detikcom, Sabtu, 27/01/2007 11:01 WIB
Pembunuh Raja Dituntut Penjara Seumur Hidup
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon - Frezhon Taihittu, terdakwa pembunuh Raja Desa Hulaliu Kecamatan Pulau
Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Robi Laisina, dituntut penjara seumur hidup.
Taihittu langsung tertunduk lemas.Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jl. Sultan Hairun, Sabtu (!
27/1/2007). Taihittu didakwa dengan pasal berlapis, menganiaya dan melakukan
pembunuhan berencana. Dia dikenakan pasal 340 dan 353 KUHP.
Dalam persidangan tersebut, terungkap sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa
sempat beradu mulut dengan istri sang raja. Usai adu mulut, terdakwa kemudian
kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah parang, karena tidak tahan dengan
penghinaan istri raja. Tiba di rumah korban, terdakwa sempat dihalangi korban.
Kata terdakwa, dirinya ingin menghabisi nyawa istri raja, karena telah menghina
dirinya dan keluarganya. Mendengar penjelasan terdakwa, korban mengatakan lebih
baik melukai dirinya daripada istrinya.
Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menyabetkan parangnya ke tubuh korban
hingga jatuh bersimbah darah. Korban tak tertolong, tewas seketika di TKP. Usai
menghabisi raja, terdakwa kemudian mencari sang istri dan melayangkan kembali
parangnya ke kepala istri raja. Beruntung, sang istri berhasil meloloskan diri, kendati
bersimbah darah.
Penasihat hukum terdakwa, Richard Ririhena, meminta majelis hakim menunda
persidangan untuk pembacaan pledoi. Sidang yang dipimpin hakim Maenong dan
raden Iin Nurohim kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda
pembacaan pembelaan. (han/asy)
© 2007 detikcom, All Rights Reserved.
|