TEMPO, Kamis, 21 September 2006 | 02:28 WIB
Tibo Cs Dieksekusi
TEMPO Interaktif, Palu:Tiga terpidana mati kasus Poso, Fabianus Tibo, Domingus da
Silva, dan Marimus Riwu dieksekusi oleh tim regu penembak dari Brimob Kepolisian
Daerah Sulawesi Tengah, Jum'at (22/9) pukul 01.40 WITA. Terpidana yang berdiri
berderet dan mata tertutup kain hitam ditembak berurutan. Tibo adalah terpidana yang
pertama kali dieksekusi dilanjutkan Domingus dan terakhir Marimus.
Eksekusi yang dilakukan di ujung landasan pacu Bandara Udara Palu ini hanya
berlangsung satu menit dalam keadaan lampu dimatikan. Komandan mengangkat
pedang, "satu..dua..tiga..," begitu komandan memberikan aba-aba sembari
menurunkan pedang dengan cepat pada hitungan terakhir. Suara tembakan
menggelegar seiring pedang yang diturunkan. Tak berapa lama lampu kembali
dinyalakan dan ketiga terpidana sudah terkapar.
Sebelum eksekusi berlangsung para terpidana diangkut menggunakan kendaraan
Kijang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Petobo Palu pada pukul 23.00 WITA.
Sekitar satu jam kemudian, polisi mengecoh wartawan dengan mengendarai mobil tim
penjinak bahan peledak yang melaju kencang lima menit setelah dua ambulace
keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Eksekusi para terpidana mati kerusuhan Poso ini diwarnai guyuran hujan sejak sore.
Aparat mengamankan daerah dibeberapa tempat begitu ketat. Di Gereja Santa Maria
Palu tampak jema'at dan keluarga terpidana histeris setelah mendengark kabar
eksekusi telah dilakukan. Namun isteri Tibo, Nurlin Kasiala belum tahu eksekusi
karena berada di rumah sakit. Pastur Jeny Tumberaka rencananya akan
memberitahukan pelaksanaan eksekusi ini sambil menjenguk isteri Tibo.
Keluarga Tibo menolak apabila jenasah Tibo diberangkatkan ke kampungnya di
Morowali. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palu dan Polisi Daerah Sulawesi Tengah ingin
membawa jenasah pukul 06.00 WITA. Tetapi keluarga meminta jenasah di kremasi di
Gereja Katolik Santa Maaria pukul 09.00 WITA. Kuasa Hukum TIbo dari Patma
Indonesia, Roy Rening mengaku kecewa dengan pelaksanaan eksekusi itu. Sebab,
kata dia, kejaksaan tidak mengindahkan empat permintaan terpidana. Darlis
copyright TEMPO 2003
|