detikcom, Kamis, 15/02/2007 17:29 WIB
Penyanyi Dharma Oratmangun Diperiksa Soal Rumah di Jl
Bangka
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon - Setelah sang ayah yang juga mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB),
SJ Oratmangun, giliran anaknya yang diperiksa Kejati Maluku. Sang anak terkenal
sebagai penyanyi dan pencipta lagu, Dharma Oratmangun. Dharma diperiksa terkait
dugaan korupsi APBD di MTB tahun 2003-2006.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Zainal Arifin, Dharma sudah diperiksa
di gedung bundar Kejaksaan Agung sejak Minggu lalu.
Dia diperiksa terkait kasus pengadaan tanah dan rumah senilai Rp 2,8 miliar, ungkap
Zainal kepada detikcom, di kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun Ambon, Kamis
(15/2/2007). Dharma diperiksa tiga penyidik Kejati Maluku.
Rumah seharga Rp 2,8 miliar itu milik Enteng Tanamal, yang juga penyanyi dan
pencipta lagu, beralamat di Jl Bangka Raya No 1 Jakarta Selatan. Rumah itu diduga
dibeli dengan menggunakan dana APBD.
Selain Dharma, Enteng Tanamal juga bakal diperiksa penyidik Kejati Maluku.
Sebelumnya, Enteng sudah dipanggil, namun karena alasan sakit, yang
bersangkutan tidak hadir.
Selain Dharma dan Enteng, putri Enteng yang juga penyanyi, Yoan Tanamal, juga
akan dipanggil Kejati sebagai saksi dalam kasus ini. Kami juga akan meminta
keterangan Yoan Tanamal sebagai saksi, ungkap Zainal.
Selain kasus pengadaan rumah ini, Kejati Maluku juga tengah membidik kasus sirih
pinang dana purnabakti kepada 25 mantan anggota DPRD MTB periode sebelumnya
sebesar Rp 1,8 miliar. (han/nrl)
© 2007 detikcom, All Rights Reserved.
|