namun mereka akhirnya harus digiring seperti ini. Saya
minta Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum bersikap adil dan terbuka,"
tandasnya. [GAB/W-8]
Last modified: 29/8/06
|