detikcom, Sabtu, 20/01/2007 09:22 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Kejahatan Akademik di Unpatti
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon - Polda Maluku akan melakukan pengusutan terhadap dugaan kasus
kejahatan akademik yang terjadi di Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon. Dugaan
Kejahatan di kampus favorit di wilayah Maluku ini terkuak setelah ada laporan dari
para pemerhati pendidikan.
"Benar, itu berdasar laporan yang masuk ke kami. Dalam waktu dekat kami akan
lakukan penyelidikan," Kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Tommi Napitupulu,
kepada detikcom di Ambon, Maluku, Sabtu (20/1/2007).
Menurutnya, pelapor yang diwakili oleh Prof. J Anaktototy dan Heppy Lelepary,
keduanya notabene adalah akademisi dari Unpatti. "Mereka masukan laporan itu ke
bagian Gakum. Dan sudah kami pelajari," imbuh Napitupulu.
Dalam laporan pengaduan itu, kasus kejahatan akademis ini terjadi di Fakultas
Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) terkait program Pendidikan Guru sekolah dasar
(PGSD) tingkat Strata satu, yang diduga dilakukan secara ilegal.
Sementara itu salah satu pelapor, Prof. J Anaktototy, ketika dikonfirmasi detikcom,
via telepon selular menuturkan, sejak 2004, FKIP telah membuka program S1 PGSD,
padahal belum miliki izin operasional dari Dirjen Pendidikan Tinggi dan Departemen
Pendidikan Nasional.
"Sudah 3 tahun kejahatan akademis ini tak terungkap. Masyarakat sangat dirugikan
dengan adanya program pendidikan ilegal ini," tutur Anaktototy.
Selain melaporkan kasus ini ke Polda Maluku, guru besar pada FKIP Unpatti ini juga
melaporkan kasus ini ke anggota DPR asal Maluku dan DPRD Maluku. Sayangnya
Dekan FKIP, Patris Rahabav, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikofirmasi.
(han/ndr)
© 2006 detikcom, All Rights Reserved.
|