The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Indopos


Indopos, Rabu, 15 Nov 2006

Eksekusi Amrozi Cs Masih Belum Pasti

CILACAP - Kabar bahwa terpidana mati kasus bom Bali Amrozi cs segera dieksekusi dibantah Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum mereka. Isu eksekusi Amrozi cs tersebut mencuat setelah keluarga dan TPM ke Nusakambangan kemarin.

Ketua TPM H Achmad Michdan SH mengatakan, kedatangan TPM beserta keluarga terpidana mati Amrozi cs selain bersilaturahmi juga untuk menyampaikan perkembangan kasus yang tengah dilakukan TPM. "Kalau ada isu nanti malam (kemarin, Red) mereka akan dieksekusi, itu tidak benar. Kalau Kejagung berani mencabut vonis Mahkamah Konstitusi (MK), itu preseden buruk. Kami justru sangat menunggu vonis dicabut dari MK. Tapi yang jelas, permintaan klien kami, keluarga harus dihadirkan saat eksekusi dilakukan," ujar Michdan.

Sumber Radar Banyumas (Grup Jawa Pos) di kejaksaan yang dihubungi kemarin menyatakan, sampai kemarin belum ada perintah eksekusi terhadap ketiga terpidana mati tersebut. Sumber itu menolak menyebutkan waktu dan pelaksanaan eksekusi yang pasti. "Itu rahasia. Ini bukan kunjungan terakhir mereka (keluarga Amrozi cs, Red). Mungkin kunjungannya masih satu kali lagi atau lebih. Tapi, kami belum bisa memberikan kapan waktunya. Yang jelas, bukan dini hari ini," kata sumber tersebut.

Sumber itu mengakui bahwa sebenarnya sudah ada persiapan terhadap rencana eksekusi Amrozi cs. Namun, meski berkali-kali didesak, dia tetap bungkam dan tak mau menyebut. "Wah, ini masih rahasia," katanya.

Saat menjenguk Amrozi cs kemarin, total ada 27 orang termasuk 8 TPM dalam rombongan keluarga Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra. Mereka menumpang mobil APV berpelat D dan dua mobil Kijang berpelat B dan S.

Keluarga Amrozi yang ikut rombongan, antara lain, istri Amrozi, Khairina; dua anak Amrozi, Zulia Mahendra dan Eva Nurbidayah; ibu Amrozi Hj Afiyah, mertua Amrozi Said Ahmad Sungkar, dan saudara Amrozi. Keluarga Imam Samudra: Zakiah (istri), Embay Badriah (ibu), adik, dan keponakan. Istri Muklas tidak ikut karena masih di Malaysia. Dalam daftar, seharusnya anggota rombongan ada 35 orang, namun 7 di antaranya tidak datang.

Ketua TPM H Achmad Michdan SH mengatakan, kepada Amrozi cs, mereka menjelaskan bahwa upaya peninjauan kembali (PK) masih ada kendala di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena ada beberapa putusan kasasi yang belum diterima. "Kami berharap PN Denpasar bersedia menyerahkan putusan kasasi mereka dalam bentuk putusan yang lebih simpel," ungkap Michdan di depan wartawan.

Terkait dengan permintaan kliennya untuk dieksekusi secara Islam, Michdan akan meminta pertimbangan ulama. "Kami akan meminta pendapat dari Departemen Agama atau Majelis Ulama apakah syariat Islam bisa diterapkan atau tidak," katanya.

Dia menegaskan, kliennya siap dieksekusi secara adil dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tapi, hukuman pidana mati sendiri mendapat kritikan dari aktivis HAM untuk dicabut.

Michdan secara tegas mengkritik statemen Kejagung bahwa jika belum mengajukan PK hingga akhir November atau awal Desember, Imam Samudra cs akan dieskesusi. "Saya kira Kejagung tidak usah menggembor-gemborkan hal itu. Yang terpenting proses hukum klien kami bisa dipenuhi dengan ketentuan hukum yang berkeadilan dan sesuai syariat Islam," tegasnya.

Menurut Michdan, saat ini di Nusakambangan ada ratusan terpidana mati yang belum dieksekusi. Banyak yang sudah 43 tahun menunggu eksekusi. "Jangan seperti kasus Tibo yang telah dieksekusi, tapi justru menimbulkan persoalan hukum di Poso. Padahal, penasihat hukum Tibo sudah meminta penundaan eksekusi. Belajar dari kasus Tibo, mestinya Kejagung lebih berhati-hati dengan lebih dulu memberikan upaya hukum secara optimal. Sebab, pidana mati itu tidak akan turun menjadi pidana seumur hidup," tandasnya.

Lantas bagaimana kondisi Amrozi cs di tahanan? Meski tengah menunggu eksekusi mati, Imam Samudra tetap garang. Terpidana mati kasus bom Bali II itu justru mengeluarkan rilis yang dititipkan kepada Tim Pengacara Muslim (TPM) yang membesuknya. Imam mengecam keras kedatangan George W. Bush pada 20 November mendatang.

Kecaman tersebut ditulis tangan pada tiga lembar kertas HVS. Imam menyebut Bush sebagai gembong teroris, pentolan dan pemimpin perang salib abad ke-21.

Michdan mengatakan, selain menitipkan tulisan berisi kecaman kepada Bush, Imam juga meminta kesempatan menulis buku untuk mengklarifikasi beberapa tudingan yang tidak benar atas dirinya. Di antaranya sikap dia kepada beberapa ulama. "Dia (Imam, Red) minta disediakan komputer yang dilengkapi program untuk menulis bahasa Arab. Nanti dia bisa menulis di ruang umum atau ruang lapas," ujarnya.

Masih menurut Michdan, terkait peledakan bom di Restoran A&W Kramatjati yang dikaitkan dengan kelompok Banten, Imam tidak berkomentar apa-apa. "Biasanya Imam langsung tahu jarum yang jatuh di luar penjara, tapi untuk masalah ini dia tidak berkomentar apa pun," ujar Michdan.

Sementara itu, Muklas ingin menjadi hafiz (penghafal) Quran selama mendekam di penjara. "Saat ini dia sudah hafal 18 juz. Dia ingin segera mewujudkan niatnya tersebut," jelasnya. Amrozi sendiri, kata Michdan, masih murah senyum seperti kebiasaannya.

Michdan menambahkan, tidak tertutup kemungkinan sidang PK kasus ini dilaksanakan di PN Cilacap. "Registernya tetap di Jakarta, namun pelaksanaan bisa dilakukan di PN Cilacap," ujarnya. (man)


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044