The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 29 Agustus 2006

Terpidana dan Terdakwa Kasus Abepura Boikot Persidangan

[JAYAPURA] Para terpidana dan terdakwa kasus bentrokan 16 Maret di depan Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Jayapura, Papua, bersikeras tidak akan menghadiri proses persidangan kasus tersebut sebelum ada jaminan keamanan dan permohonan maaf dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin SH yang dihubungi Pembaruan Rabu, (30/8) pagi, di Jayapura. Sikap itu diambil akibat pemukulan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para tahanan di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, Senin (28/8) sore, seusai sidang lanjutan Kasus Abepura di Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura.

Menurut Aloy, permintaan maaf atas pemukulan itu harus dimuat di media massa oleh Polda Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura dan juga harus ada jaminan keamanan secara tertulis dari Kapolda terhadap mereka maupun semua narapidana yang berada di LP Abepura.

Bila hal ini tidak dilakukan, kata Aloy, kliennya itu tetap bersikeras untuk tidak mau mengikuti proses persidangan kasus Abepura yang saat ini tengah digelar di Pengadilan Negeri Jayapura.

Menurut Aloysius Renwarin, sesungguhnya aksi kericuhan berupa pelemparan yang dilakukan para kliennya itu, hanya pelampiasan emosi, terkait rekan mereka Nelson Rumbiak yang dianiaya oknum polisi pada Senin, (28/8) sore ketika dibawa petugas Kejaksaan di depan LP Abepura.

Dikatakan, justru pihaknya melihat Kejaksaan Negeri Jayapura telah gagal melindungi para terdakwa dan terpidana yang dititipkan PN Kelas I A Jayapura di LP Abepura. Apalagi mereka yang mengambil dan mengembalikan para tahanan dari LP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Djabaik Haro SH sangat menyesalkan kejadian tersebut. Pihaknya justru meminta agar dapat diselesaikan baik-baik bukan main hakim sendiri.

Dikatakan tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum bahkan akan menimbulkan dampak lain, seperti ada sejumlah agenda persidangan yang terpaksa harus tertunda karena peristiwa itu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Yan Yarangga, secara terpisah mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk menenangkan para terpidana maupun terdakwa kasus Abepura agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kami akan melakukan pembinaan terhadap mereka dan meminta agar mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Terkait proses persidangan kasus Bentrokan 16 Maret Abepura, Aloysius Renwarin meminta agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bersikap Fair. Artinya Hakim maupun Jaksa harus juga bersikap terbuka dan mau mendengar dan menerima pendapat dari para terdakwa atau penasihat Hukumnya.

"Kami minta agar Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum harus bisa menerima pendapat dari klien kami, karena ada terdakwa yang sesungguhnya tidak tahu menahu pada saat kejadian namun mereka akhirnya harus digiring seperti ini. Saya minta Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum bersikap adil dan terbuka," tandasnya. [GAB/W-8]


Last modified: 29/8/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoegajah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044