Banjarmasin Post, Kamis, 16 Nopember 2006 01:59:54
"Saya Mohon Maaf Pada Keluarga Korban"
Jakarta, BPost
"Pada dasarnya, saya dengan jujur mengakui ikut terlibat dalam kasus yang
didakwakan kepada saya. Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi keberatan
saya."
Seuntai kalimat itulah yang menjadi inti eksepsi pribadi Hasanuddin alias Hasan,
sang terdakwa pemenggalan kepala tiga SMA Poso, Sulawesi Tengah ketika diadili di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Meski mengaku terlibat, Hasan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
bahwa dirinya adalah otak di balik kasus menggemparkan ini. Ia mengaku hanya
mengetahui rencana pemenggalan kepala dan mengaku bersalah karena membiarkan
rencana tersebut dijalankan teman-temannya.
Dalam eksepsi setebal delapan halaman yang ditulis tangan itu, Hasan membantah
dakwaan JPU yang menyebutkan ide untuk memenggal kepala siswi SMU sebagai
hadiah Lebaran itu berasal darinya.
"Ide itu dari Ustadz Sanusi," tegas Hasan. Sanusi hingga kini masih buron dan
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasan juga membantah membiayai pembelian parang yang digunakan memenggal
kepala tiga siswi SMU. Semua biayanya dari Ustadz Sanusi. "Saya juga tidak
memberi arahan kepada Lilik Purnomo dan Irwanto Irawan (terdakwa lain) untuk
memenggal tiga siswi itu," tandas Hasan.
Meski begitu Hasan mengungkapkan motivasi di balik pemenggalan kepala siswi
SMU itu merupakan bagian dari pembelaan atas penyerangan terhadap santri-santri di
Pondok Pesantren Walisongo di Poso. Ia nekat melakukan pembalasan karena
khawatir akan dibantai, kalau berdiam diri, apalagi perlindungan dari aparat keamanan
minim.
Di akhir eksepsinya, Hasan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga
korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Dengan kejujuran,
keikhlasan dan ketulusan dari hati nurani, saya mohon maaf kepada semua keluarga
korban. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan ini yang terakhir. Semoga tidak
pernah terulang lagi," ujarnya dengan bibir bergetar.
Kuasa hukum Hasan dari Tim Pembela Muslim (TPM), Fahmi Bachmid, dalam
eksepsinya mempertanyakan pemindahan lokasi sidang dari PN Poso ke PN Jakarta
Pusat.
Selain melanggar asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya murah, Fahmi
menilai pemindahan sidang diskriminatif. Kasus Tibo tetap disidangkan di PN Poso.
Dalam persidangan, 8 November 2006 lalu, Hasan didakwa sebagai otak pembunuhan
tiga siswi SMU Kristen Poso pada 29 Oktober 2005.
Dua terdakwa lainnya, Lilik Purnomo dan Irwanto hari ini mulai disidangkan.
Sedangkan, tiga pemenggal kepala tiga siswi SMU, yaitu Papa Yusran alias Isran,
Agus Jenggot, dan Basri, sampai saat ini belum tertangkap.Majelis hakim yang
diketuai Binsar Siregar menunda sidang hingga 22 November 2006 dengan agenda
tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
|