Bisnis Indonesia, Kamis, 22/02/2007 19:05 WIB
'Kasus Yusril bisa jatuhkan SBY'
oleh : Rudi Ariffianto
JAKARTA: Kasus yang melibatkan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Ketua KPK
Taufiequrahman Ruki membuat citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpuruk
dan bisa berujun! g pada pelengseran.
Pakar Hukum Tata Negara A. Irman Putra Sidin yang juga Koordinator Staf Ahli
Mahkamah Konstitusi mengatakan dari kaca mata konstitusi, kasus itu tak hanya
bermuara pada reshuffle kabinet, melainkan pelengseran Presiden.
"Bila penunjukan langsung dinyatakan korupsi, Yusril bisa menuduh balik Presiden
karena persetujuannya terhadap pengadaan alat sadap untuk KPK analog terhadap
apa yang diputuskan Yusril," ujarnya di Jakarta hari ini.
Untuk itu, kata dia, SBY tidak akan berani menonaktifkan Yusril karena bila
dinonaktifkan, seluruh kesalahan akan dimuntahkan. Bila hal itu terjadi, seluruh partai
oposan maupun yang setengah mendukung SBY akan ikut bersama Yusril.
"Secara politik, bisa jadi RI-1 turun dan RI-2 naik menggantikan. Terbukti Yusril
mendatangi JK," katanya.
Skenario semacam ini, lanjutnya, tidak akan dikehendaki oleh SBY, namun sangat
diminati oleh Partai Golkar dan PDIP. Bahkan, imbuhnya, kedua partai akan sangat
diuntungkan walaupun SBY masih tetap bertahan hingga 2009.
Pengamat Politik CSIS Indra J. Piliang melihat skenario tersebut baru sebagai
kemungkinan terburuk. Menurut dia, Yusril memang memiliki kapasitas untuk
menciptakan arah angin politik menuju pelengseran.
Namun orang sekaliber Yusril, lanjutnya, tidak akan melakukan aksi tersebut dan dia
bukan pada posisi be! nar-benar melakukan pembusukan terhadap Presiden.
Posisi SBY disebutnya memang cukup rentan, walaupun masih sulit untuk
dilengserkan, karena penguasaan tentara oleh SBY bersama orang lingkar dalam
masih cukup kuat. Dia mengatakan Yusril masih bisa digantikan. "Selama tentara
tidak pecah kekuatannya, akan ada pihak lain yang bisa menghadapi Yusril, Sudi
Silalahi misalnya," ujarnya.
Lemahkan KPK Di sisi lain, Indra justru menyoroti aksi Yusril tersebut sebagai bagian
dari upaya pelemahan KPK. Agenda paling mendesak yang mungkin sedang digagas
yaitu pergantian pimpinan KPK dengan menyusupkan orang partai politik ke
dalamnya, sebagaimana terjadi pada komisi-komisi yang lain.
"Agendanya pembubaran, atau! setidaknya mendelegitimasi KPK. Sekarang juga ada
kecenderungan untuk memperlambat amanat MK untuk pembuatan UU Tipikor,"
ujarnya.
Senada dengan Indra, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra
menuturkan tindakan Yusril bisa ditafsirkan sebagai ajakan kepada masyarakat untuk
melawan KPK.
"Tindakan Yusril yang meminta adanya penelaahan itu seperti hendak bilang ke orang
banyak, ayo lawan KPK bersama-sama," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, kelompok penentang KPK akan mendapat energi baru,
karena ternyata upayanya menentang tersebut mendapat dukungan dari pakar hukum
yang sekaligus juga seorang menteri.
Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Denny Indrayana meminta agar KPK
melanj! utkan penyidikan kasus AFIS, termasuk kemungkinan adanya aliran dana
kick back ke Yusril.
Denny memang mempertanyakan sikap reaktif Yusril tersebut, apakah hanya gelisah
dengan penunjukan langsung, atau karena aksi KPK yang sedang menelusuri
kemungkinan adanya aliran dana kick back tersebut.
"Saya menduga reaktifnya Yusril ada kaitannya dengan upaya KPK menelusuri, dan
menbongkar ke mana aliran dana kick back itu mengucur," ujarnya. (ln)
© Copyright P! T Jurnalindo Aksara Grafika
|