Balagu.Com, Jumat, 03-November-2006, 12:43:21
Pembacaan gugatan DPRD SBB digelar di PN Ambon
Oleh admin
Pembacaan gugatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Barat
(SBB) digelar di Pengadilan Negeri Ambon oleh Penasehat Hukum DPRD SBB Made
Rahman Marasabessy SH dan Muhammad Said SH. Untuk mendengar pembacaan
gugatan ini Mendagri sebagai Tergugat I dihadiri oleh Biro Hukum Mendagri Perwira,
Tergugat II Gubernur Maluku dihadiri oleh Edwin Huwae, Anthony Hatane Biro Hokum
Provinsi Maluku A Far-Far Fausy Marasabessy. Sedangkan Tergugat III KPUD SBB
dihadiri oleh Thony Hatane, Chris Latupeirissa dan Ruby Lopulalan.
Ruang Sidang PN Ambon Kamis kemarin dipenuhi oleh para wartawan maupun
pengunjung yang hadir guna menyaksikan sidang dimaksud. Seperti diketahui,
gugatan DPRD SBB kepada Mendagri, Gubernur Maluku dan KPUD SBB itu karena
persoalan hukum yang timbul berkaitan dengan pelantikan pasangan Bob-Kadir
sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBB yang dilakukan oleh Gubernur Maluku yang
merujuk pada keputusan KPUD SBB Nomor 26 Tahun 2006 yang mana telah
menimbulkan banyak persoalan bagi mereka.
Bagi mereka yang menjadi inti persoalan adalah keputusan yang telah dibuat KPUD
SBB tertanggal 19 September 2005 yang nyata-nyata telah melanggar dan mengarah
pada perbuatan melawan hukum yang mana pada tanggal 11 Maret 2006 telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2006 yang intinya adalah penetapan
pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yakobis Putileihalat dan La
Kadir sebagai pemenang tunggal dalam Pilkada di SBB, dengan demikian cara kerja
politik yang bertyentangan dengan aturan hukum dimana KPUD SBB telah
membenturkan keputusan tertanggal 19 September 2005 dengan Keputusan Nomor
26 Tahun 2006 tertanggal 11 Maret 2006 merupakan langkah maipulasi terhadap
kepentingan hukum yang melekat pada proses Pilkada Kabupaten SBB.
Copyright © 2006 by BALAGU DOT COM
|