Balagu.Com, Minggu, 19-November-2006, 00:13:22
Tarif Air Bersih PDAM Ambon Rp 1300 per Kubik
Oleh admin
Direktur Teknik PDAM Ambon Agus Noya mengatakan, tarif air untuk rumah tangga
di Kota Ambon saat ini mencapai Rp 1.300 per kubik, sesuai Surat Keputusan (SK)
Walikota, bahkan ini tarif biaya rendah belum tarif biaya dasar. Hal itu
diungkapkannya, saat pertemuan dengan tim peninjauan Kecamata! n Nusaniwe
DPRD Kota Ambon, yang berlangsung di Kantor PDAM Ambon Wainitu, Kamis
(16/11).
Menurut Noya, masalah tarif air bersih di Kota Ambon landasan hukumnya,
berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air, yang
diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2005 tentang
pengembangan sistem penyediaan air minum, yang didalam pasal 60 ayat 6, tentang
tarif air minum dikatakan bahwa tarif air ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan
usulan dari Direksi, setelah disetuji oleh Badan Pengawas.
"Ini yang menjadi landasan hukum kita untuk menaikan tarif air," katanya seraya
menambahkan, dasar untuk menyusun tarif air itu berdasarkan Permendagri No. 2
tahun 1998 dengan tiga kategori, pertama tarif biaya rendah, kedua tarif biaya dasar
dan ketiga tarif biaya penuh. Tarif biaya rendah artinya, belum memenuhi biaya-biaya
yang ditentukan. Nah tarif yang kita berlakukan sekarang, untuk rumah tangga masih
Rp1300 per kubik. Mengapa Rp1300 per kubik? karena untuk 10 kubik pertama, itu
merupakan kebutuhan dasar manusia, bahkan dalam SK Walikota tentang tarif air,
yang diberlakukan adalah biaya rendah belum biaya dasar,"ujar Noya.
Menurutnya, untuk tidak menjadi polimik di masyarakat, mungkin kita perlu satukan
persepsi, bahwa sebetulnya PDAM tidak pernah menjual air, tapi yang PDAM jual
adalah jasa, yaitu mengantar air dari sumbernya ke rumah-rumah pelanggan,
sehingga jasa itu, yang diperhitungkan dalam biaya.
Sedangkan untuk mobil tangki, pada waktu sebelum tarif air dinaikan, PDAM
memungut tarif air Rp 500 per kubik, sementara tarif listrik membengkak terus,
karena dalam satu tahun 2 kali naik.
"Olehnya Direksi mengambil kebijakan menaikan tarif air menjadi Rp1500 per kubik,
ini sebelum berlaku SK Walikota. Padahal, sudah diusulkan tapi dua tahu! n
kemudian baru ada persetujuan, sehingga kita berlakukan tarifa air Rp 1500 per kubik,
untuk pengisian mobil tangki,"ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk PDAM di seluruh Indonesia, yang mendapat keuntungan
hanya tiga PDAM, yaitu PDAM DKI Jakarta, PDAM Medan dan PDAM Bali, karena
sebagian besar ditutup oleh hotel-hotel, sementara di Ambon masih diperoleh dari
biaya rumah tangga yang besarnya Rp1300. Padahal, biaya dasar itu Rp 2250, itu
berarti PDAM masih rugi.
"Apalagi PDAM Ambon masih disuplai pemerintah, makanya PDAM belum mendapat
keuntungan yang signifikan, apalagi masih menjual dengan biaya rendah, sementra
biaya operasional sangat besar," kata Noya. [D3W]
Copyright © 2006 by BALAGU DOT COM
|