The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

detikcom


detikcom, Kamis, 01/02/2007 11:15 WIB

Mark Up Rp 20,5 Miliar, Empat Kadis di Maluku Diperiksa

M Hanafi Holle - detikcom

Ambon - Pasca konflik, korupsi di Maluku bak jamur di musim hujan. Lihat saja, dugaan mark up anggaran proyek di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Angkanya mencapai Rp 20,5 miliar. Tersangka belum ada. Namun empat kepala dinas diperiksa.

Empat kepala dinas (kadis) di lingkup Pemda Kabupaten SBT itu di! periksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Selain diam-diam, pemeriksaan ini pun dilakukan secara marathon. Bahkan ada Kadis yang meminta Kejati agar pemeriksaan dirinya tidak diketahui kuli tinta.

Wakil Kejati Maluku, Muhammad Ali Sabtu, yang ditemui detikcom di kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun, Kamis (1/2/2007), membenarkan hal ini. Pemeriksaan sudah kami lakukan sejak awal Januari lalu, ungkap Ali.

Menurut dia, empat Kadis yang diperiksa itu adalah Kadis PU, Kadis Pertanian, Kadis Kehutanan dan Ketua Beppeda. Selain itu, ikut diperiksa, ketua KPUD SBT. Pemeriksaannya masih sebatas saksi, dan dalam tahapan penyidikan, katanya.

Ali enggan membeberkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim penyidik Kejati. Saya tidak mungkin akan membocorkannya. Sudah berulang kali saya katakan kalau masih dalam penyidikan, tampiknya.

Sumber detikcom di Kejati Maluku menyebutkan, untuk dinas PU, kasus korupsi yang dalam proses penyidikan berkaitan dengan proyek APBD tahun 2006, untuk pengerjaan jalan Dawan Masiwang senilai Rp 7,5 miliar. Anggaran jalan sepanjang 35 kilometer, diduga di-mark up.

Jalan lintas Gorom sepanjang 20 kilometer senilai Rp 10 miliar lebih. Kemudian proyek jalan jembatan basah senilai Rp 3 miliar, sepanjang 35 kilometer. Semua proyek ini dikerjakan PT Bula Inti Seram.

Belum diketahui pasti, besaran mark up pada tiga dinas lainnya. Namun disebutkan, mark up mencapai miliaran rupiah.

Bupati SBT Abdulah Vanath yang dihubungi detikcom menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang lakukan Kejati. Saya mendukung proses-proses hukum yang saat ini dilakukan, kata Vanath.

Ia juga membeberkan, jika anggaran sisa pengerjaan proyek sebesar Rp 7,5 miliar pada dinas PU, sudah diblokirnya. Saya sudah perintahkan Sekda untuk memblokir sisa anggaran proyek senilai Rp 4,56 mil-ar di Bank Maluku, beber bupati berusia muda ini. (ana/djo)

© 2007 detikcom, All Rights Reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044