The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 01 Oct 2006

Tuasikal Lengser, Nopember Musdalub Partai Golkar

Ambon, Dewa

Posisi Ketua DPD Partai Golkar Maluku yang selama ini dijabat, Ir Abdullah Tuasikal akhirnya tumbang, dengan dikeluarkannya surat DPP Partai Golkar tentang penunjukan karateker menggantikan Tuasikal.

Kebijakan DPP untuk penunjukan karateker berdasarkan tuntutan DPD Partai Golkar Kabupate/Kota di Maluku tentang dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa (MUSDALUB) DPD Partai Golkar Propinsi Maluku.

Dari delapan DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota di Maluku terdapat tujuh DPD/kabupaten Kota yang meminta dilaksanakannya MUSDALUB Partai Golkar Propinsi Maluku yang secara konstitusional telah memenuhi syarat lebih dari dua pertiga.

DPP Partai Golkat melalui surat Nomor B-607/Golkar/VIII/2006 telah memberikan tenggang waktu selama 1 bulan terhitung sejal tanggal 14 Agustus sampai dengan 17 September 2006 untuk melakukan rekonsiliasi namun upaya tersebut tidak berhasil, karena dapat berimplikasi terhadap perpecahan partai.

Untuk mengembalikan kondisi harmonisasi hubungan kerja dan rekonsiliasi yang sesungguhnya serta adanya kepemimpinan Partai Golkar Provinsi Maluku yang memiliki ligitimasi kuat maka perlu dilaksanakan Musdalub Partai Golkar Maluku.

Untuk keputusan dimaksud dikeluarkan Surat Keputusan tentang Musdalub DPD Partai Golkar Maluku dan penonaktifan kepengurusan DPD Partai Golkar Maluku.

Hal ini sesuai dengan keputusan musyawarah nasional VII Partai Golkar tahun2004 Nomor VI/MUNAS-VII/Golka/2004 tanggal 19 Desember 2004 tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar.

Keputusan Musyawarah Nasional VII Partai Golkar tahun 2004 Nomor XI/MUNAS-VII/Golkar/2004, tentang komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan karya masa bakti 2004-2009.

Keputusan musyawarah Nasional VII Partai Golkar tahun 2004 Nomor VII/MUNAS-VII/Golkar/2004 tanggal 19 Desember 2004 tentang pokok program umum Partai Golongan karya tahun 2004-2009.

Selain itu juga sesuai dengan hasil pertemuan DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar kabupaten/kota se Maluku yang menghendaki Musdalub pada tanggal 18 September 2006.

Hasil pertemuan DPP Partai Golkar dengan DPD Golkar Maluku dan DPD Golkar kabupaten yang menolak Musdalub pada tanggal 19 September 2006.

Laporan tim Fact Fiding DPP Partai Golkar dalam rapat koordinasi tanggal 26 Juli 2006 di DPP Partai Golkar.

Hasil rapat harian DPP Partai Golkar tanggal 8 Agustus 2006 dan 21 September 2006.

Keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai Golongan karya tentang Musdalub Partai Golkar Maluku dan menonaktifkan kepungurusan DPP Partai Golkar Maluku.

Penyelenggaraan Musdalub DPD partai Golkar Maluku yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Partai Golkar. Paraturan Organisasi dan ketentaun-ketentuan Organisasi yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Menonaktifkan kepungurusan DPD Partai maluku dalam rangka penyelenggaraan Musdalub DPD Partai Golkar Maluku.

DPD Golkar Maluku yang dinonaktifkan diberikan kesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Musdalub dimaksud.

Mengangkat caretaker DPD Partai Golkar Maluku sekaligus pertanggungjawaban dan penyelenggara Musdalub DPD Partai Golkar Maluku dari unsur DPP Golkar yakni Ketua Syamsul Mu'arif, Wakil Ketua Enggaristiato, M. Yamin Tawari, Iskandar Mandji , Sekretaris Fatomy Asaari, Wakil Sekretaris Edison Betaubun, anggota-anggota Dharma Oratmangun, Hasanudin Mochtar dan Ibnu Munzir.

Carateker dalam penyelenggaraan musdalub dapat menambah unsur pelaksanaan dari DPD Partai Golkar Maluku atau DPD Kabupaten/Kota.

Tugas caretaker adalah melaksanakan Musdalub DPD Partai Golkar Maluku selambat-lambatnya Bulan November 2006 dan melaporkan hasilnya ke DPP Golkar selambat-lambatnya dua minggu seteleh pelaksanaannya.

Sehubungan dengan permasalahan yang terjadi di DPD Partai Golkar Provinsi Maluku berkaitan dengan adanya tuntutan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) maka Partai Golkar mempertimbangkan berbagai langkah dan upaya yakni, walaupun surat-surat DPD Partai Golkar Kabupaten/kota diterima DPP Partai Golkar pada sekitar Bulan Mei dan Juni 2006, namun Tim khusus baru diturunkan pada tanggal 28 Juni sampai 7 Juli 2006 dengan maksud ada cukup waktu bagi kemungkinan upaya penyeleseain.

Tim khusus sesuai surat tugas DPP partai Golkar Nomor ST-175/DPP/Golkar/VI2006 dan ST-181/DPP/Golkar/VII/2006 telah melaksanakan tugas sampai tanggal 28 juni sampai 7 juli 2006 untuk mengumpulkan fakta di maluku dan menjajaki kemungkinan penyelesaian. Namun dalam laporan akhir tim khusus menegaskan kondisi lapangan tidak memungkinkan untuk penyelesaian.

Sekalipun demikian DPP Partai Golkar melalui rapat harian tanggal 8 Agustus 2006 yang diarahkan langsung oleh ketua umum memutuskan untuk tetap memberi waktu selama 1 bulan kepada DPD Maluku, kabupaten dan kota di Maluku guna upaya penyelesaian sesuai surat DPP partai GOlkar No B-607/Golkar/VIII/2006 tanggal 14 Agustus 2006.

Setelah berakhirnya tenggang waktu DPP Partai Golkar mengadakan pertemuan dengan DPD partai Golkar Kabupaten/Kota yang menghendaki Musdalub pada tanggal 18 September 2006 dan pertemuan DPD Partai Golkar Maluku dan DPD Kabupaten Kota yang menolak Musdalub pada 19 September 2006, namun kedua pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepekatan untuk rekonsiliasi.

Dalam rangka menghindari berlarutnya permasalahan yang terjadi di DPD partai Golkar maluku maka berdasarkan keputusan rapat harian pada tanggal 21 September 2006, DPP partai Golkar memutuskan, menyetujui Musdalub dalam rangaka menyelesaikan perbedaan yang tidak dapat terselesaikan selama ini.

DPD Provinsi Maluku dinyatakan nonaktif dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sekaligus menawarkan penyelesaian terbaik nagi kebutuhan partai Golkar Maluku dalam musdalub tersebut.

DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se Maluku juga diminta menyiapkan laporan yang sama termasuk kinerja DPD Partai Golkar di daerahnya dan memberikan penilaian atas laporan pertanggungjawaban dan tawaran penyelesaian yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Maluku.

Menetapkan caretaker DPD partai Golkar Maluku sekaligus pertanggungjawaban/penyelenggara Musdalub dari unsur DPP Partai Golkar sebagaimana keputusan terlampir.

Penanggungjawab dan penyelenggaraan dapat dibantu oleh unsur pengurus DPD Partai Golkar Maluku dan DPD Partai Golkar kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan Musdalub harus sudah dilaksanakan paling lambat Bulan Nopember 2006. [M8D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044