Indopos, Selasa, 23 Jan 2007
Sahetapy Usulkan Dicabut
JAKARTA - Ketua Komisi Hukum
Nasional Prof J.E. Sahetapy
mengusulkan agar PP 37 dicabut sebagai
jalan keluar dari krisis politik yang timbul
akibat PP kontroversial itu. "Sudah
dicabut saja PP itu, tidak perlu direvisi,"
ujarnya dalam peluncuran buku Bantuan
Hukum, Akses Masyarakat Marginal
terhadap Keadilan di Hotel Nikko
kemarin.
Keputusan pemerintah untuk merevisi PP
37/2006, kata dia, justru akan
menimbulkan implikasi hukum yang lebih
rumit. Sebab, dalam PP tersebut, pasti
ada celah hukum yang bisa digunakan
para pengacara yang akan mendampingi
anggota DPRD untuk menggugat pemerintah. "Pengacara itu kan punya mata elang.
Saya khawatir ada pasal-pasal yang saling bertentangan," tambah guru besar hukum
Universitas Airlangga tersebut.
Keberanian SBY untuk mencabut PP tersebut akan menjadi batu ujian bagi
pencitraan pemerintah. Sebab, pemerintah harus mengakui bahwa! PP itu salah serta
harus dicabut. "SBY nggak perlu takut didemo lagi. Sejuta atau 100 juta anggota
DPRD datang ke Jakarta, PP itu tetap harus dicabut," tegasnya.
PP 37 mengatur rapel dana tunjangan komunikasi yang membuat setiap anggota
DPRD mendapat Rp 60 juta hingga ratusan juta. Sebagian besar anggota dewan itu
sudah menerima rapel tersebut. Kini pemerintah akan merevisi PP itu karena muncul
reaksi masyarakat. Namun, rencana revisi itu ditentang sebagian anggota DPRD.
Sahetapy juga mendukung gerakan partai politik yang mengimbau para kadernya di
DPRD untuk mengembalikan rapel. "Itu uang rakyat kok dibiarkan dimakan
wakil-wakil rakyat yang tidak terhormat," tegasnya dengan nada tinggi.
Ketua DPR Agung Laksono meminta pemerintah untuk segera mempercepat proses
kepastian hukum terkait dengan PP 37/2006. "Secepatnya lebih baik," katanya di
gedung DPR Jl Gatot Subroto kemarin. Sebab, dengan adanya kepastian hukum itu,
gejolak politik di level daerah akibat kesimpangsiuran informasi bisa diredam.
Agung juga meminta pemerintah bersikap bijak dalam menyelesaikan persoalan itu.
Dengan begitu, posisi kalangan DPRD tidak terdiskreditkan akibat menerima sesuatu
yang sempat ditetapkan sebagai haknya. (cak/aku)
©Copyright 2006, Indo Pos Online colo'CBN. |