DEWA, 01 Oct 2006
Tuasikal Lengser, Nopember Musdalub Partai Golkar
Ambon, Dewa
Posisi Ketua DPD Partai Golkar Maluku yang selama ini dijabat, Ir Abdullah Tuasikal
akhirnya tumbang, dengan dikeluarkannya surat DPP Partai Golkar tentang
penunjukan karateker menggantikan Tuasikal.
Kebijakan DPP untuk penunjukan karateker berdasarkan tuntutan DPD Partai Golkar
Kabupate/Kota di Maluku tentang dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa
(MUSDALUB) DPD Partai Golkar Propinsi Maluku.
Dari delapan DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota di Maluku terdapat tujuh
DPD/kabupaten Kota yang meminta dilaksanakannya MUSDALUB Partai Golkar
Propinsi Maluku yang secara konstitusional telah memenuhi syarat lebih dari dua
pertiga.
DPP Partai Golkat melalui surat Nomor B-607/Golkar/VIII/2006 telah memberikan
tenggang waktu selama 1 bulan terhitung sejal tanggal 14 Agustus sampai dengan 17
September 2006 untuk melakukan rekonsiliasi namun upaya tersebut tidak berhasil,
karena dapat berimplikasi terhadap perpecahan partai.
Untuk mengembalikan kondisi harmonisasi hubungan kerja dan rekonsiliasi yang
sesungguhnya serta adanya kepemimpinan Partai Golkar Provinsi Maluku yang
memiliki ligitimasi kuat maka perlu dilaksanakan Musdalub Partai Golkar Maluku.
Untuk keputusan dimaksud dikeluarkan Surat Keputusan tentang Musdalub DPD
Partai Golkar Maluku dan penonaktifan kepengurusan DPD Partai Golkar Maluku.
Hal ini sesuai dengan keputusan musyawarah nasional VII Partai Golkar tahun2004
Nomor VI/MUNAS-VII/Golka/2004 tanggal 19 Desember 2004 tentang perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar.
Keputusan Musyawarah Nasional VII Partai Golkar tahun 2004 Nomor
XI/MUNAS-VII/Golkar/2004, tentang komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat
Partai Golongan karya masa bakti 2004-2009.
Keputusan musyawarah Nasional VII Partai Golkar tahun 2004 Nomor
VII/MUNAS-VII/Golkar/2004 tanggal 19 Desember 2004 tentang pokok program umum
Partai Golongan karya tahun 2004-2009.
Selain itu juga sesuai dengan hasil pertemuan DPP Partai Golkar dan DPD Partai
Golkar kabupaten/kota se Maluku yang menghendaki Musdalub pada tanggal 18
September 2006.
Hasil pertemuan DPP Partai Golkar dengan DPD Golkar Maluku dan DPD Golkar
kabupaten yang menolak Musdalub pada tanggal 19 September 2006.
Laporan tim Fact Fiding DPP Partai Golkar dalam rapat koordinasi tanggal 26 Juli
2006 di DPP Partai Golkar.
Hasil rapat harian DPP Partai Golkar tanggal 8 Agustus 2006 dan 21 September
2006.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai Golongan karya tentang Musdalub Partai
Golkar Maluku dan menonaktifkan kepungurusan DPP Partai Golkar Maluku.
Penyelenggaraan Musdalub DPD partai Golkar Maluku yang dilaksanakan sesuai
dengan AD/ART Partai Golkar. Paraturan Organisasi dan ketentaun-ketentuan
Organisasi yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.
Menonaktifkan kepungurusan DPD Partai maluku dalam rangka penyelenggaraan
Musdalub DPD Partai Golkar Maluku.
DPD Golkar Maluku yang dinonaktifkan diberikan kesempatan untuk memberikan
laporan pertanggungjawaban dalam Musdalub dimaksud.
Mengangkat caretaker DPD Partai Golkar Maluku sekaligus pertanggungjawaban dan
penyelenggara Musdalub DPD Partai Golkar Maluku dari unsur DPP Golkar yakni
Ketua Syamsul Mu'arif, Wakil Ketua Enggaristiato, M. Yamin Tawari, Iskandar Mandji
, Sekretaris Fatomy Asaari, Wakil Sekretaris Edison Betaubun, anggota-anggota
Dharma Oratmangun, Hasanudin Mochtar dan Ibnu Munzir.
Carateker dalam penyelenggaraan musdalub dapat menambah unsur pelaksanaan
dari DPD Partai Golkar Maluku atau DPD Kabupaten/Kota.
Tugas caretaker adalah melaksanakan Musdalub DPD Partai Golkar Maluku
selambat-lambatnya Bulan November 2006 dan melaporkan hasilnya ke DPP Golkar
selambat-lambatnya dua minggu seteleh pelaksanaannya.
Sehubungan dengan permasalahan yang terjadi di DPD Partai Golkar Provinsi Maluku
berkaitan dengan adanya tuntutan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) maka
Partai Golkar mempertimbangkan berbagai langkah dan upaya yakni, walaupun
surat-surat DPD Partai Golkar Kabupaten/kota diterima DPP Partai Golkar pada
sekitar Bulan Mei dan Juni 2006, namun Tim khusus baru diturunkan pada tanggal 28
Juni sampai 7 Juli 2006 dengan maksud ada cukup waktu bagi kemungkinan upaya
penyeleseain.
Tim khusus sesuai surat tugas DPP partai Golkar Nomor ST-175/DPP/Golkar/VI2006
dan ST-181/DPP/Golkar/VII/2006 telah melaksanakan tugas sampai tanggal 28 juni
sampai 7 juli 2006 untuk mengumpulkan fakta di maluku dan menjajaki kemungkinan
penyelesaian. Namun dalam laporan akhir tim khusus menegaskan kondisi lapangan
tidak memungkinkan untuk penyelesaian.
Sekalipun demikian DPP Partai Golkar melalui rapat harian tanggal 8 Agustus 2006
yang diarahkan langsung oleh ketua umum memutuskan untuk tetap memberi waktu
selama 1 bulan kepada DPD Maluku, kabupaten dan kota di Maluku guna upaya
penyelesaian sesuai surat DPP partai GOlkar No B-607/Golkar/VIII/2006 tanggal 14
Agustus 2006.
Setelah berakhirnya tenggang waktu DPP Partai Golkar mengadakan pertemuan
dengan DPD partai Golkar Kabupaten/Kota yang menghendaki Musdalub pada
tanggal 18 September 2006 dan pertemuan DPD Partai Golkar Maluku dan DPD
Kabupaten Kota yang menolak Musdalub pada 19 September 2006, namun kedua
pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepekatan untuk rekonsiliasi.
Dalam rangka menghindari berlarutnya permasalahan yang terjadi di DPD partai
Golkar maluku maka berdasarkan keputusan rapat harian pada tanggal 21 September
2006, DPP partai Golkar memutuskan, menyetujui Musdalub dalam rangaka
menyelesaikan perbedaan yang tidak dapat terselesaikan selama ini.
DPD Provinsi Maluku dinyatakan nonaktif dan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban sekaligus menawarkan penyelesaian terbaik nagi kebutuhan
partai Golkar Maluku dalam musdalub tersebut.
DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se Maluku juga diminta menyiapkan laporan yang
sama termasuk kinerja DPD Partai Golkar di daerahnya dan memberikan penilaian
atas laporan pertanggungjawaban dan tawaran penyelesaian yang disampaikan oleh
DPD Partai Golkar Maluku.
Menetapkan caretaker DPD partai Golkar Maluku sekaligus
pertanggungjawaban/penyelenggara Musdalub dari unsur DPP Partai Golkar
sebagaimana keputusan terlampir.
Penanggungjawab dan penyelenggaraan dapat dibantu oleh unsur pengurus DPD
Partai Golkar Maluku dan DPD Partai Golkar kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Musdalub harus sudah dilaksanakan paling lambat Bulan Nopember
2006. [M8D] |