TEMPO, Selasa, 27 Juni 2006 | 16:48 WIB
Pendukung Perda Syariat Islam Mendatangi Pimpinan DPR
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 134 anggota DPR yang menenta! ng
pembatalan peraturan daerah berbau syariat Islam mendatangi pimpinan DPR.
Mereka mengirim surat yang isinya kontramemorandum atas usulan 56 anggota DPR
lainnya yang meminta agar perda tersebut dibatalkan.
"DPR tidak punya kewenangan apapun dalam mengeliminasi produk-produk lembaga
legislatif dan eksekutif di daerah," ujar salah satu penggagas kontramemorandum dari
Fraksi PPP, Lukman Hakim, ketika membaca surat pernyataan di depan Ketua DPR
Agung Laksono hari ini.
Pada 17 Mei lalu 56 anggota DPR menggalang dukungan agar peraturan-peraturan
daerah yang dianggap inkonstitusional itu segera dicabut. Kelompok itu dimotori
Constant Mama Ponggawa dari Fraksi Partai Damai Sejahtera dan Gayus T.
Lumbuun dari Fraksi PDIP.
Penggagas kontramemorandum lainya, Patrialis Akbar, menilai pihak yang
menganggap peraturan berbau syariat itu bertentangan dengan Pancasila dan
inkonstitusional, sebagai ahistoris. "Hukum nasional kita dibangun dari
sumber-sumber hukum adat, hukum barat dan hukum Islam yang sudah berlangsung
berabad-abad," tegasnya.
Dalam surat kontramemorandum itu mereka meminta agar Ketua DPR tidak
meneruskan surat 56 anggota DPR pada 17 Mei lalu. Mereka berpandangan bahwa
DPR tidak dalam posisi memenuhi permintaan itu. "Kecuali ada keputusan DPR yang
dilakukan lewat paripurna untuk meneruskan tuntutan 56 orang itu," ujar Patrialis.
Raden Rachmadi
copyright TEMPO 2003
|